Hakim ketua Muhammad Sirad memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Kongkalikong Djoko-Prasetijo Dibeberkan

Di persidangan pertama perkara itu terungkap peran Prasetijo yang menuliskan Djoko dan Anita.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra mulai disidang pada Selasa (13/10) terkait kasus surat jalan dan dokumen palsu yang diduga melibatkan oknum kepolisian. Dakwaan yang dibacakan hakim mengungkapkan peran Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking dalam skandal hukum perbantuan masuk buronan tersebut ke wilayah Indonesia sepanjang Juni 2020.

Dalam persidangan pertama perkara pembuatan surat jalan dan dokumen palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (13/10) terungkap, peran terdakwa Prasetijo yang menuliskan Djoko dan Anita sebagai konsultan Bareskrim dan Biro Korwas Mabes Polri di dalam surat jalan, keterangan, dan rekomendasi bebas Covid-19.

“Bahwa penggunaan surat-surat yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateril karena mencederai dan mencoreng institusi Polri, Bareskrim, serta Biro Korwas PPNS, dan Pusdokkes Polri secara khusus mengingat Djoko Tjandra adalah seorang buronan dan terpidana,” begitu kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Trimulyani, dalam dakwaan terhadap Djoko yang dibacakan di PN Jaktim, Selasa (13/10).

photo
Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). - (Republika/Thoudy Badai)

Djoko, dalam persidangan ini, menjadi terdakwa pertama. Adapun Prasetijo dan Anita terdakwa lainnya. Ketiganya menjadi terdakwa karena  terlibat dalam aksi manipulasi, sebagai pengguna dan pembuat serta penghubung dalam pembuatan surat jalan dan dokumen palsu agar Djoko dapat masuk ke Indonesia via Pontianak-Jakarta. Djoko Tjandra didakwa melanggar KUHP Pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan Prasetijo dan Anita didakwa dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan, Yeni menerangkan dua kali Prasetijo membuat surat jalan palsu untuk Djoko. Bahkan, dalam aksi awalan Prasetijo sempat menggunakan kop dan nama surat Kabareskrim Polri. Prasetijo, sebelum kasus ini terungkap, menjabat kabiro Kakorwas PPNS Polri. Perkenalan pertama jenderal bintang satu itu dengan Djoko lewat perantara Tommy Sumardi.

Tommy juga yang mengenalkan Anita dengan Prasetijo di kisaran April 2020. Sementara Anita kenal dengan Djoko lewat jaksa Pinangki Sirna Malasari, November 2019.

Rangkain perkenalan tersebut, dengan maksud memenuhi permintaan Djoko, untuk dapat kembali ke Jakarta, lewat Bandara Supadio, ke Halim Perdanakusuma, Jakarta. Namun, Djoko menegaskan, kehadirannya ke Indonesia, harus tanpa diketahui karena statusnya yang buron sejak 2009.

“Djoko meminta Anita menghubungi Tommy guna mengurus kedatangan dan menyelesaikan beberapa urusan persyaratan yang menjadi kewajiban setiap penumpang penerbangan,” begitu isi dakwaan.

Pada 29 April, Tommy bersama Anita mendatangi Prasetijo di Lantai 12 Gedung Bareskrim. “Anita dan Tommy mendiskusikan persoalan hukum Djoko kepada Prasetijo,” demikian dakwaan. Pada 24 Mei, Djoko menghubungi Anita dan memastikan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembicaraan, Anita juga meminta Prasetijo mengirimkan satu personel kepolisian di Pontianak yang dapat memfasilitasi penerbitan surat dan dokumen bebas Covid-19 untuk Djoko. “Udahlah…. Nanti kita siapin saja,” kata Prasetijo kepada Anita seperti dalam dakwaan.

Prasetijo pun menjanjikan seluruh dokumen dan surat jalan serta bebas Covid-19 untuk Djoko akan disiapkan dari Mabes Polri. “Udah kita aja yang keluarin untuk surat jalan dan rapid test Bapak,” begitu kata Prasetijo kepada Anita seperti dikutip surat dakwaan. 

Pada 3 Juni 2020, Prasetijo memerintahkan bawahannya, yakni Dody Jaya selaku kaur TU Korwas PPNS Bareskrim, membuat surat perjalanan dinas pengecekan lokasi tambang di Pontianak. Tetapi, surat dinas tersebut, Prasetijo perintah ulang dengan keterangan memonitor pandemi. Surat nota dinas yang semula berkop Bareskrim Mabes Polri pun diminta untuk diganti menjadi Bareskrim Polri Biro Korwas PPNS.

Nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang disebut awal sebagai pejabat pengesahan pun diganti dengan pencantuman nama Prasetijo sendiri selaku kabiro Kakorwas PPNS. Dody sebagai pembuat surat dikatakan dakwaan sempat menyinggung keabsahan nota dinas tersebut. “Sudah buat saja karena Biro Korwas itu saya yang memimpin,” jawab Prasetijo atas keberatan itu.

Prasetijo juga memerintahkan penerbitan dokumen serupa, tetapi atas nama pengguna Anita dan Djoko sebagai Konsultan Bareskrim Polri. Pada 4 Juni 2020, Anita menemui Prasetijo untuk rencana keberangkatan ke Pontianak bertemu dan menjemput Djoko.

Namun, pada 5 Juni 2020, Anita kembali menemui Prasetijo dengan penerbitan surat rekomendasi kesehatan bebas Covid-19 untuk Djoko. “Pada 6 Juni, Anita bertemu dengan Prasetijo di Bandara Halim Perdanakusuma untuk berangkat ke Bandara Supadio,” begitu tertulis dalam dakwaan.

Masih pada tanggal yang sama, dakwaan mengatakan, Anita bersama Prasetijo kembali ke Halim Perdanakusumah mengantarkan Djoko menuju Pontianak. Pada 16 Juni 2020, Djoko meminta Anita membantunya mengurus pembuatan paspor Indonesia.

Anita pun menyampaikan itu kepada Prasetijo. Prasetijo mengiyakan dengan melakukan skema serupa untuk penerbitan surat jalan dan dokumen serta rekomendasi kesehatan untuk Djoko. Pada 22 Juni 2020, Anita membawa Djoko ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk pembuatan paspor Indonesia. “Setelah pengurusan paspor selesai, terdakwa Djoko Tjandra pergi ke Malaysia melalui Pontianak,” begitu isi dakwaan.

photo
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra, Krisna Murti (kiri), mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10). - (Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo menyangkal dakwaan JPU kemarin. Pengacara Prasetijo, Petrus Balapateona menilai, surat jalan dan dokumen yang diterbitkan atas perintah Prasetijo untuk Djoko itu tak palsu. “Dalam dakwaan kan jelas bahwa surat-surat itu ada. Dan dibuat oleh Doddy Jaya (bawahan Prasetijo),” kata dia di Jakarta, Selasa (13/10).

Menurut Petrus, dakwaan terhadap kliennya membuat surat palsu dengan sendiri tak konsisten dengan fakta perbuatan. “Jadi kasus ini menarik karena yang dituduhkan itu surat palsu, tetapi surat itu tidak palsu. Jadi kepalsuannya yang kita perdebatkan,” ujar Petrus.

Ia juga mempertanyakan barang bukti surat dan dokumen yang dikatakan palsu tersebut. Menurut penyidik dan tim penuntutan, kata Petrus, bukti surat jalan dan dokumen palsu telah dibakar. Menurut Petrus, penyidik, maupun penuntutan semestinya memberikan barang-barang bukti akurat tentang itu.

Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo, tak mau berkomentar banyak tentang dakwaan terhadap kliennya. Seluruh materi sanggahan akan ia utarakan dalam sidang eksepsi, Selasa (20/10).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat