Dua orang anak bermain di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium menjadi Kampung Susun yang akan dimulai September 2020 dengan anggaran mencapai Rp62 miliar | Rivan Awal LinggaANTARA FOTO

Jakarta

Apakah Pembangunan Kampung Akuarium Sesuai Aturan?

Kampung Akuarium belum menjadi cagar budaya.

 

 

EVA RIANTI

RATIH WIDIHASTUTI

JAKARTA -- Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, menjelaskan, Kampung Akuarium masuk dalam zona pemerintah daerah atau zona P3. Pada zona tersebut, diperbolehkan pembangunan rumah susun bagi masyarakat. 

"Zonanya (Kampung Akuarium) adalah P3, zonasi tata ruang pemerintah daerah itu warnanya merah. Kalau dilihat, di Kecamatan Penjaringan ada Kampung Akuarium yang menjorok sendiri itu zonasi P3. Subzonasinya pemerintah daerah yang mana di subzonasi pemda itu bisa dibangun rusun umum," kata Angga dalam webinar bertajuk "Kampung Akuarium Langgar Aturan?", Senin (24/8).

Angga menjelaskan, aturan yang berlaku membolehkan pembangunan rumah susun dengan penghuni berpenghasilan rendah. Secara aturan tidak ada pelanggaran, terutama terkait kawasan cagar budaya. 

"Ketika bicara cagar budaya bukan bangunan, tapi wilayah, itu mengapa secara aturan enggak ada pelanggaran yang dilakukan. Karena, secara peruntukan lewat zonasi P3 subzona pemerintahan yang rumah susun boleh dibangun," kata dia. 

Terlebih, ia menambahkan, hingga kini Kampung Akuarium belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Berbeda dengan kawasan Kota Tua, misalnya. "Tinggal apakah Kampung Akuarium dibangun sesuai kaidah cagar budaya atau enggak karena yang cagar budaya itu kawasannya, kawasan Kota Tua, bukan Kampung Akuarium sebagai cagar budaya," ujarnya menerangkan. 

Pengelolaan Kampung Akuarium nantinya kemungkinan akan dikelola oleh warga Kampung Akuarium. Pengelolaan tersebut bakal melalui koperasi yang dibentuk oleh warga. 

photo
Anak-anak saat bermain telepon genggam di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa (18/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Susun Akuarium yang terdiri dari 5 blok yang diisi 241 hunian dengan anggaran sebesar Rp 62 miliar - (Republika/Putra M. Akbar)

UPT pengelolaan rumah susun sewa itu untuk jadi pengelolanya, tapi dalam Kampung Akuarium ini yang didorong bagaimana pengelolaan tersebut basisnya masyarakat. Nanti koperasi masyarakat, namanya Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri. Saat ini, kata dia, Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta sudah ditunjuk Pemprov DKI Jakarta terkait pembangunan hunian di kampung tersebut.

Warga Kampung Akuarium pasti bisa mengelola kampungnya sendiri. Menurut penuturannya, saat ini warga sedang membuat prosedur operasional standar (POS) terkait dengan pengelolaan hunian tersebut. Nantinya warga akan dibantu oleh Rujak Center for Urban Studies dalam menyusun sistem pengelolaan dan pembagian penghuni.

“Ini jadi contoh pembangunan berbasis masyarakat  di mana masyarakat jadi tokoh utama. Bukan hanya subjek hunian, tapi mereka akan jadi pengelola,” kata Angga. 

Proyek Kampung Susun Akuarium ini diharapkan bisa menjadi percontohan dan pelopor bagi kampung urban atau perkotaan. Nantinya, di atas lahan seluas kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun kampung susun pertama di Jakarta dengan 241 hunian yang terdiri atas lima blok. 

Anggota Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengatakan, Kampung Akuarium memang boleh dibangun rumah susun umum di zona P3 di Jakarta. Karena itu, ia menegaskan, Kampung Akuarium tetap bisa dilakukan pembangunan. "Karena ini zonasi P3, zona pemerintah daerah, apa saja sih yang bisa dibangun di sini, misalnya rusun umum, asrama, rumdin," ujar Elisa. 

photo
Warga melihat gambar rencana pembangunan di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium menjadi Kampung Susun yang akan dimulai September 2020 dengan anggaran mencapai Rp62 miliar - (Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)

Kampung Akuarium sendiri mendapat saran dari ahli cagar budaya untuk ekskavasi. Adapun yang diatur pada dasarnya adalah soal pelestarian, bukan hunian. Elisa mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal hak guna bangunan Kampung Akuarium untuk dimiliki oleh koperasi supaya warga bisa mengelola sendiri Kampung mereka. 

"Bangunannya ini yang sedang kami negosiasi dengan DKI bahwa ini sebaiknya bisa dikelola HGB (hak guna bangunan)-nya oleh koperasi," ujar Elisa.

Terkait dengan skema penempatan rumah susun di Kampung Akuarium, nantinya pengelolaannya akan berbasis masyarakat, sementara pengelolanya, yaitu koperasi yang dibentuk oleh warga. Adapun ihwal status sewa atau milik, Elisa menjelaskan bahwa tanah dan bangunan di Kampung Akuarium akan menjadi kepemilikan bersama.

Elisa menerangkan, nantinya bentuk kepemilikannya bersama antara pemerintah dan warga. Pasalnya, menurut dia, cukup sulit untuk dimiliki secara perseorangan. "Jadi, enggak bisa orang per orang. Ini juga mencegah finansialisasi supaya enggak dispekulasiin dan enggak mudah dipindahtangankan," ujar Elisa. 

Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan, jika memang ingin ada pembangunan kawasan di Kampung Akuarium, harus ada izin terlebih dahulu. Status kepemilikan rumah susun di Kampung Akuarium juga harus jelas.

"Harus ada izin terlebih dahulu dan ditegaskan kembali program Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) ini mau ke mana arahnya. Kemudian, statusnya ini hak milik atau sewa karena kawasan ini berdiri di tanah negara yang tidak boleh menjadi hak milik karena banyak rusun yang tidak mampu membayar sehingga bermasalah dengan pengelola rusunawa," kata Yayat.

Bukan hanya pembangunan, dia menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga harus memikirkan perekonomian masyarakat Kampung Akuarium jika pembangunan ini jadi dibangun pada periode 2021.

photo
Seorang warga mencium anaknya di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa (18/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Susun Akuarium yang terdiri dari 5 blok yang diisi 241 hunian dengan anggaran sebesar Rp 62 miliar - (Republika/Putra M. Akbar)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat