Ribuan mahasiswa dari Perguran Tinggi Negeri (PTN) dan Peguruan Tinggi Swasta (PTS) se Bandung Raya menggelar aksi menolak RUU KPK, di Kota Bandung, akhir tahun lalu. | Republika/Edi Yusuf

Kabar Utama

UU Baru Hambat KPK Tangani Kasus Pinangki

Penanganan kasus Jaksa Pinangki oleh KPK bisa melahirkan kepercayaan publik.

JAKARTA – Skandal pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai sukar dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi Undang-Undang KPK disebut menjadi salah satu sebabnya.

"Ini bukti kekemahan UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang baru yang mengedepankan pendekatan koordinasi, sehingga KPK hanya bisa mengharapkan kasus Pinangki diserahkan kepada KPK secara sukarela," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Republika, Jumat (28/8).

Fickar menjelaskan, dalam UU KPK yang lama sebelum direvisi, supervisor KPK bisa langsung mengambil alih penanganan korupsi di kejaksaan dan kepolisian. Pengambilalihan kasus dapat dilakukan jika ada kelambatan, potensi konflik kepentingan, atau jika ada potensi korupsi dalam penanganan kasus tersebut.

"Dengan komisioner KPK Nawawai Pomolango meminta kepada kejaksaan agar kasus Pinangki diserahkan kepada KPK, ini satu indikasi bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi dan tidak memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK," kata Fickar. Dalam regulasi UU KPK yang baru, kerja sama antarinstansi memang menjadi penekanan dalam pertimbangan penerbitannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK. "Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK), tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.

Sehubungan dengan permintaan itu, Kejakgung menyatakan akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Hari Setiyono, Kejakgung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus. 

"Jadi, tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tapi, mari kita kembali kepada aturan. Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Hari.

Atas jawaban itu, Nawawi Pomolango menegaskan, KPK memiliki kewenangan dalam menangani kasus Pinangki. Menurut dia, kejaksaan dan KPK memiliki kewenangan yang sama. "Saya tidak bicara soal kewenangan. It's oke, sama-sama berwenang," kata Nawawi, Kamis (27/8) malam.

Nawawi menegaskan, ia hanya menyebut ada pihak yang paling pas untuk menangani kasus tersebut agar bisa melahirkan kepercayaan publik. "Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting. Tapi, kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya, silakan saja. Toh, pada akhirnya, publik yang akan menilainya," ujar Nawawi.

photo
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah). - (Republika/Thoudy Badai)

Sejauh ini, Hari Setiyono mengatakan, Kejakgung terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari serta kemungkinan adanya pencucian uang. “Penyidik masih bergerak follow the money ke mana,” kata Hari Setiyono di Kejakgung.

Jaksa penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah memeriksa orang pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak berinisial YP sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pihak pemasaran BMW ini diduga untuk mengendus aliran dana gratifikasi yang diterima Pinangki. 

“Mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW,” kata Hari. Menurut Hari, apabila ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan atau dibelikan sesuatu maka tersangka akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kalau memang ada bukti permulaan cukup bahwa hasil kejahatan digunakan untuk pembelian barang atau apa pun, tentu ada pasal terkait dugaan pencucian uang,” tuturnya.

Pinangki Sirna Malasari sebelumnya menjabat sebagai kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik. Kejakgung menyatakan, Pinangki telah menemui Djoko Tjandra di luar negeri pada akhir 2019 lalu tanpa izin.

Pinangki juga diduga menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar. Tujuannya untuk melobi agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa yang bisa membebaskan Djoko Tjandra dari kasus perbuatan merugikan negara yang menjeratnya sejak 2009 silam.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, menilai kasus Pinangki memang sebaiknya ditangani oleh KPK. "Tak hanya kasus di kejaksaan, tapi juga di Bareskrim sebaiknya ditangani KPK," kata Hinca, Jumat (28/8).

Hinca juga merujuk pada Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut dia, pengambilalihan kasus oleh KPK memang bisa dilakukan atas beberapa alasan. Di antaranya laporan masyarakat, proses penanganan perkara tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya.

KPK juga bisa menangani suatu kasus bila penanganannya terhambat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, serta keadaan lain. 

Hinca menekankan, penuntasan kasus dengan melibatkan KPK diperlukan agar tidak timbul konflik kepentingan di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebab, kasus ini menyeret unsur jaksa sebagai tersangka. Begitu juga di lingkungan Bareskrim yang memproses dua perwira polisi sebagai tersangka. “Saatnya Polri dan Kejaksaan Agung berinisiatif dan ikhlas menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK," ujar dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat