Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8). Presiden berharap Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi penopang kehidupan mereka pada masa pandemi Covid-19. | ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah

Nasional

Kemenaker Terima Data Calon Penerima BSU Gelombang Kedua

BSU bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional.

 

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan data tiga juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (1/9). Data tersebut akan terus diberikan sampai memenuhi target penerima BSU sebanyak 15,7 juta orang.

“Pendataan ini kita lakukan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU,” ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto

Dari target tersebut, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening. Semuanya sudah divalidasi berlapis sampai dengan tiga tahap. Sampailah pada jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut, Agus menjelaskan telah menyerahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta  dalam dua tahap.

Ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis. Alternatif pertama, pihak BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Pasal tiga peraturan tersebut menjelaskan, syarat penerima BSU adalah sebagai berikut.

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah dibawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Alternatif kedua adalah kondisi data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud. Maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang", tambah Agus.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan mengecek terlebih dahulu data tersebut. Setelah itu akan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).  "Dari KPPN langsung akan di-drop uangnya ke bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang menjadi penyalur program subsidi upah. Dari bank HIMBARA akan langsung ditransfer ke rekeningnya para pekerja yang menerima program ini,” ujarnya.

Penyaluran BSU tahap kedua dilakukan setelah data 3 juta tersebut selesai dicek ulang. Namun demikian, Ida meminta calon penerima BSU yang sudah menyerahkan nomor rekening dan telah memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima transferan dari pemerintah supaya bersabar.

“Saya minta sabar sepanjang temen-temen sudah menyerahkan nomor rekningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.

photo
Para penerima bantuan subsidi upah (BSU) berpose di Kompleks Istana Negara Jakarta - (BP Jamsostek)

Berdasarkan peraturan yang sama, bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka dalam penanganan dampak Covid-19.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 (empat) bulan. BSU diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksana anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kemenaker dengan bank penyalur.

BSU merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pendemi Covid-19, mewujudkan stabilitas dan menyelamatkan ekonomi nasional.

Kepala Cabang BP Jamsostek Ceger Dani Santoso mengimbau para penerima BSU memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Prioritas utama adalah untuk kebutuhan pangan sehari-hari. 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau para pengusaha untuk mengirimkan data-data valid karyawannya untuk kemudian diproses sebagai calon penerima BSU. "Sinergi ini harus terus berjalan agar para pekerja mendapatkan bantuan yang bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," kata Dani.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat