Maskot Pilkada Surabaya 2020 Siro (kanan) dan Siboy (kiri) membagikan stiker kepada pengguna jalan saat melakukan sosialisasi di perempatan jalan Margorejo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/9). | ANTARA FOTO/Moch Asim

Nasional

Kampanye Pilkada Bisa Dihentikan

KPU bisa berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menghentikan kegiatan pilkada yang melanggar.

JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim masih merumuskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU mencantumkan pengaturan penanganan pelanggaran di masa kampanye dengan pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan penghentian kegiatan kampanye.

"Bahwa KPU bisa memberikan peringatan tertulis dan juga menghentikan kegiatan kampanye," ujar Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi Republika, Rabu (16/9). Ia mengatakan, langkah pertama dalam pemberian sanksi administrasi adalah imbauan. 

Jika teguran tidak diindahkan maka muncul teguran tertulis. Selanjutnya, KPU juga bisa berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta aparat keamanan untuk menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan. Namun, kata Raka, sanksi administrasi yang bisa diberikan KPU tidak dapat melebihi aturan undang-undang (UU) tentang pilkada. 

Aturan protokol kesehatan dalam kegiatan pilkada diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Raka mengatakan, di undang-undang tentang pilkada juga tidak diatur hukum pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. 

Akan tetapi, penegakan hukum pidana atau sanksi pidana terkait protokol kesehatan dapat mengacu undang-undang lain di luar UU pemilihan. "Tentu keseluruhan perundangan-undangan itu kita himpun untuk dijadikan dasar jangan sampai ada tindakan yang di luar undang-undang," kata dia.

Ia melanjutkan, Bawaslu dan kepolisian pun sudah berkomitmen menegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan pilkada. Raka menegaskan, meskipun kegiatan kampanye yang bersifat pertemuan fisik tetap diperbolehkan di tengah pandemi, ada ketentuan lain yang mesti ditaati. Yakni, peserta pilkada dalam melaksanakan kampanye harus berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 serta pemberitahuan kepada aparat pengamanan setempat. 

Pengumpulan massa

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menilai kampanye dengan pengumpulan massa bisa bertentangan dengan peraturan larangan kerumuman massa saat pandemi Covid-19. Ia mengingatkan aparat berwenang agar tidak memberikan izin jika kampanye memunculkan keramaian, seperti konser musik atau kegiatan lain yang berpotensi menjadi pusat keramaian.

"Jangan sampai teman-teman yang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin keramaian. Karena sesuai dengan protokol Covid-19 kan tidak boleh berkumpul," ujar Bagja dalam rekaman diskusi daring yang sudah dikonfirmasi Republika, Rabu (16/9).

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, pihaknya tetap berdasarkan UU Pilkada selama kegiatan masih dalam tahapan pilkada. Awi mengatakan, terkait protokol kesehatan sudah diatur dalam pasal 11 PKPU nomor 6 tahun 2020. Ayat 1 di sana mewajibkan penyelenggara, kemudian peserta pilkada, tim kampanye, stakeholder yang terlibat dalam pilkada, wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Di ayat 2 nya, disampaikan apabila ada yang melakukan pelanggaran terkait dengan prokotol kesehatan, nanti KPU yang akan menegur. Lalu, di ayat 3 nya, apabila masih diketemukan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, selanjutnya Bawaslu.

"Maksud kami kalau setelah ditegur masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan sanksi terhadap si pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan," tegas dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat