Anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar Topo Pepe di Titik Nol Yogyakarta, Senin (2/11). Aksi mereka ini menuntut Gubernur DIY untuk memberikan upah minimum provinsi DIY 2021 yang layak. | Wihdan Hidayat / Republika

Tajuk

Tuntaskan Dilema Upah

Imbauan pemerintah tidak menaikkan upah sudah pasti berdampak negatif pada daya beli para pekerja dan buruh.

 

Kini masalah upah. Pekan lalu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020, yang berisi imbauan kepada pemerintah daerah agar tidak menaikkan upah minimum regional 2021. Alasannya, tentu saja pagebluk Covid-19. 

SE Menaker ini disambut kecewa oleh para karyawan, buruh, dan lain-lain. Sementara di sisi lain, SE Menaker ini membuat mayoritas para pengusaha dilematis. Upah dapat berdampak langsung pada beban operasional, sekaligus pada daya beli publik.

Respons para kepala daerah terhadap SE Menaker soal upah 2021 ini berbeda. Ada beberapa kepala daerah yang mengikuti imbauan SE Menaker, tetapi ada pula yang menetapkan upah minimum regionalnya. DKI Jakarta, misalnya, Gubernur Anies Baswedan menegaskan, upah pekerja di DKI harus tetap naik, dengan catatan bagi sektor-sektor yang tidak terpengaruh pagebluk Covid-19. 

 
Masalah upah adalah masalah serius. Sudah ada jalur pembahasannya. Sudah ada pihak-pihak yang wajib dilibatkan.
 
 

SE Menaker soal pengupahan ini seolah menambah panjang daftar masalah di sektor ketenagakerjaan. Bulan lalu, perhatian kita tersita oleh pengesahan UU Cipta Kerja yang kontroversial. Pengesahan diikuti demonstrasi masif di seluruh daerah oleh kelompok buruh dan pekerja. Di Ibu Kota, demonstrasi mahasiswa dan buruh disusupi oleh kelompok lain yang merusak dan membakar fasilitas umum warga. Sehingga bisalah kita katakan pada tempo-tempo ini, kelompok buruh dan pekerja serta pengusaha, tertimpa masalah bertubi-tubi.

Masalah upah adalah masalah serius. Sudah ada jalur pembahasannya. Sudah ada pihak-pihak yang wajib dilibatkan. Ada pemerintah daerah, ada kelompok pengusaha, ada kelompok buruh pekerja yang duduk bersama dan memutuskan yang terbaik. Realitasnya, tidak bisa semua pihak puas. Namun, kita butuh keputusan yang disepakati dan ditaati. 

Bagi pekerja dan buruh, pagebluk Covid-19 adalah masa-masa penuh ketidakpastian. Mereka melihat satu demi satu perusahaan kolaps. Tidak mampu lagi beroperasi karena produksi menurun akibat daya beli anjlok. Jutaan pekerja dan buruh sudah dirumahkan dan di-PHK. Dan bisa jadi jutaan pekerja lainnya, kini berada dalam situasi yang nyaris menjadi pengangguran.

Kepada mereka-mereka itu, yang masih bekerja, pemerintah sejak Agustus merilis program bantuan tunai karyawan. Sementara itu, kepada para pengangguran, pemerintah merilis bantuan paket prakerja berupa pelatihan dan upah pelatihan. Bantuan ini masih terus berjalan. Kita berharap, keuangan pemerintah masih kuat untuk meneruskan program ini sampai kondisi pagebluk Covid-19 agak membaik.

 
Imbauan pemerintah tidak menaikkan upah sudah pasti berdampak negatif pada daya beli para pekerja dan buruh.
 
 

Kepada pebisnis, situasi tidak kalah runyam dan ruwet. Rontoknya daya beli akibat pembatasan aktivitas memang menjadi palu godam. Di satu sisi mereka dihadapi oleh anjloknya penjualan, di sisi lain ada kewajiban operasional yang harus dibayar, lalu di sisi yang lain, pebisnis harus pula tetap membayar tagihan utang perbankan. Dikepung dari berbagai sisi. 

Sejak Juli, kita menyaksikan satu demi satu usaha gulung tikar. Berita tutup usaha, bangkrut, merumahkan karyawan, makin ke sini menjadi makin wajar. Sementara berbagai paket bantuan pemerintah, terutama dari sisi fiskal, seperti penundaan dan pemotongan pajak memang hanya bisa meringankan dampak. Yang diharapkan pebisnis adalah kembalinya daya beli konsumen.

Imbauan pemerintah tidak menaikkan upah sudah pasti berdampak negatif pada daya beli para pekerja dan buruh. Dalam kondisi ini, mereka mengerem belanja, kecuali yang penting saja, sisanya mereka simpan ke dalam tabungan. Sedangkan pebisnis dihadapkan pada dilema besar. Menaikkan upah dalam kondisi seperti ini, pasti menambah beban operasional. Namun, di sisi lain, tidak menaikkan upah berarti daya beli buruh pekerja tertahan. Perbaikan daya beli belum akan terjadi.

Inilah situasinya. Dalam kondisi pagebluk Covid-19 ini, kita mafhum, masalah pelik bisa menjadi krisis bilamana komunikasi macet. Inilah yang kita lihat berkali-kali dilakukan oleh pemerintah pusat soal UU Ciptaker kemarin. Dan inilah yang kita harap tidak terulang.

Kita pun mengimbau kepada kelompok pengusaha, kelompok pekerja dan buruh, pemerintah daerah, aparat keamanan, ke depankan komunikasi yang teduh. Pihak-pihak ini agar mengeluarkan pernyataan yang jelas, menghindari kerancuan, apalagi kontroversial, dan menjaga situasi agar tidak bertambah buruk. Situasi ini membutuhkan musyawarah dan mufakat semua pihak. Bukan saling menyalahkan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat