Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Hanya Bayar Pokok karena tak Syar'i

Ada adab-adab bermuamalah yang harus ditunaikan.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Bagaimana jika ada pihak yang tidak mau membayar sisa utangnya. Pihak tersebut hanya akan membayar sebesar total pokok utang yang awalnya diberikan. Alasannya, karena DP pembelian barang ke pemasok memakai uang nasabah dan objek jual beli tidak atas nama bank, menurutnya, akadnya bathil dan wajib dibatalkan. Bagaimana pandangan syariahnya? -- Azizah, Aceh

Waalaikumussalam wr wb.

Pertama, perlu dipastikan bahwa informasi dan pengetahuan yang diterima itu benar dan valid sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW. Karena informasi sangat menentukan benar atau tidaknya kesimpulan. Keputusan otoritas fatwa di negara-negara lain bisa menjadi perbandingan.

Kedua, nasabah dan bank syariah boleh melakukan jual beli properti, walaupun nasabah sudah membayarkan uang muka ke pengembang. Karena dengan transaksi kedua tersebut (antara bank dan nasabah), maka terjadi pembatalan transaksi antara nasabah dan pengembang.

Seperti dalam Standar Syariah AAOIFI Nomor 8 tentang Murabahah Lil Amir bi Asy-Syira bahwa tidak boleh ada akad sebelumnya antara nasabah dan pemasok. Jika ada, harus di-iqalah (dibatalkan). Misalnya, karena uang muka melekat dalam akad, jika seseorang ingin membeli satu kavling rumah seharga Rp 350 juta dengan uang muka Rp 50 juta, maka transaksinya sudah terjadi.

Jika nasabah kemudian mengajukan pembiayaan atas rumah tersebut, transaksi dengan pengembang harus di-iqalah (dibatalkan) terlebih dahulu. Nasabah datang ke bank dan dihadiri oleh notaris adalah sebagai tanda bahwa akad sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

Uang muka yang dibayarkan kepada pengembang tersebut itu tidak terkait dengan transaksi nasabah dengan bank karena itu menjadi hak dan kewajiban antara nasabah dengan pengembang sebagai pihak yang bertransaksi dalam transaksi sebelumnya.

Ketiga, terkait dropping atau pencairan dana dengan cara bank syariah mentransfer sejumlah uang tertentu kepada pemasok melalui rekening nasabah sebagai pelunasan atas transaksi ijab kabul yang dilakukan setelah wakalah. Pencairan ini bukan untuk membeli, tetapi melunasi pembelian yang sudah dilakukan antara nasabah dengan pemasok.

Walaupun pencairan atau dropping tersebut dilakukan di akhir, jika itu dimaksudkan sebagai pembayaran bank syariah kepada pemasok atas transaksi yang dilakukannya sebelum menjual barang kepada nasabah, itu diperkenankan.

Hal itu seperti fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah yang membolehkan wakalah dalam transaksi murabahah, Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.

Keempat, karena nasabah sudah terikat perjanjian dengan bank syariah. Nasabah dengan ridha dan kerelaan menyepakati perjanjian tersebut termasuk total kewajiban yang harus dibayarkan kepada bank syariah.

Hal ini seperti hadis Rasulullah SAW, "Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR Tirmidzi).

Kesepakatan tersebut tidak bisa dilanggar oleh salah satu pihak karena pemahaman sepihaknya. Seperti halnya seseorang yang memiliki kredit di bank konvensional, maka tuntunannya bukan berhenti membatalkan kontrak dan membayar pokok utangnya tetapi mempercepat pelunasan kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau men-take over kewajibannya ke bank syariah. Begitulah bagian dari adab-adab bermuamalah.

Kelima, selain ketentuan fikih dan akad yang harus ditunaikan oleh para pihak juga adab-adab dalam bermuamalah harus ditunaikan. Di antaranya komitmen untuk menunaikan kewajiban, berusaha merelakan hak, saling memahami, dan tidak menzalimi pihak lain.

Adab-adab tersebut melekat pada seluruh pihak transaksi bisnis, baik pembeli atau penjual, bank atau nasabah, perusahaan ataupun klien/mitra, sehingga saling melengkapi dan timbal balik.

Di antaranya adab toleran dan tafahum dalam hadis. Dari sahabat Jabir, Rasulullah SAW bersabda, "Allah memberikan rahmat kepada hamba yang toleran (mempermudah) jika menjual, toleran jika membeli, dan toleran jika melakukan tuntutan (menagih utang)." (HR Bukhari, Ibnu Majah, dan Tirmidzi). Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat