Petugas melintas di area kedatangan di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (24/3). Sejumlah maskapai yang beroperasi di Bandara Kertajati membatalkan jadwal penerbangan untuk sementara waktu terimbas penyebaran wabah Covid-19. | ANTARA FOTO

Jawa Barat

PSBM Mulai Diberlakukan di Majalengka

Penambahan kasus positif di Majalengka yang cukup mengkhawatirkan jadi alasan PSBM.

MAJALENGKA – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dimulai pada Senin (23/11). Hal itu menyusul penambahan kasus terkonfirmasi positif di daerah tersebut yang cukup mengkhawatirkan.

Keputusan untuk penerapan kebijakan PSBM itu tertuang dalam surat Edaran Nomor 451.12/2132/Kesra tentang PSBM Dalam Upaya Mengurangi Risiko Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Surat tertanggal 23 November 2020 itu ditandatangani Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Adapun pedoman teknis tentang pelaksanaan PSBM tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 106 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM dalam Penanggulangan Covid-19. Ketentuan itu harus menjadi pedoman bagi semua pihak.

“Saya minta kepada para camat untuk menyosialisasikan pelaksanaan peraturan tersebut,” kata Karna di Majalengka, Senin (23/11).

Kepada Satgas Penanganan Covid-19, Karna meminta agar melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Selain itu, harus mengawasi pelaksanaan PSBM di wilayahnya masing-masing.

Terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di setiap institusi pendidikan, tidak diperkenankan dilakukan secara tatap muka. Larangan itu berlaku sampai dengan terkendalinya penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan, hanya diperkenankan secara sederhana dan dihadiri keluarga atau maksimal 20 orang. Tidak diperkenankan adanya resepsi dan kegiatan hiburan.

photo
Petugas berjaga di sekitar kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusanawa) Gandasari, Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (16/11). Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan rumah susun sederhana sewa berkapasitas 99 kamar sebagai tempat isolasi jika terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 dan disertai penunjang pelayanan dari tenaga kesehatan selama isolasi - (ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah)

Selain itu, Karna juga melarang adanya kegiatan pengumpulan massa. Seperti kegiatan olahraga, pertunjukkan seni budaya, pertemuan komunitas, dan kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan massa.

Seluruh objek wisata di Kabupaten Majalengka pun ditutup sementara sampai dengan terkendalinya Covid-19. Seluruh tempat ibadah juga diminta menerapkan kembali protokol kesehatan secara ketat.

“Surat edaran ini berlaku selama satu kali masa inkubasi terpanjang atau 14 hari (sejak ditandatangani) dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi sampai dengan terkendalinya Covid-19,” tegas Karna.

Pada hari pertama penerapan PSBM, tim gabungan yang terdiri atas Polres Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka, melakukan pendisiplinan protokol Kesehatan di Jalan Raya Cigasong Kabupaten Majalengka, Senin (23/11).

Operasi yustisi protokol kesehatan itu dipimpin oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Sumari. Tim melakukan aksi bagi-bagi masker gratis dengan menyasar sejumlah pengemudi, warga yang berkerumun, hingga para pedagang kaki lima.

“Kami mengingatkan, baik pengemudi angkutan umum maupun barang agar selalu menerapkan 3M untuk mencegah penyebaran Covid-19, yakni  menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” kata Sumari.

Dalam operasi yustisi itu, petugas menemukan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan, terutama tidak digunakannya masker oleh warga yang beraktivitas. Para pelanggar yang terjaring pun langsung didata dan diberikan sanksi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat