Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

KPK Gelar Perkara Djoko Tjandra

Perkara Djoko Tjandra di Polri dan Kejakgung digelar secara terpisah.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk gelar perkara skandal terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, pada hari ini, Jumat (11/9). Gelar perkara merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK. 

"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat (11/9), terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk," kata Pelaksana Tugas Jubir KPK, Ali Fikri, kemarin.

Dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara pada 2009. Namun, ia melarikan diri sesaat sebelum kejaksaan mengeksekusi keputusan tersebut. Skandal pelarian Djoko Tjandra mulai terungkap setelah ia mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya pada Juni 2020.

Belakangan terungkap, buronan 11 tahun itu mengupayakan bebas dari jerat hukum dengan menyuap sejumlah oknum penegakan hukum. Djoko pun ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Indonesia pada Kamis (30/7).

Saat ini, ada tiga berkas perkara berbeda yang tengah dalam penyidikan. Yaitu, kasus penghapusan red notice dan kasus penerbitan surat jalan dan dokumen lain Djoko yang ditangani Bareskrim Polri. Kemudian, kasus suap dan gratifikasi upaya pembebasan melalui fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejaksaan.

Kasus pertama dan kedua melibatkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Selain keduanya, penyidik Bareskrim juga menersangkakan Djoko, kerarabat Djoko Tommi Sumardi, dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking. 

Kasus suap upaya pembebasan melalui fatwa MA melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan politisi Nasdem, Andi Irfan. Banyak pihak meminta KPK mengambilalih kasus-kasus tersebut agar tidak terjadi konflik kepentingan. Pekan lalu, pimpinan KPK kemudian menerbitkan surat perintah supervisi tersebut. Dalam gelar perkara hari ini, KPK akan menentukan akan mengambilalih kasus-kasus tersebut secara penuh atau tidak.

Ali mengatakan, gelar perkara tidak akan dilakukan sekaligus dan bersama. Perkara yang ditangani Bareskrim akan mulai digelar pada pukul 09.00 WIB. Sementara gelar perkara di Kejakgung dimulai pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, gelar perkara bersama KPK pernah dilakukan untuk menjawab tuntutan publik. Pada Jumat (14/8), Bareskrim mengundang KPK dalam gelar perkara kasus red notice dan surat jalan Djoko. JAM Pidsus juga mengundang KPK dan Bareskrim Polri dalam ekspose kasus jaksa Pinangki pada Selasa (8/9).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Hari Setiyono memastikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono beserta Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah akan hadir dalam ekspos bersama hari ini. Namun Hari mengaku belum mengetahui soal apa yang akan disampaikan tim di KPK dalam gelar perkara nantinya. “Soal materinya (gelar perkara), belum tahu. Kita tunggu saja hasilnya besok (11/9),” terang Hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono juga memastikan pihaknya akan hadir dalam gelar perkara tersebut. "Tentunya akan hadir. Nanti, yang hadir diwakilkan dengan penyidik Dirtipikor Bareskrim Polri," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (10/9).

Perkembangan kasus

Hampir tengah malam, sekitar pukul 23.45 WIB, Jaksa Pinangki keluar dari ruang pemeriksaan di Kejakgung, Rabu (9/9). Ia diperiksa sekira 14 jam, setelah dijemput dari Rutan Salemba cabang Kejakgung di Kebayoran Baru pada Rabu pagi. Kepada wartawan yang menunggunya, Pinangki tak memberikan sepatah kata pun. Ia hanya menyapa dengan mengatupkan kedua telapak tangannya.

Jaksa Pinangki diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) sebagai panjar pengurusan fatwa bebas Djoko di MA. Suap itu diberikan melalui politikus Nasdem, Andi Irfan, yang merupakan rekan Pinangki dalam kasus itu. 

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah menjelaskan, Pinangki diperiksa khusus untuk pemberkasan sangkaan tambahan. “Yang jelas, ini tadi pemeriksaan khusus terkait dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” terang Febrie. Selain Pinangki, penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi. “Termasuk si Rahmat kita periksa tadi (9/9)." 

Saksi Rahmat, Febrie pernah menerangkan, adalah pengusaha yang memperkenalkan Pinangki dengan Djoko. Rahmat disebut sebagai salah satu saksi utama yang sudah empat kali diperiksa.

Pengacara Pinangki, Jefri Moses Kam menerangkan, ada sekitar 20 pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada kliennya. “Ini (pemeriksaan) hanya lanjutan saja dari yang lalu. Terutama memang terkait dengan TPPU-nya,” terang Jefri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat