|

Konsultasi Syariah

Skema Ju'alah

Skema ju'alah diperkenankan ketika seseorang mendapatkan reward atas prestasinya.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Saya sering mendengar tentang transaksi ju'alah. Sebenarnya, seperti apa transaksi ju'alah tersebut? Mengapa jasa yang diberikan kompensasi itu boleh tidak diketahui? Seperti apa ketentuan fikihnya? Mohon penjelasan, Ustaz. --Nuruddin, Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Skema ju'alah itu diperkenankan ketika seseorang mendapatkan reward atau kompensasi atas prestasi yang dicapainya. Saat prestasi tersebut tidak dicapai, tidak ada kompensasi. Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini.

Pertama, penjelasan tentang skema ju'alah bisa dijelaskan dengan contoh kasus. Misalnya, seseorang menyampaikan kepada sopir pribadinya bahwa kinerjanya baik. Maka, selain gaji bulanan tetap yang diterima, diberikan reward. Ia mendapatkan reward saat memenuhi target.

Contohnya, perusahaan membuat kebijakan memberikan reward kepada karyawannya yang memberikan kinerja terbaiknya pada bulan tersebut dan membuat indikator kinerja. Kemudian, beberapa karyawan mendapat reward karena mencapai kinerja tersebut.

Kedua, di antara ciri-ciri ju'alah, yakni reward tersebut bukan fee. Seseorang bisa mendapatkan reward saat mencapai prestasi, tetapi tidak berhak atas reward saat prestasi yang disepakati tidak dicapai. Selain itu, ciri-ciri lainnya, yakni aktivitas jasa yang belum diketahui detailnya (majhul).

Hal ini berbeda dengan skema ijarah. Karena fee yang didapatkan itu pasti baik mencapai prestasi atau tidak, seperti gaji karyawan. Begitu pula aktivitas pekerjaan itu juga jelas. Misalnya, karyawan mendapatkan gaji bulanan dengan pekerjaan yang jelas. Begitu pula khadimah, mendapatkan gaji dengan daftar pekerjaan yang sudah diketahui.

Ketiga, skema ju'alah itu bagian dari rumpun ijarah karena objek yang dijual adalah jasa. Tetapi, karena jasanya tidak diketahui dan reward hanya diterima saat prestasi dicapai maka dikategorikan ju'alah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI menyebutkan pengertian ju'alah dan ijarah sebagaiberikut. Ju'alah adalah janji atau komitmen untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Sementara, ijarah adalah akad sewa antara mu'jir dengan musta'jir atau antara musta'jir dengan ajir untuk mempertukarkan manfa'ah dan ujrah, baik manfaat barang maupun jasa.

Keempat, ju'alah itu diperbolehkan dalam Islam merujuk pada tuntunan firman Allah, hadis, konsensus ulama, serta kebutuhan masyarakat. Firman Allah SWT yang menjelaskan kisah Nabi Yusuf bersama saudaranya setelah diketahui timbangan yang dimilikinya hilang, "... dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (QS Yusuf: 72).

Sebagaimana hadis riwayat Abi Sa'id al-Khudri yang menceritakan kisah sahabat yang mengobati yang sakit dengan syarat imbalan dan Rasulullah mengakuinya, ".... Para sahabat menjawab: 'Kalian tidak menjamu kami; kami tidak mau mengobati kecuali kalian memberi imbalan kepada kami.' Kemudian, para penduduk berjanji akan memberikan sejumlah ekor kambing...." (HR Bukhari).

Sebagaimana konsensus para ulama dan maslahat, banyak sekali aktivitas jasa yang tidak diketahui, tetapi harus diselesaikan dengan kompensasi. Selain itu, reward ini bermanfaat memberikan motivasi agar memberikan kinerja lebih.

Kelima, fatwa DSN MUI menjelaskan ketentuan ju'alah, yakni:

(a) Imbalan ju'alah harus ditentukan besarannya oleh ja'il dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran.

(b) Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka (sebelum pelaksanaan objek ju'alah).

(c) Imbalan ju'alah hanya berhak diterima oleh pihak maj'ul lahu apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi. (Fatwa DSN MUI No 62/DSN- MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain No 15 tentang Ju'alah).

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat