Tokoh agama menjaga kerukunan antarumat beragama. | ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Khazanah

Tingkatkan Kerukunan, Kemenag Dorong PBM Jadi Perpres 

Upaya meningkatkan kerukunan dengan mengubah PBM menjadi Perpres akan mempengaruhi alokasi anggaran ke daerah.

 

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mendorong peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi peraturan presiden (perpres). Ada beberapa alasan atau pertimbangan yang disampaikan Kemenag terkait usulan peningkatan status PBM tersebut. 

PBM itu mengulas pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadat. Bab IV peraturan tersebut tentang pendirian rumah ibadah menjelaskan, pendiriannya  didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh dengan merujuk kepada komposisi angka penduduk bagi pelayanan umat beragama.

Selain itu pendiriannya berlangsung dengan tetap menjaga iklim kerukunan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Juga mutlak untuk menaati berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Lalu jika keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

Pada Pasal 14 dijelaskan pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Sementara itu persyaratan khusus pendirian rumah ibadat yang juga harus dipenuhi yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. 

"Ada beberapa kebutuhan yang menyebabkan sehingga Kemenag bersama dengan forum lintas kementerian merasa perlu mendorong peningkatan status PBM ini menjadi perpres," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali melalui siaran pers yang diterima Republika, Rabu (4/11).

Nizar menjelaskan, peningkatan status PBM tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tersebut diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi serta komitmen kepala daerah terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama dan moderasi beragama. 

Menurut dia, peningkatan status PBM menjadi perpres juga dapat memperkuat kebijakan kepala daerah terkait pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan kerukunan umat beragama. Selain itu, juga akan memperkuat peran dan tanggung jawab kepala daerah dalam menyelesaikan berbagai isu tentang kerukunan dan pendirian rumah ibadah. 

"Perpres diharapkan dapat memperkuat peran kepala daerah dalam pemberdayaan dan fasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),’’ katanya. ‘’Dan terakhir, kita memiliki kebutuhan untuk mengembangkan struktur FKUB hingga ke kecamatan dan desa, dan ini kita harapkan dapat terakomodir dengan kehadiran perpres."

 

photo
Prof Nizar Ali - (Republika/Putra M. Akbar)

 

 

Perpres diharapkan dapat memperkuat peran kepala daerah dalam pemberdayaan dan fasilitasi FKUB.

 

 

PROF NIZAR ALI, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI
 

 

 

Sampai saat ini telah terbentuk 544 FKUB, terdiri atas 510 FKUB kabupaten/kota dan 34 FKUB provinsi di seluruh Indonesia. 

Saat ini, sedang digelar Rakornas FKUB 2020 yang diikuti lebih dari 600 peserta, terdiri atas pimpinan ormas keagamaan, pimpinan lembaga keagamaan, serta para ketua FKUB tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Rakornas ini berlangsung selama tiga hari, yakni 3-5 November 2020.

Dalam pandangan cendekiawan Muslim sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, peningkatan status PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi perpres perlu disampaikan terlebih dahulu ke DPR. "Disampaikan dulu dengan DPR menyangkut kekuatan harmoni daerah. Tentu saja kondisi daerah berbeda, tidak semua sama sebagaimana di pusat," kata Hidayat kepada //Republika//, Rabu (4/11).

Menurut dia, yang mengetahui dengan pasti kondisi daerah adalah mereka yang berada di tingkat daerah. Sedangkan, saat ini, lanjut Hidayat, Presiden Joko Widodo juga sedang sibuk. "Presiden sangat sibuk, ya. Lagi ramai RUU Cipta Kerja, ternyata masih banyak masalah. Jangan sampai nanti jadi seperti ini," kata Hidayat mengingatkan.

Ia khawatir nantinya Presiden kurang cermat terkait dengan informasi perubahan peraturan ini sehingga dikhawatirkan Presiden bisa saja langsung menandatangani, tanpa mengetahui lebih detail isi peraturannya.

"Melihat Presiden Jokowi sekarang sangat sibuk dalam kasus RUU Cipta Kerja, saya khawatir akan terulang kembali. Ini kaitannya dengan rumah ibadah," ujar dia.

Oleh karena itu, Hidayat menyarankan agar Kemenag menyampaikan terlebih dahulu permasalahan ini kepada Komisi II dan VIII DPR. Sejauh ini, ia belum mendengar langsung dari Menteri Agama Fachrul Razi perihal keinginan Kemenag untuk meningkatkan status PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi perpres. Hal ini, menurut Hidayat, dapat dibahas secara komprehensif bersama-sama sehingga nantinya dapat menelurkan keputusan yang terbaik bagi umat.

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat