Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjukan sertifikat seusai menghadiri acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8). | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kabar Utama

Pencegahan Korupsi Jangan Hanya di Atas Kertas

Sistem pencegahan korupsi harus lebih mampu menutup celah dan peluang terjadinya korupsi,

 

JAKARTA -- Kementerian dan lembaga diminta memperkuat sistem pencegahan korupsi di masing-masing instansi. Sistem pencegahan harus diperkuat karena upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika hanya mengandalkan penindakan atau penegakan hukum. 

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 127 tindak pidana korupsi pada Desember 2019. Pelaku korupsi didominasi kepala daerah, pejabat struktural, dan pihak swasta. 

"Masih tingginya tindak pidana korupsi tersebut menjadi pelajaran bahwa sistem pencegahan korupsi harus lebih mampu menutup celah dan peluang terjadinya korupsi," kata Kiai Ma'ruf dalam sambutan penutupan acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020 yang digelar KPK secara virtual, Rabu (26/8).

Agar pencegahan korupsi berjalan efektif, Kiai Ma'ruf meminta KPK bersama-sama dengan pimpinan kementerian/lembaga segera menyusun aksi-aksi pencegahan secara lebih spesifik. Aksi tersebut harus lebih fokus dan menyasar sektor-sektor yang lebih strategis.

Secara khusus, Wapres meminta masing masing instansi, mulai dari Kementerian PAN-RB agar memastikan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyasar kepada perubahan mendasar manajemen aparatur sipil negara (ASN), struktur birokrasi yang lentur, responsif, dan efisien. 

Kementerian Dalam Negeri juga diperintahkan membangun mekanisme pengawasan dan pendampingan pelaksanaan aksi Stranas PK di Daerah. "Persempit ruang gerak dan celah korupsi, terutama bagi kepala daerah," katanya.

Kiai Ma'ruf menegaskan, komitmen pencegahan korupsi harus terus diperkuat. Jika hanya melakukan penegakan hukum dan mengatasi dampaknya, kata dia, maka artinya korupsi sudah lebih dahulu terjadi. Potensi kerugian negara pun akan lebih besar dan lebih sulit untuk diselamatkan.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, ujar Kiai Ma'ruf, ia berpesan agar aksi pencegahan korupsi sebagai pelaksanaan Stranas PK harus benar-benar dilaksanakan. "Tidak hanya sekedar pemenuhan administrasi dan hanya menjadi sebuah dokumen. Akan tetapi semangat antikorupsinya harus diinternalisasikan oleh seluruh individu dalam lingkungan birokrasi," ungkapnya.

Ia juga berpesan agar semua pihak tidak berpuas diri dengan Indeksi Persepsi Korupsi (IPK) yang pada 2019 telah meningkat dari 38 menjadi 40. Sebab, Indonesia saat ini masih berada di posisi ke-85 dari 180 negara dalam urutan IPK tersebut. Sementara di Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat empat setelah Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, ada lima area pemberantasan korupsi yang menjadi fokus dari lembaga antirasuah. Pada sektor ini, KPK tidak akan segan melakukan penindakan dan pencegahan.

Ia mengatakan, kelima area tersebut adalah pemberantasan korupsi yang terkait dengan bisnis, penegakan hukum dan reformasi birokrasi,  korupsi terkait politik, korupsi terkait pelayanan publik, dan korupsi terkait sumber daya alam. 

Berdasarkan kajian serta pengalaman, lanjut Firli, praktek-praktek korupsi terjadi oleh berbagai sebab. Oleh karenanya, pimpinan KPK 2019-2023 telah merumuskan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan. Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. KPK berharap melalui pendidikan masyarakat maka akan timbul keinginan untuk tidak melakukan korupsi. 

Pendekatan kedua adalah dengan pencegahan. Firli mengatakan, KPK memhami bahwa korupsi terjadi karena lemahnya sistem. 

"Terkait dengan itu, maka kita melakukan pencegahan dengan cara perbaikan sistem dan sampaikan rekomendasi kepada pemerintah supaya tidak terjadi korupsi dengan memangkas peluang/kesempatan bagi koruptor," kata Firli.  Sedangkan pendekatan ketiga adalah dengan melakukan penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Firli mengatakan, sejak 2004 hingga 2019, KPK telah menangani kurang lebih 1.152 pelaku korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 297 pelaku tipikor berasal dari profesi swasta. Sedangkan kepala daerah, yaitu gubernur sebanyak 21 kasus  dan bupati 121 kasus. "Semuanya ini terkait dengan perilaku suap, terkait juga dengan perizinan dan tata niaga," kata Firli.

Firli pun berharap badan usaha milik negara (BUMN) menjadi pelopor dalam hal pencegahan korupsi. Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mengaku sudah bertemu dengan Menteri BUMN Erikck Thohir beberapa waktu lalu. 

"Kita dalam strategi pemberantasan korupsi ke depan kami betul-betul berharap seluruh kementerian/lembaga, apalagi di bawahnya Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) ini, BUMN kita sasar sebagai yang kita kedepankan untuk menjadi pionir dalam rangka pencegahan korupsi," kata Firli. 

Firli mengungkapkan, KPK melakukan jemput bola untuk mengetahui peta daerah rawan korupsi di Kementerian BUMN. Menurut dia, Menteri BUMN Erick Thohir sudah melakukan pemetaan wilayah rawan korupsi. 

Terkait pencegahan korupsi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan dirinya secara tegas melarang para petinggi perusahaan BUMN memberikan hadiah kepada penyelenggara negara saat rapat bersama kementerian. Hal tersebut ia lakukan setelah beberapa kali menerima laporan adanya perusahaan perseroan tertutup yang kerap memberikan hadiah kepada penyelenggara negara saat menggelar rapat. 

Erick mengatakan, pemberian hadiah bisa sangat mengganggu transformasi dan komitmen dalam menciptakan iklim perusahaan pemerintah yang sehat dan transparan. Oleh karena itu, dirinya menerbitkan surat edaran ISO 37001 tentang transformasi dan good corporate governance (GCG).

Erick menambahkan, ihwal manajemen antisuap yang sedang digalakkan pun sudah tertuang dalam tiga surat edaran yang telah ia keluarkan. "Kita ingin ada transformasi BUMN itu sendiri dan terus meningkatkan yang namanya good corporate governance dan transparansi," tambahnya. 

Tindak tegas

Presiden Jokowi saat membuka acara ANPK mengingatkan KPK menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Ia juga meminta agar KPK melakukan upaya pencegahan korupsi secara besar-besaran.

“Pencegahan korupsi harus kita lakukan secara besar-besaran untuk mencegah terjadinya korupsi. Dengan tetap tentu saja melakukan aksi penindakan yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Jokowi.

Presiden mengatakan, momentum krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, produktif, efisien, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Menurut dia, dua hal tersebut sama pentingnya dan tidak bisa dipertukarkan. 

"Langkah cepat dan tepat tidak boleh mengabaikan transparansi dan akuntabilitas, keduanya harus dijalankan. Berjalan bersamaan dan saling menguatkan,” jelas dia.

Meskipun tak mudah dilaksanakan, namun Jokowi meminta agar upaya untuk bebas dari korupsi dan akuntabel harus dijalankan. Salah satunya yakni dengan menggalakkan gerakan budaya antikorupsi, kepantasan, dan juga kepatutan. Jokowi juga ingin masyarakat turut terlibat dalam pencegahan korupsi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat