Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Adakah Perencanaan Keuangan dalam Fikih Islam?

Kisah Nabi Yusuf memberi pesan betapa pentingnya melakukan perencanaan keuangan

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Apakah ada tuntunan dan penjelasan dalam Islam terkait perencanaan keuangan? Seperti apa tuntunan tersebut dan seperti apa kaidah-kaidahnya? Mohon penjelasan Ustaz! -- Hasan, Cirebon

Waalaikumussalam wr wb.

Di tanah Mesir, selama tujuh tahun terjadi masa subur, setelah itu terjadi tujuh tahun masa sulit dan kemarau panjang sebagaimana penafsiran Nabi Yusuf AS. Selanjutnya, Nabi Yusuf AS mengusulkan jalan keluar untuk mengambil kebijakan.

Kebijakan itu memanfaatkan tujuh tahun kondisi subur tersebut dengan memaksimal kan ikhtiar agar mendapatkan hasil panen yang tidak hanya mencukupi kebutuhan selama tujuh tahun masa subur, tetapi juga menyisakan sebagian untuk disimpan sebagai persiapan masa paceklik pada tujuh tahun setelahnya.

Kebijakan dan perencanaan tersebut telah berbuah hasil. Masyarakat pada masa sulit (tujuh tahun setelahnya) tidak kelaparan karena disuplai dari hasil panen tujuh tahun sebelumnya.

Kebijakan yang fenomenal tersebut diabadikan dalam surah Yusuf. "Yusuf berkata: 'Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di bulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian, sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian, setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa itu mereka memeras anggur'." (QS Yusuf : 47-49).

Kisah tersebut telah memberikan pesan tentang betapa pentingnya melakukan perencanaan keuangan. Sebaliknya, mengelola keuangan tanpa perencanaan (sporadis) atau pola bagaimana nanti itu tidak sesuai dengan tuntunan Alquran, hadis, dan sirah Rasulullah SAW. Pasalnya, Rasulullah SAW terbiasa terencana dalam setiap urusannya, termasuk dalam bab keuangan.

Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW menegaskan, "Allah akan memberi rahmat bagi hambanya yang mencari rezeki yang halal dan menyedekahkan dengan kesengajaan, mendahulukan kebutuhan yang lebih penting, pada hari di mana ia dalam keadaan fakir dan memiliki hajat." (Muttafaq 'alaih).

Oleh karena itu, menjadi tuntunan dan adab setiap pribadi untuk memiliki perencanaan keuangan dan menunaikannya. Di antara kaidah dan adab dalam perencanaan keuangan adalah (a) memastikan keterpenuhan aspek syariah, seperti memastikan bahwa sumber pendapatan dan peruntukanya itu halal. Misalnya, saat ada keputusan investasi, usaha yang menjadi tempat investasi itu harus sesuai dengan syariah seperti deposito bank syariah, reksa dana syariah, sukuk, saham syariah, dan sejenisnya.

Kemudian, (b) mempertimbangkan aspek prioritas, yang mana kebutuhan mendasar seperti hajat primer lebih didahulukan daripada hajat-hajat lain di bawahnya. Begitu pula kebutuhan yang sifatnya wajib lebih didahulukan dari pada kebutuhan di bawahnya, sebagaimana tuntunan fikih aulawiyat (fikih prioritas).

Kemudian, (c) memenuhi aspek sosial seperti zakat mal, infak, dan sedekah bagi yang memiliki kemampuan. Menurut Husein Syahatah, perencanaan keuangan tersebut menjadi sangat penting sebagai salah satu sarana bagi setiap pribadi atau keluarga untuk mengalkulasi jumlah pendapatan dan pengeluarannya sejak dini. Begitu pula mengetahui saat terjadi defisit dan cara memitigasinya, juga mengetahui surplus saat terjadi surplus dan sarana-sarana peruntukannya atau investasi.

Selanjutnya, pertanyaannya adalah bagaimana menyediakan dana yang cukup dan dari mana sumber pendapatan tersebut. Jika sudah tersedia, bagaimana mengelola keuangan tersebut agar kebutuhan-kebutuhan jangka pendek dan darurat terpenuhi, bisa menabung, bisa investasi untuk kebutuhan jangka panjang, serta bisa berbagi dan bersedekah.

Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya mengatakan, "Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai... hartanya bagaimana ia peroleh dan di mana ia infakkan...." (HR Tirmidzi). Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat