Polisi menunjukkan barang bukti uang saat rilis pengungkapan sindikat internasional pembelian ventilator di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). | Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Nasional

Tiga WNI Terlibat Penipuan Jual Beli Ventilator Covid

Penipuan jual beli ventilator Covid ini melibatkan sindikat internasional.

JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) terduga pelaku penipuan terkait jual beli ventilator dan monitor Covid-19 yang melibatkan sindikat internasional. Dalam kasus tersebut Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 56 miliar.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga menipu dalam transaksi jual beli yang melibatkan perusahaan asal Italia bernama Althea Italy dan perusahaan Cina bernama Shenzhen Medical Mindray Bio Electronics. Tiga orang yang telah menjadi tersangka tersebut berinisial SB, R, dan TP. 

“Kami melakukan penangkapan tiga tersangka WNI yang telah melakukan penipuan pencucian uang internasional. Tiga orang tersebut berinisial SB, R dan TP. Satu lagi ada DM tapi dia WNA sampai saat ini kami masih melakukan koordinasi lanjutan antara Bareskrim Polri, NCB Interpol Indonesia dan NCB Interpol Italia dalam upaya penangkapan pelaku WNA,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi kurun waktu antara bulan Maret hingga Mei 2020. Adapun peran para tersangka yaitu inisial SB mengaku sebagai direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ld, direktur CV Mageba Shanghai Bridge, direktur CV Zed Trading DMCC, membuat perusahaan fiktif, membuka rekening penampung dan mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening penampungan yang lain.

photo
Polisi menunjukkan barang bukti uang saat rilis pengungkapan sindikat internasional pembelian ventilator di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). Bareskrim Polri mengungkap penipuan yang dilakukan sindikat internasional dalam pembelian ventilator dan monitor COVID-19 dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 58,8 miliar. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Lalu, inisial R mengaku sebagai Komisaris CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ld dan membantu membuat rekening CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ld. Sedangkan, inisial TP membuat surat pengajuan pembukaan blokir rekening dan membuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ld. Namun, DM (keturunan Afrika belum diketahui kewarganegaraanya) berperan sebagai peretas e-mail.

Ia melanjutkan kronologi awalnya pada tanggal 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan dengan nama Althea Italy  melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Cina, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co Ltd.

Pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim e-mail kepada perusahaan Althea Italy dengan memperkenalkan diri sebagai general manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics di Eropa dan memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19 yang dipesan. Rekening tersebut adalah rekening atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics menggunakan bank di Indonesia.

Lalu, NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan dari NCB Interpol Italia yang selanjutnya diteruskan kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. Dari informasi yang diterima tindak pidana dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise) terhadap perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan tiga kali transfer dana ke rekening Bank Mandiri Syariah dengan total 3.672.146,91 euro, setara dengan Rp 58.831.437.451,00.

photo
Polisi menunjukkan barang bukti uang saat rilis pengungkapan sindikat internasional pembelian ventilator di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). Bareskrim Polri mengungkap penipuan yang dilakukan sindikat internasional dalam pembelian ventilator dan monitor Covid-19 dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 58,8 miliar. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Yang berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara ini diduga adalah pelaku atas nama DM (WNA). Pelaku “SB” (WNI) ditangkap oleh tim gabungan Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Sumut dan Polres Simalungun di Padang sidempuan, Sumatra Utara. Dari hasil penangkapan SB terungkap fakta bahwa ada keterlibatan pelaku WNI lain, yakni R yang terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan TP yang juga terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening ditangkap di Serang, Banten.

“Dari kerugian Rp 58.831.437.451,00 sudah berhasil ditarik dan dipergunakan oleh tersangka SB untuk keperluan pribadi dan pentransferan ke rekening penampungan lain. Tim gabungan Bareskrim dan NCB Interpol Indonesia saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, khususnya pelaku yang diduga WNA,” kata dia.

Adapun barang bukti yang disita yaitu berupa uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, satu buah mobil Nissan X-Trail, satu buah motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara senilai Rp 500 juta, dokumen perusahaan CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd, KTP palsu, rekening ATM dan buku tabungan.

Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat