Seorang pengunjung saat memotret Mbloc Space, Jakarta, Ahad (13/9). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

DKI Fokus Batasi Perkantoran

Perkantoran menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19 terbanyak di DKI Jakarta.

JAKARTA -- Pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta resmi dimulai Senin ini (14/9). Aturan dalam PSBB yang berlaku dalam dua pekan ke depan tak seluruhnya sama dengan PSBB pertama. Ada aturan yang lebih ketat, ada pula aturan yang lebih longgar dan serupa dengan PSBB transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, fokus utama PSBB kali ini adalah pembatasan di area perkantoran. Hal ini lantaran perkantoran menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19 yang menyumbang kasus konfirmasi positif Covid-19 terbanyak di DKI Jakarta.

"Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran," ujar Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

Dalam PSBB kali ini, 11 sektor usaha esensial tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas maksimal 50 persen. Aturan ini sama dengan PSBB transisi pada 4 Juni-13 September. Bedanya, kantor pemerintahan di DKI Jakarta yang masuk zona risiko tinggi diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen pegawai. Pembatasan kapasitas ini juga berlaku bagi perkantoran swasta yang termasuk kategori non-esensial.

Anies mengatakan, kedisiplinan kantor pemerintahan dalam mengatur jam kerja dan jumlah pegawai yang bekerja di kantor sudah cukup baik. Namun, kata dia, harus ada peningkatan kedisplinan protokol kesehatan di perkantoran swasta. Apabila sebagian karyawan harus bekerja di kantor, pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai di tempat kerja dalam waktu bersamaan.

Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah. "Harapannya kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran," kata Anies.

Terkait pembatasan pusat kegiatan, DKI tetap menutup operasional sekolah dan institusi pendidikan. Sementara, kegiatan di tempat pariwisata, taman rekreasi, sarana olahraga publik yang pada PSBB transisi dibuka dengan adanya pembatasan, kembali ditutup sepenuhnya. Adapun pasar dan pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Penerapan PSBB kali ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB tertanggal 13 September 2020. Pemprov DKI, kata Anies, juga masih memberlakukan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.

Anies menambahkan, pengetatan PSBB dilakukan karena pada 12 hari pertama September terjadi peningkatan kasus terpapar Covid-19 yang signifikan. Ia memaparkan, per 30 Agustus, jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 7.960 kasus. Akan tetapi, pada 12 hari pertama September, kasus aktif bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen menjadi 11.824 kasus.

Jika dihitung dengan rentang waktu 190 hari, sejak 3 Maret pada saat pertama kali ada kasus positif Covid-19 diumumkan sampai 11 September, terjadi peningkatan yang sangat signifikan. Memasuki September, periode 12 hari terakhir menyumbang kasus positif Covid-19 di DKI sebesar 25 persen.

Ia mengungkapkan, sepanjang Mei dan Juni telah terjadi pelandaian penambahan kasus. Tetapi sejak PSBB dilonggarkan, mulai terjadi peningkatan. "Bila ini tidak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan sangat besar. Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan masa transisi kemarin," kata Anies.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah pusat akan proaktif menyambut perkembangan terkini PSBB DKI.

Ia menegaskan, faktor kesehatan merupakan prioritas. "Mari kita sama-sama saling menjaga sebab program sosial yang dijalankan komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan. Kita tidak mungkin menerapkan kesehatan, tapi rakyat tidak makan, sulit bekerja," ujar Erick. 

Erick mengatakan, TNI, Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru, termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat. Kata Erick, dalam kebijakan terbaru ditetapkan akan terdapat penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang berlangsung di Jakarta.

"Pemerintah tetap semaksimal mungkin menjaga kesehatan dan penegakan disiplin terus ditegakkan. Keberadaan vaksin tetap diprioritaskan dan kedepannya ekonomi akan bergerak kembali," kata Erick menambahkan.

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menilai kebijakan DKI mengetatkan PSBB keputusan yang bagus. Ia menegaskan, pengetatan diperlukan karena ada kenaikan kasus rata-rata 3.000 kasus baru per hari secara nasional. "Adapun penambahan kasus di Jakarta bisa 1.000 lebih kasus per hari," katanya.

Terus bertambahnya kasus baru Covid-19, kata dia, membuat rumah sakit (RS) semakin penuh. Oleh karena itu, semua upaya harus dilakukan untuk memutus kasus penularan. Pengawasan protokol harus ketat dilakukan di di kendaraan umum, perkantoran, dan pusat perbelanjaan.

Transportasi

Kementerian Perhubungan menyatakan, pengaturan transportasi tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya. Tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti di masa PSBB sebelum transisi. Persyaratan penumpang antarkota juga tetap membutuhkan syarat rapid test dengan hasil nonreaktif atau tes PCR dengan hasil negatif.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan, seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot. "Sedangkan ketentuan untuk transportasi antarkota di semua sektor udara, laut, darat, dan kereta api juga masih sama,” ungkap Adita.

Selanjutnya, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan dengan pembatasan kapasitas mobil pribadi dua orang perbaris. Adita mengatakan, sesuai dengan aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penumpang mobil pribadi berasal dari  atu domisili yang sama.

Sedangkan untuk sepeda motor, baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek daring, tetap diperbolehkan membawa penumpang. “Ini dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Adita.

Adita mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat