Pasangan pengantin Fikhron Indra (kiri) dan Mezola Ananda Putri (dua kanan) mengenakan masker berfoto saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi Covid-19 di Padang, Sumatra Barat, Sabtu (6/6/2020). | Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO

Fikih Muslimah

Monogami, Poligami, dan Samawa

Cita-cita Islam dalam pernikahan adalah menciptakan kondisi yang samawa.

Agama samawi mengenal jalan hidup poligami dalam kehidupan berumah tangga. Sebelum Islam datang, poligami kerap dimaknai brutal dan tanpa arah serta kemaslahatan yang jelas, terutama bagi perempuan.

Poligami dalam Islam dikenal melalui dalil-dalil yang ada. Meski para mufasir maupun ahli fikih belum sama-sama sepakat poligami merupakan anjuran mutlak yang perlu dilakukan bagi laki-laki Muslim.

Usman Efendi dalam buku The Islamic Law menjelaskan, sebelum Islam hadir, poligami kerap dilakukan dengan kuantitas yang tak terbatas. Maksudnya, praktik poligami bagi laki-laki bisa dilakukan sebanyak-banyaknya dengan wanita-wanita yang mereka senangi.

Namun, ketika Islam hadir, ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini membatasi poligami secara kuantitas maksimal empat. Tak sedikit juga ulama yang berpendapat bahwa anjuran menikah itu dibatasi dengan maksimal satu orang istri saja alias monogami.

Aktivis gender Islam Ustazah Nur Rofiah bahkan berpendapat, pernikahan yang dianjurkan dalam Islam adalah monogami. Sebab, dengan monogami terjadilah sebuah keadilan yang dapat dirasakan di dalam rumah tangga.

Di dalam Alquran surah an-Nisa ayat 3, Allah SWT berfirman, yang artinya, "Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi (yang mereka juga senang denganmu): dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja. Yang demikian itu adalah tindakan yang lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Pendiri Fahmina Institute yang juga penulis buku Sunnah Monogami, Ustaz Faqihuddin Abdul Kodir, menjelaskan, tak sedikit para ahli tafsir yang mengatakan bahwa tafsir ayat tersebut bukan berarti anjuran berpoligami. Masyarakat, kata dia, perlu melihat konteks ayat tersebut secara menyeluruh. Baik secara historikal (asbabun nuzul), konteks dan keadaan turunnya ayat, hingga gramatikal susunan bahasa yang tersirat dalam ayat tersebut.

Misalnya, dia mengatakan, dalam bahasa Arab huruf fa dalam kata fawahidatan (maka satu saja) merupakan huruf syarat. Yakni, huruf yang hadir sebagai jawaban yang mengiringi syarat dalam kalimat atau kata sebelumnya (jawab al-syarth).

Kalimat jika takut tidak bisa adil, maka nikahilah satu saja merupakan jawaban atas suatu tindakan yang ditekankan. Huruf syarat dalam gramatikal Arab merupakan bentuk penekanan (taukid) atas maksud yang hendak dikatakan. Untuk itu, Ustaz Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan, surah an-Nisa ayat 3 itu bisa jadi merupakan anjuran bermonogami yang secara makna tersirat jelas.

Selain itu dia menjelaskan, bermonogami merupakan salah satu cara untuk mendapatkan pernikahan yang menimbulkan kemaslahatan. Dari kemaslahatan itulah, maka keadilan bisa ditegakkan.

 
Bermonogami merupakan salah satu cara untuk mendapatkan pernikahan yang menimbulkan kemaslahatan.
 
 

Menurut dia, cita-cita Islam dalam pernikahan adalah menciptakan kondisi yang sakinah, mawaddah, dan rahmah baik untuk istri maupun untuk suami. Sehingga apabila berpoligami itu akan dilakukan, hendaknya hal itu bukanlah keputusan mutlak suami semata.

Apabila seorang suami memaksa melakukan poligami dengan alasan seksual, maka ia menyarankan untuk tidak menggunakan dalil-dalil Alquran sebagaimana yang sering terjadi.

Menurut dia, apabila seorang suami menghendaki untuk berpoligami akibat dorongan seksual, ia lebih baik pergi ke seksolog untuk berkonsultasi lebih jauh. Sebab, jika berpoligami dengan landasan seksual semata lalu berdalih dengan ayat-ayat Alquran, maka ia dinilai telah mengesampingkan aspek kemaslahatan dalam rumah tangga. Baik untuk istrinya, ataupun untuk dirinya sendiri.

"Tidak perlu malu pergi ke seksolog untuk berkonsultasi tentang, misalnya, mengapa bisa hypersex dan lainnya. Jangan justru menggunakan ayat-ayat Alquran dengan dalih menghindari zina, ini nggak apple to apple," kata Ustaz Faqih, dalam kajian Dialogue Positive, belum lama ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat