Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi menteri Kabinet Indonesia Maju berfoto bersama seusai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/1 | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Ekonomi

44 Draf Aturan Teknis UU Ciptaker Rampung

Aturan teknis paling lambat harus diselesaikan pada 1 Februari 2021.

JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyebutkan, semua draf aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah rampung secara prinsip. Meski begitu, terdapat beberapa regulasi yang harus dibahas lebih detail di internal pemerintah dengan lintas kementerian/lembaga.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan, situasi tersebut menyebabkan pemerintah dapat memublikasikan 30 dari 44 aturan teknis terkait UU Ciptaker di situs resmi. Tiga di antaranya dalam bentuk rancangan peraturan presiden (perpres), sementara sisanya berupa rancangan peraturan pemerintah (PP).

“Sisanya 14 lagi sedang diselesaikan karena melibatkan lintas kementerian/lembaga yang perlu dibahas bersama,” kata Susiwijono dalam webinar Economic Outlook 2021, Selasa (24/11). 

Susiwijono mengatakan, pemerintah menargetkan 40 rancangan PP dan empat rancangan perpres dapat diselesaikan pada akhir November dan Desember. Sesuai dengan amanat UU Ciptaker, Susiwijono mengatakan, pemerintah diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan semua aturan pelaksana hingga ke bentuk PP dan perpres. UU Ciptaker diundangkan pada 2 November 2020 sehingga aturan teknis paling lambat harus diselesaikan pada 1 Februari 2021.

“Sebelum 1 Februari, semoga semua sudah bisa diteken Presiden (Joko Widodo) sehingga mulai 2 Februari 2021 sudah mulai era baru,” ucap Susiwijono.

Susiwijono memastikan pemerintah akan menyerap aspirasi masyarakat melalui kanal-kanal yang tersedia seperti situs resmi UU Ciptaker. Selain itu, pemerintah menyiapkan posko serap aspirasi UU Ciptaker yang akan diisi oleh tim independen serap aspirasi. Susiwijono menjelaskan, tim ini berisikan tokoh-tokoh nasional, akademisi, hingga praktisi sesuai dengan sektor yang dikuasai.

Aturan sertifikasi halal

Regulasi teknis mengenai tarif sertifikasi halal masih belum rampung karena menunggu usulan dari Kementerian Agama dan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan mengenai pembebasan tarif kepada usaha mikro dan kecil yang direncanakan dibuat dalam bentuk PP masih terus digarap pemerintah.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menjelaskan, pihaknya masih menantikan masukan-masukan dari Kemenag dan BPJPH untuk membuat peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tarif.

Andin memastikan usulan tarif akan menyesuaikan dengan mandat UU Ciptaker yang berkaitan dengan sertifikasi halal dan akan dituangkan lebih lanjut dalam PP. “PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal,” katanya dalam konferensi pers kinerja APBN secara virtual, Senin (23/11).

Andin menekankan, pemerintah tidak akan memberlakukan tarif kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Kebijakan ini sesuai dengan amanat dalam UU Ciptaker. Mekanisme lengkapnya akan dituangkan dalam PP yang merupakan turunan dari UU tersebut.

Menurut Andin, regulasi teknis ini juga masih dalam tahap pembahasan antarkementerian terkait. “Masih dibahas secara maraton yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” tuturnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat