Sejumlah elemen mahasiswa dan buruh melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/10). | IDHAD ZAKARIA/ANTARA FOTO

Opini

Legasi Pemicu Aksi

Sudah saatnya, konsep negara hukum yang menjadi mandat konstitusi, ditata ulang.

TM LUTHFI YAZID, Vice President Kongres Advokat Indonesia dan Managing Partner Jakarta International Law Office    

Sepertinya aksi mahasiswa, buruh, dan massa yang menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja akan terus bergulir.

Tidak menutup kemungkinan, korban masih akan berjatuhan dalam demo-demo yang masih akan terjadi. Setelah DPR mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja secara diam-diam pada waktu malam, saat pandemi Covid-19 yang mencekam, reaksi pro dan kontra bermunculan.

Seperti tak perlu aba-aba, demonstrasi digelar di berbagai daerah. Aksi bakar-bakaran tak terhindarkan. Mahasiswa, pekerja, dan buruh turun ke jalan. Seperti tercatat sejarah, mahasiswa sering menjadi motor pergerakan dan perubahan. Akankah peristiwa sejarah reformasi terulang?

Kita dapat memperdebatkan isi UU Cipta Kerja dengan membandingkan UU lama dan ketentuan baru terkait hak pesangon, PHK, hak cuti, aspek lingkungan hidup, perpajakan, dan sebagainya.

 
Bukankah ada yang jauh lebih penting lagi, seperti transparansi, ketergesa-gesaan dalam pengesahan UU, aspek prosedural yang tak dihiraukan, atau terkait unsur formal dan materiel sebuah UU?
 
 

Namun, bukankah ada yang jauh lebih penting lagi, seperti transparansi, ketergesa-gesaan dalam pengesahan UU, aspek prosedural yang tak dihiraukan, atau terkait unsur formal dan materiel sebuah UU?

Ada juga yang berpendapat, UU Cipta Kerja cacat hukum karena ekonomi negara diserahkan kepada sistem liberal kapitalistik. Dalam pidato pelantikan Presiden Joko Widodo periode kedua, 20 Oktober 2019, pertama kalinya Presiden menyebut Omnibus Law.

Jokowi pun dalam salah satu pidato lainnya, menyampaikan harapannya kepada DPR agar Omnibus Law diselesaikan dalam 100 hari dan Jokowi akan angkat dua jempol untuk DPR jika dapat selesai dalam 100 hari. Sepertinya, Jokowi ingin membuat sebuah legasi.

Sebenarnya, Omnibus Law ada positifnya sebagai upaya menyempurnakan, merevisi, atau menegasikan peraturan yang saling bertentangan. Ada sekitar 73 UU dan 1.203 pasal “diremajakan” atau “disunat” dalam Omnibus Law.

Ini disebabkan banyak hal, misalnya, karena kepentingan yang berbeda-beda terhadap lahirnya UU atau pasal-pasal. Boleh jadi karena kelemahan legal drafting atau arogansi inisiator pembuat UU, yang mengutamakan kepentingan kelompok ataupun bisnisnya.

 
Dalam praktik pembuatan Omnibus Law di negara lain, kadang mengalami lack of transparency dan lack of participation seharusnya diantisipasi pemerintah ataupun parlemen kita sedari awal.
 
 

Baik materi maupun persoalan itu dapat kita perdebatkan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan, hingga penyosialisasian kepada masyarakat.

UU dilahirkan berdasarkan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 12 Tahun 2011 juncto UU No 15 Tahun 2019, sebagai pelaksanaan Pasal 22A UUD 1945 menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

Namun, itu mestinya diperdebatkan, disosialisasikan, dan ditanggapi publik sebelum UU itu disahkan dengan memberikan waktu memadai. Pada titik inilah transparansi dan partisipasi menjadi penting.

Dalam praktik pembuatan Omnibus Law di negara lain, kadang mengalami lack of transparency dan lack of participation seharusnya diantisipasi pemerintah ataupun parlemen kita sedari awal.

Praktik pembentukan Omnibus Law di AS, Kanada, Irlandia, atau Selandia Baru, sebagai contoh, harus dikaji kekuatan dan kelemahannya secara detail. Semestinya, pembentukan UU terkait hajat hidup orang banyak haruslah aspiratif dan partisipatif.

Namun, ke mana mereka? Para menterinya? Ke mana DPR dan presidennya? Apakah cukup ini diserahkan kepada anggota Satgas Omnibus Law berjumlah 127 orang yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 378 Tahun 2019?

 
Pengalaman ambruknya berbagai negara karena tidak menerapkan rule of law hendaknya menjadi pelajaran.
 
 

Apakah satgas memiliki executorial power? Namun, lebih dari itu, saat ini di masyarakat, ada semacam social distrust kepada parlemen ataupun pemerintah. Jika dibiarkan, sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bernegara dan berbangsa.

Pengalaman ambruknya berbagai negara karena tidak menerapkan rule of law hendaknya menjadi pelajaran. Lebih tragis, saat ini kita tak hanya mengalami kelangkaan SDA, tapi juga defisit kepemimpinan. Anggota DPR saling berkelit, begitu juga pemerintah.

Benny K Harman dari Komisi III DPR dalam wawancaranya dengan Inews TV mengatakan, “Pembahasan RUU ini hanya tinggal ketok, tidak ada diskusinya. Kepentingan pebisnis saja yang diutamakan. Kepentingan petani, buruh, nelayan, pekerja sama sekali tidak diperhatikan. Dekriminalisasi terhadap para perambah hutan ada dalam Omnibus Law. Hak-hak pekerja tidak diperhatikan”.

Bagaimana suara pemerintah? Bahkan, terhadap aksi demonstrasi, Menteri Airlangga Hartanto mengatakan, ia tahu sponsornya. Jika dia tahu, mestinya disebut siapa sponsornya. Jika pemerintah dan DPR saling lempar tanggung jawab, ke mana rakyat mengadu?

Sudah saatnya, konsep negara hukum yang menjadi mandat konstitusi, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, ditata ulang. Mandat konstitusional harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan roda kehidupan negeri ini. Dan itu, butuh perjuangan dan ketulusan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat