Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8). | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Nasional

JPU: Terdakwa Jiwasraya Manipulasi Surat Utang

Terdakwa gunakan perusahaan fiktif untuk penerbitan surat utang yang dibeli Jiwasraya.

JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya mengungkapkan sejumlah berkas penting dalam sengkarut yang merugikan uang negara Rp 16,81 triliun. Terungkap terdakwa Benny Tjokrosaputro menggunakan perusahaan fiktif dalam mengajukan sejumlah pinjaman bank untuk penerbitan surat utang jangka menengah (MTN) yang dibeli Jiwasraya.

Terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto pun menggunakan akun orang lain untuk membeli saham perusahaan milik sendiri, sebelum ditawarkan ke Jiwasraya. Dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/8), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 saksi kunci.

Namun, hanya tiga yang hadir, yaitu Erwin Budiman selaku karyawan di PT Maxima Integra Grup (MIG), Sandra Setiwaty Santosa dari PT Kalingga Persada Inti Makmur (KPIM), dan Gracianus Johan Lambert selaku direktur utama PT Surya Agung Maju (SAM).

Lambert mengungkapkan, namanya dipakai Benny mendirikan PT SAM. “Saya tidak ingat tahun berapa. Saya ditempatkan sebagai direktur,” ungkap Lambert. PT SAM, kata dia, sengaja dibuat tanpa adanya kegiatan usaha yang terang. Namun, berhasil mendapatkan pinjaman Bank Mayapada senilai Rp 250 miliar dua kali tanpa agunan. 

Lambert mengaku tak menyentuh sepeser pun dana pinjaman tersebut. Utang tersebut masuk ke rekening PT SAM yang sepenuhnya dikendalikan Benny lewat perusahaan utamanya, PT Hanson Internasional (MYRX). 

photo
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7).  - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Lambert juga mengaku tidak tahu penerbitan surat utang yang ditawarkan kepada Jiwaraya. Namun, ia beberapa kali menandatangani bukti peminjaman bank untuk penerbitan MTN. “Yang saya ketahui, saya dikirim dokumen-dokumen untuk tanda tangan, ya saya tanda tangan, untuk masalah-masalah MTN-MTN itu,” kata Lambert. 

Mengacu dakwaan, Benny mendapatkan sedikitnya sekitar Rp 700 miliar dari penjualan MTN ke Jiwasraya. JPU Tumpal Pakpahan menerangkan, MTN yang dibeli Jiwasraya dari grup Benny punya rating BBB, tetapi dimanipulasi menjadi AAA agar sesuai standart investasi Jiwasraya.  

Pengacara Benny, Yemere Yohannes, meminta saksi Lambert mengakui ada kesepakatan dalam penggunaan namanya tersebut. “Saudara saksi (Lambert), mengakui awalnya percaya dengan terdakwa (Benny) dalam penggunaan nama,” kata Yemere.

Saksi lainnya, Erwin Budiman memiliki enam akun kustodian yang digunakan Heru Hidayat dan Joko Tirto. Satu di Daewoo Sekuritas dan lainnya di Mirea Asset Management (MAM). “Satu rekening digunakan Pak Heru untuk transaksi pribadi. Yang lainnya digunakan Pak Joko,” kata dia. 

Erwin mengaku mendapatkan jatah Rp 5 juta setiap pekannya dari penggunaan rekening saham tersebut. Heru juga meminjam identitas Erwin untuk mendirikan empat perusahaan yang sahamnya ditawarkan ke Jiwasraya. Kemudian, pendirian sejumlah manajer investasi (MI) yang mengelola dana Jiwasraya.

Erwin mengungkapkan, rekening sahamnya di Daewoo Sekuritas pernah menjadi tempat transaksi saham milik Heru yang dibeli Jiwasraya. Nominalnya lebih dari Rp 100 miliar. “Saya diminta untuk mengatur pertemuan dengan direksi Daewoo untuk menampung dana dari Jiwasraya,” kata Erwin. 

Akun-akun lainnya, kata dia, pun di bawah kendali Joko Hartono Tirto. “Tujuannya untuk crossing saham Jiwasraya,” ujar Erwin.

Erwin menerangkan, crossing saham, cara Heru Hidayat dan Joko Tirto memutar kepemilikan modal pada sejumlah emiten perusahaan miliknya sendiri, untuk selanjutnya dibeli Jiwasraya. “Jiwasraya beli ke rekening saya, pada hari yang sama langsung dijual ke MI-MI,” terang Erwin.

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 13 MI sebagai tersangka. 

Benny Tjokro dan Heru Hidayat tak banyak komentar dalam sidang tersebut. Heru mengakui, PT Maxima Integra merupakan perusahaan miliknya yang dipimpin Joko Tirto. Namun, ia menolak kesaksian Erwin.

“Seperti saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, banyak yang mengaku sebagai karyawan dari Maxima Integra. Tetapi Yang Mulia (Hakim), tidak ada bukti yang mengatakan itu. Contohnya, seperti saksi ini (Erwin Budiman) yang tidak menerima gaji dari Maxima,” kata Heru. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat