Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direkto | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

KPK Supervisi Kasus Pinangki

KPK segera mengundang Kejakgung dan kepolisian untuk melakukan gelar perkara.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko Sugiarto Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK segera mengundang Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan kepolisian yang kini menangani kasus tersebut untuk melakukan gelar perkara.

“KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Jumat (4/9).

Alex mengatakan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut. KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. “Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum,” tutur Alex.

Dalam kesempatan itu, Alex juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejakgung dan Polri. “Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dkk,” ujar dia.

Penyidik di Kejakgung juga mengumpulkan alat bukti dan kesaksian untuk mendalami keterkaitan Rahmat, dalam skandal ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, Rahmat diduga sebagai orang yang memperkenalkan Pinangki dengan Djoko.

“Yang mempertemukan pertama Pinangki dengan Djoko Tjandra adalah Rahmat,” kata Febrie, Jumat (4/9). Rahmat sudah pernah diperiksa lebih dari dua kali di ruang penyidikan JAM Pidsus. “Masih sebagai saksi,” ujar Febrie.

Pemeriksaan terakhir terhadap Rahmat dilakukan penyidik pada Kamis (3/9). Akan tetapi, penyidik belum punya kesimpulan terkait peran Rahmat, dalam skandal hukum upaya pembebasan Djoko dari jerat vonis Mahkamah Agung pada 2009. Namun jika alat bukti terpenuhi, kata dia, penyidik tak ragu bakal menambah tersangka baru. “Alat bukti masih kita cari terus,” kata Febrie.

Sampai saat ini, penyidikan secara tuntas skandal Djoko Tjandra masih terus dilakukan. Sudah ada tiga tersangka dalam penyidikan di Kejaksaan Agung. Selain Pinangki dan Djoko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (2/9), JAM Pidsus juga menetapkan tersangka Andi Irfan yang diketahui sebagai politikus dari Partai Nasdem.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang dari Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai panjar agar Pinangki mengurusi upaya pembebasan Djoko atas vonis MA 2009 lewat jalur fatwa dari MA. Pengurusan fatwa bebas MA untuk Djoko tersebut, ditawarkan Pinangki bersama-sama dengan Andi Irfan.

Uang tersebut diduga tak cuma diterima oleh tersangka Pinangki. Duit haram untuk upaya pengurusan fatwa bebas MA ini juga diduga tersebar ke beberapa pihak. Febrie mengungkapkan, salah satu penerima uang adalah Anita Dewi Kolopaking.

Febrie pun mengungkapkan, uang dari Djoko untuk pengurusan fatwa bebas dari MA itu, nominalnya lebih dari 500 ribu dolar AS. “Lebih dari itu sebenarnya. Kan itu (500 ribu dolar) baru uang mukanya saja,” kata dia.

Yang pasti, kata Febrie, ada uang bagian untuk Anita dari penerimaan 500 ribu dolar tersebut. “Itu (nama-nama lain), kita lihat lah dalam dakwaannya nanti seperti apa. Sementara ini, fakta yang bisa saya buka sedikit, ada Anita juga terima dari bagian itu,” kata Febrie.

Penyidik juga telah memeriksa adik tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni Pungki Primarini, pada Kamis (3/9). Pungki diperiksa bersama dengan saksi Rahmat. Juru Bicara Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan lanjutan dugaan suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Selain Pungki dan Rahmat, Muhammad Nicky Rayan Lukman, selaku sales operation BMW Branch Cilandak juga turut dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi di JAM Pidsus. “Tim jaksa penyidik di JAM Pidsus memeriksa dua saksi baru (Pungki dan Nicky Rayan) serta satu saksi (Rahmat) yang sebelumnya juga sudah pernah diperiksa,” kata Hari.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat