Pelajar mengisi paket data internet pada salah satu kios penjualan pulsa dan kuota di Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/7). | ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA

Tajuk

Subsidi Pulsa Harus Tepat Sasaran

Pastikan bahwa bantuan pulsa yang diberikan pemerintah benar-benar diterima dan digunakan dengan baik untuk kepentingan pendidikan.

 

Pemerintah memastikan akan memberikan subsidi kota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dengan anggaran mencapai sekitar Rp 8,9 triliun. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (27/8).

Nadiem mengatakan, bantuan yang diberikan selama 3-4 bulan itu diberikan untuk menjawab masalah pulsa yang menjadi kecemasan terbesar masyarakat dalam menjalankan program pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dari total anggaran Rp 8,9 triliun, sekitar Rp 7,2 triliun akan dialokasikan untuk subsidi kuota internet mulai September-Desember 2020. Nantinya, siswa akan mendapat 35 gigabita (GB) per bulan. Sementara guru dijatah 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Sementara itu, Rp 1,7 triliun bakal digunakan untuk tambahan tunjangan profesi baik guru, dosen, maupun guru besar. Tambahan ini diharapkan dapat membantu perekonomian para penerima tunjangan pada masa krisis seperti saat ini.

Nadiem menjelaskan, anggaran dana untuk fasilitas pendidikan negeri dan swasta itu berasal dari optimalisasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BABUN) 2020. Sementara untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran program organisasi penggerak (POP) yang pelaksanaannya diundur menjadi tahun depan.

 
Pastikan bahwa bantuan pulsa yang diberikan pemerintah benar-benar diterima dan digunakan dengan baik untuk kepentingan pendidikan.
 
 

Nantinya, bantuan pulsa ini akan diberikan dengan mengirimkan pulsa ke nomor peserta didik yang telah didata pihak sekolah. Untuk itu, setiap kepala sekolah diminta menandatangani pakta integritas bahwa data nomor telepon yang dimasukkan benar adanya.

Kita tentu berharap bahwa kebijakan ini setidaknya dapat meringankan dan membantu siswa serta guru dalam menjalankan PJJ. Kita lihat masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk membeli pulsa dan kuota internet yang dibutuhkan untuk mengikuti PJJ. Apalagi, pada saat ini Indonesia juga berada di jurang resesi lantaran pandemi Covid-19.

Apalagi sebelumnya, pemerintah juga sudah merelaksasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Relaksasi itu memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan dalam mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa. 

Artinya, dengan adanya kebijakan bantuan ini maka diharapkan tak ada lagi siswa atau tenaga pengajar yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar hanya lantaran urusan pulsa. Kebijakan ini juga setidaknya meringankan beban masyarakat yang harus membeli pulsa di tengah kesulitan ekonomi yang mereka hadapi.

Karena itu, penting bagi seluruh masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan atas kebijakan ini. Pastikan bahwa bantuan pulsa yang diberikan pemerintah benar-benar diterima dan digunakan dengan baik untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai ada penyelewengan yang terkait data nomor telepon penerima bantuan dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya. n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat