Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menunjukan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) saat uji coba di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Sirekap Dinilai Perlu Perbaikan

KPU perlu membuka ruang audit teknologi secara akuntabel.

JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M Pratama mengatakan, sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) masih perlu banyak perbaikan setelah dilakukan uji coba pada Selasa (26/8). Perludem mencatat, perbaikan dibutuhkan untuk sejumlah sisi.

Mulai dari teknologi, infrastruktur Sirekap seperti gawai, kesiapan sumber daya manusia (SDM) atau penyelenggara pemilihan ad hoc dalam hal ini petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan yang paling mendasar kerangka hukum. Heroik mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam pemilu harus dipersiapkan dengan matang, inklusif, dan waktu yang cukup. 

Selain itu, KPU perlu membuka ruang audit teknologi secara akuntabel. Lebih penting lagi, KPU harus membangun kepercayaan publik terhadap teknologi yang digunakan dalam pemilihan. Perludem menegaskan agar KPU menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020 hanya sebagai data pembanding atau data informasi yang transparan bagi publik.

Sirekap belum bisa menggantikan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual berjenjang. "Melainkan dilakukan secara paralel dengan rekapitulasi manual untuk mengukur akurasi Sirekap," tutur Heroik, Rabu (26/8).

Ia menambahkan, KPU dapat memanfaatkan momentum pilkada serentak tahun ini untuk uji coba Sirekap. KPU dapat menggunakan Sirekap bersamaan dengan rekapitulasi manual berjenjang yang masih menjadi hasil pemilihan resmi. Dengan begitu, dalam Pilkada 2020, KPU dapat mengukur akurasi dan kredibilitas Sirekap. "Sebatas uji coba untuk menyandingkan kira-kira sistem Sirekap ini hasilnya sesuai tidak dengan hasil yang dilakukan secara manual," tegas Heroik.

photo
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji coba penghitungan data suara menggunakan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. - (Republika/Thoudy Badai)

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR, Johan Budi mengapresiasi uji coba Sirekap dan rencana penerapannya dalam Pilkada 2020. Akan tetapi, ia menegaskan agar KPU juga tetap melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dan berjenjang yang menjadi hasil resmi Pilkada 2020. "(Sirekap) belum bisa diberlakukan artinya proses pilkada itu masih menggunakan rekapitulasi yang konvensional. E-rekap untuk membantu," kata Johan saat dihubungi Republika

Menurut dia, penerapan Sirekap dalam pilkada bisa menjadi persiapan apabila seandainya rekapitulasi suara dilakukan seluruhnya secara elektronik. Sebab, undang-undang tentang pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) masih menetapkan hasil resmi pemilihan merupakan rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang.

"Kalau itu diberlakukan secara menyeluruh kemudian dianggap sebagai hasil final itu tentu harus ada payung hukumnya, undang-undang," tutur Johan.

Ia menambahkan, ruang tersebut terbuka karena saat ini DPR tengah membahas rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembahasan tersebut juga rencananya akan dilakukan secara komprehensif dengan menyesuaikan undang-undang yang berkaitan seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sekarang kan ada revisi Undang-Undang Pemilu mungkin nanti bisa saja diusulkan. Tetapi perlu dipahami bersama bahwa kondisi baik geografis, demografis di Indonesia ini kan berbeda-beda," ujar Johan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat