Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nasional

Dugaan Korupsi Gereja, Sejumlah Pejabat Mimika Diperiksa

KPK terus memeriksa saksi-saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gereja.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua tahun anggaran 2015. Sebanyak 11 orang saksi mulai dari pendeta hingga mantan pejabat daerah setempat diperiksa dalam dua hari terakhir. Namun, KPK belum bersedia mengungkap siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tim penyidik KPK masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (10/11).

Ali merinci, enam orang yang diperiksa adalah Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32, Philipus, mantan Kabag Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika 2014-2015, Hendra Kamesywara, mantan Kabag Keuangan Setda Mimika 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, Kepala BPKAD Mimika 2015-2017 Petrus Yumte. Kemudian, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J Macsurella dan Pimpinan Cabang PT Arima Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap keenam orang saksi itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua. Sementara, lima orang yang diperiksa pada Senin (9/11) adalah Sekda Mimika periode 2014-2015 Ausilius You, mantan asisten daerah bidang Kesra Mimika 2015-2017 Alfred Douw, mantan kepala dinas sosial Mimika 2014-2015 Gerrit Jan Koibur.

Kemudian, saksi dari pihak swasta, yakni Kepala Cabang PT Darma Abadai Consultant Muhammad Natsar dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto. Satu saksi lainnya, mantan kepada dinas Pendapatan Mimika 2013-2015, Cheryl Lumenta tidak memenuhi panggilan KPK. 

"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran di tahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Ali. 

Meski demikian, dia mengatakan, tim penyidik KPK masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti. KPK juga belum bisa mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan, hal tersebut sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata Ali lagi.

Berdasarkan data lansiran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika, tender proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I dimulai pada 20 September 2015. Proyek ini berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Setda Mimika.

Tender diikuti oleh tiga perusahaan dengan status tender telah selesai dengan nilai pagu anggaran Rp 46.192.000.000 dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 46.192.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Waringin Megah dengan nilai pagu dan HPS proyek tercatat sama, yaitu sebesar Rp 46.192.000.000.

Ali mengatakan, KPK hingga kini belum bisa mengungkapkan lebih rinci terkait perkara tersebut. Begitu juga terkait kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat