Seorang peserta menyelesaikan lukisannya pada lomba mural bertema Nemo Golput (Jangan Golput) di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (16/8). | BASRI MARZUKI/ANTARAFOTO

Nasional

PPK Dinilai Lamban Soal Netralitas

Simpul permasalahan pelanggaran netralitas ASN adalah respons PPK yang lambat.

JAKARTA — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) disanksi jika lamban merespon rekomendasi sanksi netralitas ASN. Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan, simpul permasalahan pelanggaran netralitas ASN adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi penjatuhan sanksi dari KASN.

"Saya mohon Menpan-RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujar Tasdik dalam kampanye virtual ketiga Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (26/8). Ia mengatakan, tidak ditindaklanjutinya rekomendasi KASN menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK. Sehingga, ASN cenderung melakukan pelanggaran terus-menerus. Sanksi tegas diperlukan untuk menghentikan masalah tersebut.

Tasdik memaparkan, berdasarkan data per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 372 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas. Namun, tindak lanjut pemberian sanksi oleh PPK baru dilakukan terhadap 194 ASN atau 52,2 persen. Sementara, 47,8 persen atau 178 ASN lainnya yang sudah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi dari KASN belum ditindaklanjuti PPK.

"Simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respon PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujar Tasdik. PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, mengangkat, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Presiden mendelegasikan pembinaan ASN kepada menteri, pimpinan lembaga pemerintah, sekretariat jenderal lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota di masing-masing instansi. 

Tasdik mengaku, pihaknya masih menunggu ditandatanganinya surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait penanganan netralitas ASN ini. SKB itu kerja sama antara KemenPAN-RB, Kemendagri, KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Menurut dia, BKN akan memblokir data administrasi kepegawaian ASN yang melanggar netralitas di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN. Kemudian bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan diberikan sanksi oleh Menpan-RB atau Mendagri sesuai kewenangannya.

Kemendagri mengaku terus mendorong pemberian sanksi bagi ASN yang tidak netral sesuai dengan peraturan berlaku. "Kami mencoba mendorong pemberian sanksi. Selama ini kesannya bahwa yang salah tidak terlalu diberi sanksi. Kita coba dorong hak tersebut karena memang ada bagian-bagian tertentu yang letaknya bukan di kami," ujar Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani.

Keraguan sanksi

Ia mengatakan, Kemendagri terus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri berbagai kesempatan. Di sisi lain, kata dia, masih ada keraguan terkait penegakan hukum dalam penjatuhan sanksi. "Ada keraguan-keraguan misalnya penegakan sanksi, memang ucapan ini sederhana, praktiknya di lapangan sangat sulit," kata Syarmadani.

Namun, kata dia, penegakan hukum tak boleh berhenti agar pelanggaran netralitas ASN tidak berdampak pada pelayanan publik. Tak hanya Kemendagri, beberapa pihak juga terlibat dalam penegakan hukum disiplin sesuai PP Nomor Tahun 2010 antara lain KASN, BKN, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Syarmadani juga mempertegas terkait sanksi bagi ASN tidak netral yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berupa kurungan dan denda. Menurut dia, ancaman sanksi dalam undang-undang tersebut dapat mencegah pelanggaran netralitas ASN baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Selain itu, data per 31 Desember 2018, terdapat sekitar 3,2 juta atau 77,56 persen ASN bertugas di daerah. Dengan demikian, potensi pelanggaran netralitas ASN juga akan lebih tinggi di daerah, apalagi dalam penyelenggaraan pilkada. Sementara itu, Kemendagri mencatat, terdapat 224 kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2020 sebagai pejawat. 

Jabatan Terbanyak Langgar Netralitas

1. Jabatan pimpinan tinggi (27,1 persen)

2. Fungsional (25,5 persen)

3. Administrator (14,9 persen)

4. Pelaksana (12 persen).

5. Kepala wilayah seperti camat dan lurah (9 persen).

Sumber: KASN

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat