Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Tuntunan Berhijrah Agar Bisnis Sesuai Syariah

Hijrah berarti meninggalkan aktivitas yang tak sesuai syariah dan fitrah.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Bagaimana tuntunan berhijrah agar bisnis sesuai syariah? Bagaimana agar istiqamah dalam hijrah? Mohon penjelasan Ustaz! --Akmal - Bandung

Waalaikumussalam wr wb.

Hijrah berarti meninggalkan aktivitas yang tidak sesuai syariah dan fitrah dengan aktivitas baru yang sesuai syariah dan fitrah. Hijrah dari bisnis konvensional dan ilegal itu harus dilakukan sekaligus. Kecuali jika dalam kondisi atau sistem yang tidak memungkinkan maka diperkenankan kebertahapan.

Sesungguhnya hijrah itu menjadi keniscayaan setiap pribadi dan entitas (lembaga), baik sebagai kepala keluarga, milenial, manajemen, maupun amanah apa pun yang disandangnya.

Hal itu karena penyimpangan dan ketidaksempurnaan telah menjadi fenomena, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja, atau karena keterbatasan diri dan keluarga, atau karena sistem yang tidak dapat dihindarkan. Terlebih, dalam kondisi dan situasi zaman seperti ini, memilih aktivitas termasuk bisnis yang halal dan legal menjadi perkara yang tidak mudah.

Dalam ruang lingkup keluarga, apakah setiap ayah dan ibu telah menunaikan kewajibannya terhadap pasangannya dan anak-anaknya sesuai dengan tuntunan (sesuai dengan fikih dan adab-adabnya)?

Bagi pelaku usaha, apakah bisnis yang dikelolanya telah sesuai tuntunan dan regulasi? Tanpa suap saat mendapatkan proyek, tanpa kredit ribawi saat mendapatkan modal, tanpa belanjaan yang tidak halal atau ilegal saat berbelanja, dan lainnya.

Seperti praktik suap, ketika pelaku sulit mencari mitra bisnis karena tidak bisa bekerja secara profesional, semua dilakukan dengan uang, serta meluluhlantakkan profesionalisme. Begitu pula kredit ribawi, selain sebagai penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip syariah, juga melemahkan dan mematikan sektor riil karena tidak ada barang atau jasa yang dihasilkannya.

Sebaliknya, aktivitas usaha yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan itu selain melahirkan ketenangan batin karena ditunaikan sesuai tuntunan syariah, juga mendapatkan kepercayaan mitra serta membuka potensi keuntungan yang besar dan jangka panjang.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Kebaikan adalah akhlak yang baik, sedangkan dosa (keburukan) adalah apa yang mengganjal di dadamu dan engkau pun tidak suka diketahui oleh orang lain." (HR Muslim).

Spirit hijrah menjadi sangat penting untuk mengokohkan komitmen agar bisa berbenah diri ke arah yang lebih baik. Dalam konteks bisnis agar mengokohkan azam dan komitmen untuk melaksanakan bisnis yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan secara menopang (sustain) dan berkelanjutan di tengah dinamika yang terjadi.

Lazimnya spirit hijrah lebih kuat daripada sekadar bermuhasabah dan berbenah diri karena komitmen hijrah berarti mengubah diri agar sesuai tuntunan secara totalitas.

Tentu, memutuskan untuk hijrah dan komitmen akan konsekuensinya itu tidak mudah, apalagi di dunia keuangan dan bisnis yang sarat dengan dinamika. Di antara tuntunan hijrah sebagai berikut.

(a) Jika ketentuan syariah tersebut bisa diterapkan sekaligus, tidak ada pilihan kebertahapan.

(b) Jika ketentuan syariah tersebut tidak bisa ditunaikan sekaligus, boleh ditunaikan secara bertahap sebagaimana firman Allah SWT: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut ksanggupanmu...." (QS at-Tagabun: 16).

Sebagaimana pesan Umar bin Abdul Aziz kepada anaknya, "Wahai anakku! Jangan tergesa-gesa! Sesungguhnya Allah menghapus keharaman khamar di dalam Alquran dua kali, sampai diharamkan oleh-Nya di kali yang ketiga. Dan aku takut jika aku ajak manusia ke dalam kebenaran sekaligus, mereka akan meninggalkannya sekaligus dan menjadi fitnah." (asy- Syatibi, al-Muwafaqat 2/94).

Selanjutnya, melakukan ikhtiar maksimum untuk menjaga komitmen hijrah tersebut menjadi keniscayaan di antaranya dengan merawat keimanan kepada Allah SWT, ibadah-ibadah mahdah agar tetap tsiqah (percaya) dan tawakal kepada Allah SWT. Selain itu, menjadikan referensi yang sahih sebagai sumber pengetahuan. Salah satunya fatwa dan keputusan otoritas fatwa nasional dan internasional.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat