Petugas memotret formulir C1 dalam simulasi rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Kantor KPU Kota Denpasar, Bali, Sabtu (24/10/2020). | Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Nasional

Sosialisasi Pilkada Dinilai Minim

KPU diminta memaksimalkan media sosial dan teknologi informasi sosialisasi pilkada.

JAKARTA--Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, jajaran KPU belum optimal menyosialisasikan pelaksanaan Pilkada 2020. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menuturkan, kampanye daring bukan hanya minim dilakukan pasangan calon (paslon), bahkan juga kurang maksimal dilakukan penyelenggara pemilu. Padahal, pelaksanaan pencoblosan kurang dari enam pekan lagi.

Menurut Titi, KPU perlu menyiapkan personel dan program khusus untuk memutakhirkan informasi pelaksanaan Pilkada 2020 melalui sarana media sosial (medsos) dan situs resmi mereka. KPU RI bisa menjadi contoh bagi jajaran KPU daerah. Titi menyarankan agar KPU RI membuat peta jalan atau standar operasional prosedur khusus bagi penggunaan medsos dan media daring di lingkungan kelembagaan KPU. 

"Saya mendesak KPU RI untuk membantu dan memberikan pendampingan bagi jajaran KPU daerah dalam memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan juga media sosial bagi optimalisasi sosialisasi dan diseminasi informasi Pilkada 2020," kata Titi kepada Republika, Senin (26/10).

Titi mengimbau KPU membuka perspektif seluas-luasnya dalam menyikapi dinamika dan perkembangan terkini soal pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial. Sehingga, tidak ada kesulitan dalam kegiatan sosialisasi meskipun dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

"Live streaming itu kan bisa menggunakan sarana dan prasarana yang sudah ada. Mestinya tidak perlu dibuat sulit apalagi rumit. Juga bisa bersinergi lembaga daerah yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk itu, misalnya saja dinas Kominfo," kata Titi.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengeklaim, pihaknya berupaya mengutamakan medsos dalam menyosialisasikan Pilkada 2020. Termasuk juga media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring. "Selain itu, bentuk-bentuk sosialisasi lainnya juga dimungkinkan sepanjang tidak melanggar ketentuan," kata Raka kepada Republika

Ia mengaku, revisi anggaran masih dimungkinkan karena ada perubahan kegiatan sosialisasi seperti dari yang bersifat tatap muka menjadi virtual. Meskipun, sosialisasi tatap muka masih memungkinkan selama mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Namun demikian tentu perlu tetap berhati-hati dan cermat sehingga tidak menyimpang dari aturan," tutur Raka.

Revisi anggaran pilkada terbuka saat KPU meminta KPU provinsi maupun kabupaten/kota menyetop penggunaan anggaran saat tahapan Pilkada 2020 ditunda pada Maret lalu. Pemerintah bahkan sempat meminta KPU dan Bawaslu melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi anggaran pilkada.

Kampanye paslon

Di sejumlah daerah, KPU setempat juga mengakui masih minimnya kampanye melalui daring oleh pasangan calon kepala daerah. KPU Provinsi DI Yogyakarta mengaku kampanye secara tatap muka dalam proses pilkada 2020 di DIY masih banyak dilakukan.

"Jika dibandingkan dengan daring, masih banyak yang menggunakan itu (kampanye tatap muka), namun dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kepada Republika, Senin (26/10). 

photo
Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. - (Republika/Putra M. Akbar)

Terpisah, KPU Kabupaten Semarang juga mengakui, kampanye daring belum efektif dimanfaatkan paslon. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menuturkan, kedua tim kampanye paslon sama sekali belum menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye daring, sampai dengan Sabtu (24/10) kemarin.

“Sehingga, KPU Kabupaten Semarang terus mendorong dan sudah mengeluarkan surat tindak lanjut dari KPU RI agar sisa masa kampanye ini lebih didorong ke pelaksanaan kampanye daring,” ujarnya.

Maskup menambahkan, untuk menngoptimalkan kampanye daring di beberapa wilayah di kabupaten Semarang masih terkendala konektifitas jaringan internet. Selain itu, ia menyakini, salah satu kendala lainnya adalah kultur masyarakat di daerah yang masih belum terbiasa dengan pelaksanaan kampanye daring.

Masyarakat dinilai lebih sreg dengan cara tatap muka dan bisa melihat langsung paslonnya. Bahkan, Maskup mengaku, untuk melaksanakan sosialisasi melalui media daring, KPU juga mengalami kesulitan karena memang kondisi wilayah di Kabupaten Semarang yang masih memiliki kendala konektivitas.

Empat mantan koruptor maju pilkada

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya ada empat calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Hal ini menimbulkan persoalan kepatuhan hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa tunggu lima tahun bagi eks narapidana yang mencalonkan diri dalam pilkada.

photo
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10). Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dan siap mendapatkan sanksi atau hukuman apabila terlibat dalam ranah politik. - (Teguh prihatna/ANTARA FOTO)

Empat kandidat eks koruptor itu berada di Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara; Kabupaten Lampung Selatan, Lampung; Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, serta Provinsi Bengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon (paslon) tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan, tetapi kemudian dibatalkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"KPU menyatakan TMS, tetapi dibatalkan oleh Bawaslu," ujar Peneliti ICW Egi Primayogha saat dikonfirmasi Republika, Senin (26/10).

Dengan demikian, mereka bisa kembali mencalonkan diri dalam kontestasi pilkada. Sedangkan, kata Egi, KPU Nias kembali membatalkan pencalonan paslon di Kabupaten Nias usai adanya keputusan Bawaslu tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menjelaskan, Bawaslu setempat memberikan pertimbangan hukum yang berbeda terhadap putusan MK. MK dalam putusan nomor 56/PUU-XVII/2019 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait masa tunggu bagi mantan terpidana maju pilkada. 

MK menyatakan, bagi mantan terpidana, kecuali terhadap pidana kealfaan dan tindak pidana politik, yang mencalonkan diri di pilkada, telah melewati jangka waktu lima tahun, setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, putusan Bawaslu Lampung Selatan dalam penyelesaian sengketa pencalonan berpendapat, jika yang bersangkutan tidak menjalani hukuman penjara, maka tidak termasuk sebagai orang yang harus menjalani masa tunggu. 

Fadli menjelaskan, masa tunggu lima tahun itu berlaku bagi mereka yang dijatuhi ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Sementara, Bawaslu Dompu beragumentasi, masa tunggu juga dimulai ketika seorang terpidana keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Padahal, kata Fadli, orang yang keluar dari lapas belum tentu statusnya sudah menjadi mantan terpidana.

Ia menjelaskan, mantan terpidana ialah orang yang selesai menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan benar-benar tidak lagi memiliki kewajiban hukum yang berkaitan dengan status pidananya.

Fadli meminta Bawaslu tidak melompat jauh dengan memberikan tafsir baru dan penilaian baru atas putusan MK, dalam menangani penyelesaian sengketa proses pencalonan kepala daerah.

Menurut dia, Bawaslu cukup menguji apakah keputusan KPU yang menetapkan seseorang tidak memenuhi syarat calon dan pencalonan sudah benar atau tidak. Dengan demikian, alat uji dari Bawaslu hanya sederhana, yaitu dokumen-dokumen persyaratan untuk syarat calon dan pencalonan sudah memenuhi ketentuan atau tidak. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat