Ilustrasi ekstasi | Republika/Prayogi

Jakarta

Narapidana Diduga Terlibat Produksi Ekstasi

Aparat meminta keterangan empat sipir terkait kasus narapidana memproduksi ekstasi.

OLEH EVA RIANTI

JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus) telah memeriksa empat orang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang bertugas mengawal Ami Utomo (42 tahun) atau AU, narapidana sekaligus pemilik pabrik ekstasi di salah satu ruangan VVIP di rumah sakit (RS) swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat. "Sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan saat dihubungi, Kamis (20/8).

Wildan menjelaskan, untuk melengkapi pemeriksaan, jajarannya juga bakal memanggil perawat, dokter, dan pihak manajemen rumah sakit berinisial AR untuk bersaksi terkait AU yang memanfaatkan ruangan VVIP untuk memproduksi ekstasi. Saat ini, kata dia, semua orang yang diperiksa masih berstatus saksi dan belum ada penambahan tersangka dalam kasus yang melibatkan AU dan MW terkait pembuatan ekstasi di ruang VVIP rumah sakit. "(Jumat) dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit dari RS AR itu," ujar Wildan.

Dia melanjutkan, pelaku menjual narkoba hasil racikan sendiri dengan menggunakan jasa ojek daring. Pelaku mengelabui pengemudi, dengan mengatakan barang yang dikirim adalah pakaian. Sedangkan peralatan yang digunakan AU untuk meracik narkoba didapatkan lewat toko daring. “Pengiriman baju itu hanya kedok saja,” ujar Wildan menerangkan jika pengemudi ojek tidak mengetahui sama sekali isi barang yang diantar berisi paket narkoba.

Pada Rabu (20/8), Satuan Reskrim Polsek Sawah Besar menciduk seorang narapidana Rutan Salemba, AU dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat memproduksi obat-obatan terlarang di salah satu ruangan privat rumah sakit swasta. Dari hasil penggeledahan di dalam ruang VVIP, menurut Heru, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam, dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto, menjelaskan, MW merupakan kurir dari tersangka AU. "AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15 ribu butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," katanya. 

Heru menjelaskan, AU diciduk setelah dua bulan tinggal di ruangan VVIP rumah sakit di Jalan Salemba Tengah. Selama di ruangan itu, ia memanfaatkannya dengan memproduksi ekstasi. Adapun alasan AU dirawat di RS karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba. Alhasil pengajuan untuk berobat disetujui pihak rutan, dan malah disalahgunakan untuk membuat barang terlarang.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Dia menyatakan, AU merupakan pemain lama yang beraksi menyalahgunaan narkoba. Bahkan, Heru menyebut, tersangka mengajarkan MW untuk turut meracik narkoba agar rekannya itu bisa meneruskan usahanya. Untuk itu, penyidik terus mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak rumah sakit dalam kasus produksi narkoba. Selain itu, tdidalami pula dugaan keterlibatan para sipir Lapas Salemba, yang bertugas menjaga narapidana selama berobat di rumah sakit. “Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (keterlibatan) antara sipir dan AU ini,” ucap Heru. 

 

Terganjal administrasi

photo
Penyemprotan Lapas Cebongan. Petugas TRC BPBD Sleman menyemprot disinfektan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Rabu (25/3) - (Wihdan Hidayat/ Republika)

Dikonfirmasi terpisah, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan AU yang ditangkap polisi karena memproduksi ekstasi di salah satu rumah sakit di Jalan Salemba Tengah merupakan narapidana yang menghuni Rutan Salemba. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan, AU ditahan terkait kasus narkoba dengan vonis penjara 15 tahun. "Jadi benar dia sudah divonis, tapi dia tahanan di Rutan Salemba. Bukan di Lapas (Salemba)," kata Rika pada Kamis.

Dia menuturkan, AU belum dipindahkan ke Lapas Salemba karena masih terganjal administrasi di Kejaksaan Agung yang belum selesai. Alhasil vonis yang dijatuhkan hakim masih berkekuatan hukum tetap (//inkracht//). Alasan itu pula yang membuat narapidana tersebut masih belum dipindahkan ke Lapas Salemba. "Dia jadi masih di sini (Rutan Salemba) belum ada eksekusi dari kejaksaan. Bukan berarti dia akan terus ditempatkan di sini memang akan dipindahkan kok," kata Rika.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat