Buruh tani merontokan padi hasil panen di areal persawahan Desa Tanjungjaya, Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/7). | Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Opini

Wakaf untuk Ketahanan Pangan

Supaya ketahanan pangan memadai, konsep pertanian berkelanjutan haruslah dapat dilakukan.

PURBAYU BUDI SANTOSA, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro

Setiap 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional, yang sekarang ini berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.

Ucapan terima kasih perlu disampaikan kepada petani, yang masih dengan semangat tinggi berproduksi, mengusahakan ketahanan pangan. Ketahanan pangan Indonesia dilihat dari persediaan beras, sangatlah menggembirakan.

Kementerian Pertanian bersama BPS memperkirakan, ketersediaan beras sampai akhir tahun surplus 6,11 juta ton. Namun, beberapa faktor perlu diperhatikan.

Pertama, kapan berakhirnya pandemi Covid-19 belum ada yang tahu sehingga ketahanan pangan harus terus dicermati. Kedua, ketahanan pangan tak fokus pada beras semata, tapi juga harus diikuti ketersediaan pangan nabati dan hewani yang memadai.

 
Maka itu, diperlukan lahan abadi di masing-masing pemerintah daerah (pemda). Kenyataannya, implementasi lahan abadi ini belum begitu kelihatan.
 
 

Ketiga, berdasarkan indeks ketahanan pangan global (GFSI/Global Food Security Index) yang disusun Economist Intelligence Unit (EIU), posisi Indonesia pada 2019 masih di peringkat ke-62 dari 113 negara di dunia.

Peringkat ini masih jauh dibandingkan negara tetangga Singapura yang menempati posisi puncak bersama negara maju lainnya, yaitu Irlandia, AS, Swiss, dan Finlandia.

Berkaitan dengan masalah ketahanan pangan, dapatlah dirujuk UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU ini dilahirkan melihat banyaknya laju alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian di berbagai daerah.

Maka itu, diperlukan lahan abadi di masing-masing pemerintah daerah (pemda). Kenyataannya, implementasi lahan abadi ini belum begitu kelihatan, makanya perlu didukung instrumen wakaf. Kita memiliki UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dengan telah ditetapkannya wakaf dengan UU, maka bagi seseorang yang berwakaf, berarti telah menjalankan perintah syariah dan konstitusional sekaligus.

Lahan abadi pada masing-masing pemda, mestinya didukung juga dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Dengan demikian, perlu penelitian kira-kira mana lahan abadi yang harus ditetapkan pemda.

Supaya ketahanan pangan memadai, konsep pertanian berkelanjutan haruslah dapat dilakukan.

Wakaf produktif

Wakaf produktif merupakan salah satu bentuk wakaf, yang pengelolaan aset wakafnya dapat memberikan manfaat berkelanjutan.

Harta benda wakaf, baik harta benda tak bergerak (tanah, bangunan, tanaman, dan lain-lain) maupun harta benda bergerak (seperti uang, logam mulia, surat berharga, dan lain-lain) dapat dikelola manfaatnya dalam waktu tertentu ataupun selamanya (Iqbal Irfani, M, 2019).

Dalam menghasilkan lahan abadi, wakaf produktif pertama adalah wakaf lahan. Wakaf lahan untuk pengadaan lahan yang diperlukan untuk mencapai ketahanan pangan.

Wakaf lahan dapat dilakukan perorangan atau lembaga, yang membeli atau menyerahkan lahannya (sebagai wakif) kepada kelompok tani atau lembaga lain (sebagai nazir) untuk mengolahnya, peruntukannya bagi masyarakat luas (mauquf alaih).

Yang penting, wakaf lahan ini harus dibuatkan dalam akta ikrar wakaf, sesuai peraturan yang ada dalam wakaf.

Kedua, wakaf hutan. Konsep wakaf hutan adalah memanfaatkan aset wakaf berupa tanah dan mengelolanya menjadi hutan. Konsep dari wakaf hutan ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekosistem.

 
Wakaf produktif yang dilakukan dalam mewujudkan lahan abadi berkelanjutan, perlu disosialisasikan ke berbagai pihak secara nasional.
 
 

Air yang mengalir secara teratur dan kehidupan satwa di hutan, dapatlah terjaga kelestariannya. Ketersediaan air yang mengalir kepada lahan abadi merupakan syarat yang begitu penting.

Seperti halnya pada wakaf lahan, mekanisme proses keabsahan wakaf hutan sebenarnya juga mirip, yakni harus ada ikrar wakaf, yang melibatkan wakif, nazir, mauquf alaih, serta lembaga yang ditunjuk melaksanakan proses wakaf.

Ketiga, wakaf infrastruktur, yang meliputi sarana dan prasarana pertanian ataupun bidang penunjang, seperti pasar, sekolahan, rumah sakit, bendungan, irigasi, bangunan pengolah pertanian, teknologi informasi, dan sebagainya.

Membangun infrastruktur membutuhkan dana dan dapat dikumpulkan suatu lembaga (sesuai peraturan). Hasil wakaf bisa dialokasikan ke infrastruktur, seperti pasar beserta kiosnya, sekolah, kesehatan, gedung teknologi informasi, dan infrastruktur lain.

Keempat, wakaf uang, yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga, ataupun badan hukum dalam bentuk uang tunai atau surat berharga.

Pemberian dana wakaf ini dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Hasil investasi dari wakaf uang dapat diberikan kepada para petani dalam mengelola lahan abadi untuk membeli berbagai keperluan untuk pertaniannya.

Wakaf produktif yang dilakukan dalam mewujudkan lahan abadi berkelanjutan, perlu disosialisasikan ke berbagai pihak secara nasional.

Semakin banyak pemda yang dapat merealisasikan lahan abadi yang dapat dikelola untuk aneka tanaman pangan, peternakan, perikanan, dan perkebunan, maka ketahanan pangan akan dengan mudah tercapai.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat