Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memproses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). | Republika/Bayu Adji P

Jawa Barat

Denny Siregar tak Penuhi Panggilan Polisi

Tak datangnya Denny Siregar dinilai membuktikan bahwa terlapor takut diperiksa.

TASIKMALAYA -- Pimpinan Pesantren Tahfizd Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, menyesalkan Denny Siregar yang tidak kooperatif. Denny dianggap mangkir dalam pemanggilan oleh Polda Jawa Barat untuk diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak Pesantren Tahfizd Quran Daarul Ilmi. 

Ruslan mengaku telah beberapa kali memenuhi pangilan Polda Jabar dan Polres Tasikmalaya untuk melengkapi keterangan. Polisi mengalami kesulitan menangani kasus itu lantaran terlapor tak juga memenuhi panggilan.

"Kesulitan dari polisi itu adalah belum datangnya Denny Siregar untuk memberikan keterangan. Karena sudah dua kali disurati," kata dia usai pemeriksaan pada Senin (5/10).

Menurut Ruslan, polisi sudah mengirim surat panggilan ke alamat Denny Siregar. Lantaran tak ada tanggapan, polisi kembali menyurati pengacara Denny Siregar. Hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari keduanya hingga saat ini.

Ia percaya polisi telah memanggil Denny lantaran diperlihatkan bukti ekspedisi pengiriman surat panggilan. Karena itu, ia meminta Denny bersikap ksatria mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

photo
Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memroses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). - (Bayu Adji P/Republika)

"Padahal Muannas (pengacara Denny Siregar) itu bilang siap datang. Namun tak datang-datang. Polisi tadi kasih bukti kiriman ekspedisi ke pihak Denny, kita percaya sudah dipanggil," kata dia.

Menurut dia, tak datangnya Denny Siregar membuktikan bahwa terlapor takut untuk diperiksa dalam kasus yang dijalaninya. "Sesuai penyataannyalah, kalau memang dipanggil harus gentle. Kalau memang tak bersalah, berikan keterangannya," kata dia.

Denny dilaporkan pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya terkait pernyataannya dalam status Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid.

Pengacara Pesantren Tahfizd Quran Daarul Ilmi, Muhtar Efendi, mempertanyakan alasan Polda Jabar yang tak bisa memaksa pihak Denny karena pandemi Covid-19. Menurut dia, alasan itu terlalu dibuat-buat. Sebab, kliennya selalu bisa memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan tambahan. 

Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, mengaku belum menerima panggilan dari kepolisian. Karena itu, kata dia, Denny merasa belum perlu datang untuk memberikan keterangan. "Belum tahu kita. Belum ada (undangan pemanggilan)," kata dia, Selasa (6/10).

Ia menegaskan, sikapnya masih tetap sama dengan sebelumnya, siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Artinya, pihaknya siap memenuhi panggilan jika memang ada permintaan dari pihak kepolisian. "Kita belum terima apa pun. Denny juga belum hubungin," kata dia.

Pernyataan Muannas tersebut terbantahkan ketika Republika mengonfirmasi ke Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar sudah beberapa kali melayangkan undangan kepada Denny. Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan itu.

Meski begitu, ia menduga ada kendala teknis yang menyebabkan Denny tidak hadir. "Ternyata alamatnya berpindah-pindah. Kemarin itu posisinya (Denny) lagi di Surabaya," kata dia, Selasa (6/10).

Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali mengirimkan undangan kepada Denny untuk memberikan klarifikasi. "Kita masih penyelidikan dan dalam tahap klarifikasi, makanya undangan ditujukan pada Denny Siregar," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat