Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (JAMWAS), | Putra M. Akbar/Republika

Nasional

Kepala Kejati Sumbar dan Papua Barat Dicopot

Pencopotan diklaim tak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani.

JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Amran dan Kepala Kejati Papua Barat, Yusuf. Tak cuma mencopot jabatan, dua pejabat tinggi lembaga penuntutan di daerah tersebut juga diturunkan jabatan dari tingkat 15, ke tingkat 14. 

Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung 172/2020 diterangkan, Amran dan Yusuf yang semula berstatus Jaksa Utama Madya golongan IV d, dialihkan penugasannya sebagai Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta. Surat pencopotan tersebut, resmi ditandatangani Sanitar Burhanuddin pada 19 Agustus 2020.  

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono membenarkan surat keputusan tersebut. “Iya benar,” kata dia lewat pesan singkatnya, Jumat (21/8). Akan tetapi, Hari tak setuju jika surat tersebut dikatakan sebagai pencopotan. Hari menerangkan, surat keputusan tersebut merupakan permutasian yang biasa. 

“Itu didasarkan pada kebutuhan organisasi kejaksaan, dan penilain Pejabat Pembina Kepegawaian,” terang Hari.

Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah 11 /2017 tentang Kepegawaian Negeri Sipil (PNS). Pun, kata dia, ada dalam aturan teknis di Kejakgung Perja 11/2019 tentang Manajemen Pegawai Kejaksaan. “Jadi mutasi itu dalam rangka pola karier diagonal saja,” terang Hari. 

Hari pun memastikan, pencopotan tersebut tak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani di wilayah hukum masing-masing. Sebab, kata Hari, kedua Kajati tersebut punya hak administrataif yang sama dengan pegawai jaksa lainnya, untuk kembali mendapatkan peran sebagai pejabat tinggi. Karena itu, Hari meyakinkan, permutasian sejumlah jaksa tinggi, merupakan kegiatan yang lumrah.

Yusuf dan Amran, sebetulnya mengisi pos tertinggi kejaksaan di Padang dan Manokwari dalam hitungan yang singkat. Jaksa Agung Burhanuddin mengangkat Yusuf sebagai Kajati Papua Barat pertama setelah institusi penuntutan di tingkat daerah tersebut terbentuk pada Januari 2020. Sementara Amran, mengisi pos jabatan Kajati di Padang pada Desember 2019.

Soal penggantian jabatan itu, Amran menyatakan siap bertugas di tempat baru. "Secara resmi kami belum menerima suratnya (pemindahan), namun jika memang harus pindah maka kami nyatakan siap," kata Amran, kemarin.

Ia juga mengakui, pemindahan merupakan perintah yang menjadi kewenangan pimpinan. Atasan, kata dia, berhak menilai serta mengevaluasi kinerja Kajati. Amran pun berterima kasih atas dukungan seluruh pihak terhadapnya selama bertugas di "Ranah Minang". 

Kasus 

Banyak yang menilai Kejakgung tengah melakukan bersih-bersih. Sebab, saat ini, Kejakgung tengah dihadapkan dengan berbagai kasus pidana yang menyeret sejumlah petinggi di Kejaksaan. Dalam satu bulan terakhir, ada empat jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, empat jaksa lainnya diduga dicopot dari jabatannya akibat terlibat kasus korupsi.

Kasus pertama adalah keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam skandal pelarian terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II dan telah ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Kedua, kasus pemerasan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kepada sebanyak 64 kepala SMP di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kasus kedua itu menersangkakan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yaitu Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Inhu Ostar Alpansiri, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Febri Ronaldo.

Selain itu, tiga jaksa lain dicopot dari jabatannya karena diduga ikut terlibat kasus tersebut. Mereka adalah Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra, Kasi Perdata dan TUN Berman Brananta, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti/Barang Rampasan Andy Sunartejo. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat