Sejumlah santri mendatangi Polresta tasikmalaya terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar,, Selasa (14/7). | Bayu Adji P/Republika

Jawa Barat

Pelapor Denny Siregar Dipanggil Polda Jabar

Pemanggilan oleh Polda Jabar untuk memberikan keterangan terkait kasus Denny Siregar.

TASIKMALAYA –- Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengaku mendapat surat panggilan dari Polda Jawa Barat (Jabar). Ruslan diminta datang langsung ke Polda Jabar pada hari ini, Rabu (9/9), untuk dimintai keterangan.

Ruslan mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk memberikan keterangan kepada kepolisian terkait laporannya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar. Keterangan itu untuk melengkapi keterangan sebelumnya yang telah dibuatnya di Polresta Tasikmalaya.

“Besok (hari ini--Red) saya ke polda, ada panggilan. Saya dipanggil untuk memperkuat keterangan dari yang sudah diberikan sebelumnya,” kata dia, Selasa (8/9).

Menurut Ruslan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keberadaan Denny Siregar. Namun, ia belum mau menjelaskan lebih detail karena menunggu pertemuan hari ini.

“Saya sih ikuti prosedur. Kalau ini memudahkan, kita ikuti. Karena itu saya akan datang langsung (ke Mapolda Jabar) agar puas,” kata dia. Ruslan mengatakan, sejauh ini proses penyidikan Denny Siregar atas laporannya berjalan baik. Hanya, kata dia, penanganannya memakan waktu yang cukup lama.

photo
Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memroses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). - (Bayu Adji P/Republika)

Ruslan mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan sejumlah elemen masyarakat sepulangnya dari Polda Jabar. Pertemuan itu untuk merencanakan aksi menuntut polisi dapat cepat menangani kasus itu. “Kemungkinan kita akan tetap aksi nanti,” kata dia.

Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut bertuliskan kalimat tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 3, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, sebelumnya menyatakan, kliennya siap memenuhi panggilan polisi jika harus datang untuk diperiksa. Denny, kata dia, pasti hadir jika ada pemanggilan polisi. “Dari awal kita sudah bilang, kalau dipanggil (kepolisian), kita datang,” kata dia saat dikonfirmasi Republika, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan catatan Republika, kasus Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya. Dengan alasan untuk memudahkan penyidikan, kasus yang sebelumnya ditangani di Polresta Tasikmalaya itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. Hingga saat ini, belum ada informasi bahwa Denny Siregar sudah diperiksa kepolisian.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat