Malik Fadjar. | ANTARAFOTO

Opini

Legasi Malik Fadjar

Malik Fadjar layak dinobatkan sebagai bapak reformasi pendidikan agama Islam.

ABDUL MU'TI, Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Dunia pendidikan kehilangan tokoh penting yang telah melakukan reformasi dan meletakkan dasar-dasar kelembagaan yang kokoh, khususnya pendidikan agama Islam.

Abdul Malik Fadjar, menteri agama (1998-1999), menteri pendidikan nasional (2001-2004), dan anggota  Wantimpres (2014-2019) pada Senin (7/9), kembali ke hadirat Ilahi Rabbi.

Selain jabatannya di pemerintahan, Malik Fadjar adalah tokoh pembaharuan pendidikan Muhammadiyah. Salah satu prestasi yang observable dalam memajukan pendidikan Muhammadiyah adalah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

 
Dengan etos, nilai, dan karakter keislaman yang kuat, Malik Fadjar berhasil membangun budaya keilmuan di UMM.
 
 

Selama 17 tahun menjadi rektor (1983-2000), Malik Fadjar berhasil melejitkan UMM menjadi perguruan tinggi ternama dan terkemuka di tingkat nasional dan internasional. Tidak hanya kampus yang eksotik, UMM juga sarat prestasi akademik.

Dengan etos, nilai, dan karakter keislaman yang kuat, Malik Fadjar berhasil membangun budaya keilmuan di UMM.

Legasi pendidikan agama

Dalam kancah pendidikan nasional, Malik Fadjar melakukan reformasi, bahkan revolusi pendidikan agama Islam (PAI). Ketika menjadi dirjen Binbaga dan menteri agama, Malik Fadjar membuat terobosan akademik.

Lulusan pesantren dan madrasah yang tidak berijazah negeri, dapat melanjutkan ke perguruan tinggi agama Islam negeri. Kebijakan Malik Fadjar ini memiliki tiga makna penting. Pertama, mengakui eksistensi  kelembagaan pesantren dan madrasah.

Kedua, mengangkat harkat lembaga pendidikan pesantren dan madrasah. Ketiga, memperluas kesempatan bagi alumni pesantren dan madrasah menempuh jenjang pendidikan tinggi, berprestasi, dan berkarier dalam berbagai bidang.

Malik Fadjar pun membuat terobosan kelembagaan perguruan tinggi. Beberapa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) memiliki fakultas cabang yang secara geografis berlokasi sangat jauh. Misalnya, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, memiliki fakultas cabang di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Salah satu masalah utama fakultas cabang adalah kesenjangan kualitas. Malik Fadjar mengangkat fakultas cabang menjadi sekolah tinggi agama Islam negeri (STAIN).

Setelah beberapa tahun, STAIN berkembang menjadi IAIN dan universitas Islam negeri (UIN) dengan mutu tak kalah dengan IAIN "induk".

Ketika menjabat mendiknas, Malik Fadjar berperan penting dalam reformasi pendidikan nasional, sebagaimana terlihat pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Dalam konteks kurikulum dan kelembagaan PAI, ada tiga legasi.

 
Malik Fadjar pun membuat terobosan kelembagaan perguruan tinggi. Beberapa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) memiliki fakultas cabang yang secara geografis berlokasi sangat jauh.
 
 

Pertama, penguatan pendidikan agama. Pasal 12 (1a) UU 20 Tahun 2003 menyebutkan, peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan pendidik yang seagama.

Ketentuan tersebut menegaskan, kedudukan pendidikan agama tidak hanya sebagai muatan kurikulum, tetapi juga hak peserta didik yang melekat pada hak beragama yang sejalan dengan hak asasi manusia dan hak sipil warga negara.

Secara kurikulum, kedudukan, fungsi, dan sistem pendidikan agama jauh lebih kuat dibandingkan UU Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Di dalam UU Nomor 2 Tahun 1989, pendidikan agama hanya diatur pada Pasal 39 ayat 2 dan 3 tentang muatan kurikulum.

Penjelasan Pasal 39 menyebutkan, pendidikan agama diajarkan sesuai agama peserta didik tanpa ada ketentuan pendidik yang seagama. Perubahan tersebut sangat alot.

Namun, dengan kepiawaian melobi dan kedekatan pribadi, Malik Fadjar mampu meredam kontroversi dan menemukan jalan keluar yang diterima semua pihak. Kedua, Malik Fadjar mengintegrasikan lembaga pendidikan madrasah ke dalam pendidikan nasional.

Pada UU No 2 Tahun 1989, madrasah tidak termasuk di dalam Sisdiknas. Secara implisit, madrasah masuk dalam jalur pendidikan sekolah. Madrasah berada "di luar" atau "di pinggir". Kedudukan madrasah sama dengan sekolah.

 
Pesantren yang sebelumnya merupakan lembaga pendidikan Islam indigenous, mengalami transformasi menjadi lembaga pendidikan unggulan yang modern. 
 
 

UU No 20 Tahun 2003 menyebutkan, pendidikan dasar terdiri atas sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, dan madrasah tsanawiyah (Pasal 17/2), pendidikan menengah terdiri atas sekolah menengah pertama, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan (Pasal 18/3).

Dengan ketentuan ini, secara legal-konstitusional, tidak ada lagi dikotomi pendidikan sekolah dan madrasah. Ketiga, penguatan pendidikan keagamaan. Eksistensi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, diatur secara khusus di dalam Pasal 39 UU No 20 Tahun 2003.

Kedudukan dan fungsi pendidikan pesantren semakin kuat setelah diterbitkan PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan serta UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Sejak UU Sisdiknas dan peraturan terkait lainnya, pesantren yang sebelumnya terkesan menjadi lembaga pendidikan kelas tiga, tidak hanya meningkat secara kelembagaan, tetapi juga berkembang menjadi model pendidikan yang sangat diminati masyarakat.

Pesantren yang sebelumnya merupakan lembaga pendidikan Islam indigenous, mengalami transformasi menjadi lembaga pendidikan unggulan yang modern. Tentu masih banyak lagi legasi pendidikan agama Malik Fadjar.

Mengingat jasanya yang sangat besar, tidaklah berlebihan jika pemerintah, khususnya Kementerian Agama, menganugerahi Malik Fadjar sebagai bapak reformasi pendidikan agama Islam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat