Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar menyampaikan sambutan saat acara penandatangan berita acara dan serah terima hasil penanaman rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia di Gedung Mnggala Wanabakti, Jakarta, Senin (7 | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Adaro Serahkan 298 Hektare Rehabilitas DAS

Kewajiban rehabilitasi DAS oleh Adaro telah dilakukan sejak 2016.

JAKARTA -- PT Adaro Indonesia menyerahkan tanaman rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 298,36 hektare (ha) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (7/9). Penyerahan ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab selaku perusahaan yang mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

PT Adaro Indonesia merupakan salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah mendapatkan IPPKH. Kewajiban rehabilitasi DAS telah dilakukan sejak 2016 di Desa Kiram dan Desa Abirau, Karang Intan, Banjar, Kalsel yang merupakan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam.

“Tahap pertama kami serahkan hasil tanamannya sebanyak 298 hektare dan untuk tahap kedua saat ini sedang proses penyelesaian penanaman. Kami melibatkan lebih dari 400 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, BPDAS HL Barito, Tahura Sultan Adam, dan peran aktif masyarakat,” kata Presiden Direktur PT Adaro Indonesia Garibaldi Thohir di KLHK, Jakarta, Senin (7/9).

photo
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibadi Thohir menyampaikan sambutan saat acara penandatangan berita acara dan serah terima hasil penanaman rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia di Gedung Mnggala Wanabakti, Jakarta, Senin (7/9). - (Republika/Thoudy Badai)

Dia mengatakan, pihaknya tetap mengawasi persiapan penanaman, pembuatan bibit, pemeliharaan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tak hanya itu, lanjut Garibaldi, pihaknya juga membantu perekonomian di lingkungan masyarakat setempat.

“Terdapat 1.200 (pegawai) yang bekerja kepada kami. Kami memberikan kontribusi kepada masyarakat. Walaupun pandemi Covid-19 semua membutuhkan listrik. Seluruh karyawan semangat. Memang tahun ini semuanya menghadapi krisis. Tapi kalau kami bersama-sama pasti bisa melaluinya,” kata dia.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, kewajiban rehabilitas DAS bagi pemegang IPPKH menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semata. Namun, hal ini harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau urun daya (crowdsourcing), yaitu bahwa setiap orang wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya.

“Seluruh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, khususnya melalui KLHK sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan,” kata dia.

Dia menegaskan, wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pascakegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan.

photo
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar (kiri) Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong (kanan) menghadiri acaraa penandatangan berita acara dan serah terima hasil penanaman rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia di Gedung Mnggala Wanabakti, Jakarta, Senin (7/9) - (Republika/Thoudy Badai)

Apalagi di masa pandemi Covid-19, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian sebagai prestasi pada saat pengerjaan kegiatan. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang memerlukan lapangan pekerjaan.

Sampai saat ini, total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 ha. Jumlah itu terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni IPPKH untuk pertambangan sebanyak 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH nonpertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 ha.

Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak 2009 sampai Agustus 2020 sebesar Rp 10,9 triliun.

Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha. Khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat