Beberapa proses dalam khitbah itu sendiri membolehkan nadhar (melihat) calon suami atau istri
Bolehkah seorang laki-laki lain berduaan dengan perempuan yang sudah dilamar?
Beberapa proses dalam khitbah itu sendiri membolehkan nadhar (melihat) calon suami atau istri
Bolehkah seorang laki-laki lain berduaan dengan perempuan yang sudah dilamar?