Ilustrasi pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. | Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Nasional

Kemenaker Terima Data Penerima Bantuan Subsidi Upah

 

JAKARTA — Proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berjalan. Bertempat di Kantor Menteri Ketenagakerjaan RI, BPJamsostek memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin (24/8).

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menerima data tersebut. Data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian data yang ada. Setelah itu baru akan diserahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur. “Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah".

Syarat mendapatkan subsidi ini adalah sebagai berikut. Di antaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BP Jamsostek. Kemudian dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Kemudian peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, mereka yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN.

"Memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” jelasnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa Kemnaker butuh waktu 4 hari untuk verifikasi data yang telah diberikan oleh BPJamsostek demi mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini, 

"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," tutup Ida

Dana subsidi akan disalurkan dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

 

Bertahap

photo
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data pekerja penerima subsidi upah dari Dirut BP Jamsostek Agus Susanto di Jakarta. - (Erdy Nasrul/Republika)

Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan, penyerahan data ini dilakukan secara bertahap sesuai  kesepakatan dengan Kemenaker, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Dari target calon penerima BSU 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening. Data itu sudah divalidasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta. “Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," ujarnya

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya. 

Saat ini masih terdapat sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima. BP Jamsostek tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. “Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak perusahaan yang telah bekerja sama dan proaktif mengumpulkan data nomor rekening dalam rangka penyaluran dana BSU dari pemerintah. Pada tahap pertama hari ini BPJamsostek telah menyerahkan data nomor rekening yang sudah divalidasi secara berlapis sebanyak 2,5 juta kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Kami juga terus mengkomunikasikan kepada pihak perusahaan agar data nomor rekening yang tidak valid, untuk segera diperbarui secepatnya sebelum tanggal 30 Agustus 2020,” ujar Cotta.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat