Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di gedung KPK beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nasional

KPK: Pembahasan Mobil Dinas Disetop

Komisi III minta KPK pertegas usulan mobil dinas dihentikan atau tidak.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pembahasan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan dan pejabat struktural KPK telah dihentikan. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang terkait pengadaan mobil tersebut.

"Soal mobil dinas sudah clear KPK tinjau ulang, enggak dibahas lagi," kata Ali Fikri kepada Republika, Selasa (20/10). Meski begitu, Ali tidak secara tegas menyatakan menarik usulan mereka ke DPR terkait pengadaan mobil tersebut.

Ali malah mengaku bahwa pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK hingga saat ini tidak memiliki kendaraan dinas. Hal itulah yang kini sedang ditinjau ulang untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. "Soal anggarannya masih lagi di-review, terkait penggunaannya ke depan untuk apa dan bagaimana tindak lanjutnya ya," katanya.

Dia mengatakan, khusus pimpinan dan Dewas KPK memang ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji. Tunjangan itu dipastikan akan hilang jika kendaraan dinas dimungkinkan ada pada 2021. 

Ali menjelaskan, tunjangan transportasi yang diterima pimpinan KPK sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2020. Ketua KPK dan Ketua Dewas KPK mendapat sekitar Rp 29,5 juta. Sedangkan wakil ketua dan anggota Dewas KPK memperoleh tunjangan transportasi sekitar Rp 27,3 juta.

Sebelum PP 82 nomor 2015 terbit, tunjangan transportasi bagi Ketua KPK senilai Rp 18 juta dan Wakil Ketua KPK Rp 16,6 juta setiap bulannya berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006.

Polemik mobil dinas muncul ketika usulan KPK soal pengadaan mobil dinas disetujui DPR. Rencananya, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp 1 miliar. Untuk lima anggota Dewas KPK, dianggarkan masing-masing Rp 702,9 juta. Mobil dinas serupa dengan dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

photo
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023 Tumpak Hatorangan Panggabean - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

Rencana pengadaan mobil dinas lantas menuai banyak kritik dari pegiat antikorupsi dan pimpinan KPK terdahulu. Mereka menilai pengadaan itu bukan merupakan hal mendesak dan tidak terlalu diperlukan. Selama ini, KPK juga dinilai tak pernah meminta kendaraan dinas.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sejak awal berdiri para petinggi KPK tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas. Karena itu, Dewas menolak pemberian mobil dinas tersebut. Diketahui, sebelum menjadi dewas, Tumpak adalah mantan pimpinan KPK.

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalaulah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak, Kamis (15/10).

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, transportasi merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada para aparatur negara berdasarkan peraturan yang ada. Ia menolak jika pengadaan mobil dinas dianggap bergaya hidup hedonis. Dia berdalih mobil dinas sudah diatur dalam peraturan tentang standar fasilitas aparatur negara dengan segala tingkatannya. 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, perdebatan antara pimpinan KPK dengan Dewas KPK terkait mobil dinas dibicarakan di internal KPK. "Pengadaan mobil dinas untuk KPK yang kemudian mendapat penolakan dari Dewan Pengawas sebaiknya dibicarakan di internal KPK dengan Dewan Pengawas tentang apakah mobil tersebut jadi atau tidaknya diadakan," kata Pangeran, kemarin. 

Politikus PAN itu mengatakan, setiap pengusulan anggaran pasti berbasis kinerja dan kebutuhan. Maka, ia menganggap usulan KPK tentang pengadaan mobil dinas menjadi hal yang perlu perhatian.  

"Namun di sisi lain perlu mempertimbangkan juga agar kegiatan tersebut tidak menganggu anggaran kegiatan lainnya, terutama kegiatan operasional, kegiatan pencegahan dan superviisi, dan kordinasi serta penindakan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni menilai, pengadaan kendaraan dinas merupakan hal yang lazim. "Namanya pejabat negara, ya masak enggak dikasih fasilitas," kata dia, kemarin.

Bendahara Umum Partai Nasdem itu menjelaskan, pengadaan mobil dinas KPK sudah dianggarkan sebelum pandemi Covid-19. Terkait jenis kendaraannya, akan disesuaikan sesuai kebutuhan. "Bisa saja pimpinan KPK butuh kendaraan antipeluru, ya kita enggak tahu juga kan?" ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat