Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya melakukan pembasahan gudang yang terbakar di Jalan Simorejo Sari B, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/10/2020). | ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Fatwa

Meninggal karena Kebakaran, Apakah Tergolong Mati Syahid?

Korban kebakaran adalah syahid, begitu juga yang mati tertimpa reruntuhan, wanita yang meninggal karena melahirkan.

 

Bencana kebakaran terjadi di Kompleks Permata Sentosa, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa itu, sebanyak empat rumah habis dilalap kobaran api. Tragisnya, satu keluarga yang beranggotakan lima orang menjadi korban dalam bencana itu.

Beberapa hari berselang, seorang wanita di Sukoharjo, Jawa Tengah ditemukan tewas dengan kondisi terbakar di dalam sebuah mobil. Belakangan diketahui wanita itu dibunuh oleh rekan bisnisnya lantaran korban menagih utang pada pelaku.

Di luar pembahasan kasus tersebut, sebenarnya bagaimana status Muslim yang meninggal karena musibah kebakaran dan yang dibunuh dengan cara dibakar? Apakah keduanya bisa tergolong sebagai orang-orang yang mati syahid?

Sebelumnya, perlu diketahui sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi bahwa orang yang syahid, yaitu orang yang mati karena berjihad melawan kafir harbi atau yang memerangi agama Allah. Semisal para sahabat Rasulullah yang meninggal dalam perang Uhud atau Badar. Mereka meninggal dengan status syahid di dunia dan di akhirat.

Jenazah orang-orang yang meninggal syahid di medan perang dalam rangka menegakkan agama Allah pun tidak perlu untuk dimandikan maupun dishalatkan.

Selain itu Imam Nawawi berpendapat ada orang yang berstatus mati syahid secara pahala di akhirat, tapi tidak dapat disebut syuhada di dunia. Yakni, seorang Mukmin yang meninggal karena tertimpa bencana, dibunuh karena mempertahankan harta dan kehormatannya, atau karena wabah.

 
Yakni, seorang Mukmin yang meninggal karena tertimpa bencana, dibunuh karena mempertahankan harta dan kehormatannya, atau karena wabah.
 
 

Terhadap orang yang meninggal seperti ini maka jenazahnya tetap dimandikan dan dishalatkan. Orang tersebut mendapatkan pahala syahid di akhirat, meski tidak seperti pahala syahid orang yang meninggal di medan perang.

Selain itu, orang munafik atau yang turut ikut dalam perang melawan kafir kemudian mati maka jenazahnya dihukumi syahid di dunia, tapi tidak mendapatkan pahala syahid di akhirat.

Lantas, bagaimana orang mukmin yang meninggal karena kebakaran, apakah termasuk syahid?

Menurut Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zainuddin, orang-orang yang meninggal karena tertimpa musibah kebakaran digolongkan atau berstatus syahid sebagaimana orang-orang yang meninggal karena bencana lainnya semisal banjir ataupun gempa.

"Seseorang yang meninggal karena mushibah kebakaran dan ia meninggal dalam keadaan beriman, ikhlas, dan ridha, insya Allah termasuk dalam kategori mati syahid shugra. Sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih Muslim. Bahwa termasuk yang mati syahid adalah orang yang terbakar," kata Ustaz Jeje kepada Republika, beberapa hari lalu.

 
Sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih Muslim. Bahwa termasuk yang mati syahid adalah orang yang terbakar.
 
 

Sebagaimana keterangan hadis yang diriwayatkan Abu Daud nomor 3111 dijelaskan bahwa mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ada tujuh jenis. Di antaranya, mati karena wabah adalah syahid. Mati tenggelam, yang punya luka pada lambung lalu mati, dan mati karena penyakit perut adalah syahid. Korban kebakaran adalah syahid, begitu juga yang mati tertimpa reruntuhan, wanita yang meninggal karena melahirkan juga syahid.

Bagaimana jika orang yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dibakar?

Di dalam Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah dijelaskan bahwa termasuk mati syahid adalah dibunuh karena kezaliman semisal karena perampokan atau karena membela kehormatan diri, keluarga, serta agama. Begitu juga dengan mempertahankan harta benda juga termasuk syahid.

Keterangan ini diperkuat dengan hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Di mana dalam hadis dari Abdullah bin Amr ini Rasulullah bersabda bahwa siapa yang terbunuh karena melindungi hartanya maka dia syahid. Selain itu, dapat ditemukan pada hadis riwayat Imam Ahmad persisnya nomor 1652 dan hadis riwayat Abu Daud nomor 4774 dijelaskan bahwa siapa yang terbunuh karena melindungi hartanya maka dia syahid.

Siapa yang terbunuh karena melindungi keluarganya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena membela agamanya maka dia syahid. Dan siapa yang terbunuh karena melindungi darahnya maka dia syahid.

"Sama halnya orang yang dizalimi dengan cara dianiaya lalu dibakar. Mereka semoga termasuk golongan orang yang mati syahid," kata Ustaz Jeje.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat