Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Serah Terima, Harus Fisiknya?

Jual beli menjadi sah bila melahirkan perpindahan kepemilikan dengan serah terima fisik atau nonfisik.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Assalamualaikum Wr Wb. Saat ini banyak sekali jual beli online dengan fisik barangnya tidak diserahterimakan, tetapi hanya dokumen dan bukti kepemilikan atau lainnya. Bagaimana menurut syariahnya, Ustaz? -- Rasyid, Maluku

Waalaikumussalam Wr Wb.

Transaksi jual beli menjadi sah apabila melahirkan perpindahan kepemilikan dengan serah terima (taqabudh) baik fisik ataupun nonfisik. Contoh serah terima fisik adalah si A membeli ponsel seharga Rp 5 juta.

Transaksi telah selesai jika keduanya atau salah satunya telah mendapatkan yang dibeli atau dijualnya. Pembeli telah memiliki ponsel dan penjual mendapatkan uang Rp 5 juta. Dengan demikian, telah terjadi serah terima ponsel dan uang Rp 5 juta serta terjadi perpindahan kepemilikan.

Sementara, serah terima nonfisik adalah fisik barang yang dibeli tidak diterima oleh pembeli, tetapi barangnya telah menjadi milik pembeli. Di antaranya dengan menyerahkan dokumen yang menunjukkan kepemilikan tersebut.

Di antara dalil serah terima nonfisik tersebut adalah konsensus (ijma) seluruh ulama bahwa mekanisme serah terima didasarkan pada kelaziman dan tradisi pasar ('urf). Berdasarkan konsensus ini, selama tradisi mengategorikan bentuk serah terima nonfisik tertentu itu melahirkan perpindahan kepemilikan, itu menjadi sah seperti halnya serah terima fisik.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Barang siapa membeli bahan makanan, janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menakarnya." (HR Muslim 10/169).

Standar syariah AAOIFI menjelaskan, konteks makna hadis tersebut didasarkan pada ukuran kilogram dan sejenisnya. Itu yang menjadi referensi dan tradisi pasar saat masa Rasulullah SAW, bukan kiloan dan timbangannya. Karena itu, kaidah dasarnya adalah kelaziman dan tradisi pasar yang berlaku saat ini.

Itu yang menjadi makna hadis Rasulullah SAW. Sebagaimana pandangan Mazhab Maliki bahwa barang yang bisa dipindahtangankan yang tidak ditakar atau sejenisnya itu dipindahtangankan merujuk kepada 'urf. (Syarh al-Khasyi 5/158).

Ibnu Taimiyah juga mengatakan, "Setiap ketentuan yang tidak ada batasannya baik dalam bahasa maupun syara, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi setempat." (Majmu'Fatawa, Ibnu Taimiyah, 3/272).

Dengan demikian, kata kunci serah terima nonfisik ini adalah pembeli menerima bukti kepemilikan (sejenisnya yang legal) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Kemudian, dengan itu pembeli bisa memanfaatkannya sebagai barang miliknya.

Sebagaimana penjelasan tentang serah terima, saat barang tertentu dalam penguasaan seseorang sehingga ia memilikinya dan dapat memanfaatkannya sesuai dengan 'urf atau tradisi (Hiyazatu asy-Syai'i wama fii hukmiha bimuqtadha al-'urf).

Kemudian, jika yang ditransaksikan itu masih inden (maushuf fii dzimmah), harus di-ta'yin (harus spesifik/harus jelas barang mana yang dibeli). Kemudian, dari maushuf berubah menjadi mu'ayyan setelah diberikan kewe nangan untuk dimiliki dan dimanfaatkan.

Di antara contoh serah terima nonfisik antara lain sebagai berikut: (a) Barang-barang yang bisa dipindahtangankan (al-manqulat al-mu'ayyanah wa al-manqulat al-mushufah fi dzimmah ba'da ta'yiniha) itu dapat diserahterimakan dengan cara si penjual mempersilakan dan memberikan kewenangan kepada pembeli untuk memanfaatkan barang yang dibelinya. Walaupun barang tersebut tidak dipindahtangankan fisiknya kepada pembeli, hal itu sesuai dengan tradisi dan kelaziman.

(b) Menjaminkan rumah, kendaraan, dan barang bergerak lainnya dengan diregistrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan registrasi, barang tersebut dijaminkan dan dalam penguasan penerima jaminan walaupun fisik barangnya tidak diterima.

(c) Seseorang menerima berkas atas barang tertentu dikategorikan serah terima nonfisik apabila suratnya adalah legal menunjukkan kepemilikan dan dengan itu dia bisa melakukan perbuatan hukum kepada objeknya walaupun tidak di tangannya, bisa dijual, dihibahkan, atau lainnya.

(d) Jual beli emas secara online.

Pembeli menerima dokumen legal sebagai bukti kepemilikannya, bisa melihat emasnya kapan saja, dan mengambilnya sesuai kesepakatan, serah terima dokumen tersebut dikategorikan serah terima. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat