Warga melewati mural bertema Tolak Politik Uang di Kampung Sondakan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/7). | Maulana Surya/ANTARA FOTO

Opini

Demokrasi dan Pemilu

Eksistensi ambang batas pilpres berpotensi mengganggu pemulihan demokrasi.

FIRMAN NOOR, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

Kondisi demokrasi kita saat ini makin dipertanyakan. Alih-alih demokrasi makin menguat, dalam beberapa tahun belakangan kualitas nuansa oligarki dan elitisme tampak justru semakin terlihat.

Jeffery Winters, pengamat politik Indonesia, dalam beberapa kesempatan belakangan meyakini, Indonesia kian terjerembap dalam kubangan oligarki yang parah. Beberapa waktu lalu, LP3ES dan YLBHI mengategorikan Indonesia sebagai negara yang terindikasi otoriter.

Kondisi, yang dua tahun lalu ditunjukkan Thomas P Power (2018), bagaimana semakin menurunnya kondisi demokrasi di Indonesia.

Economist Intelligence Unit, sebuah lembaga yang secara rutin melaporkan penilaian kondisi demokrasi di berbagai negara, misalnya, dalam dua tahun belakangan ini pun menilai, kualitas demokrasi Indonesia sebagai flawed democracy (demokrasi yang cacat).   

Terkait mulai dibukanya diskusi dan masukan terkait RUU Pemilu, kita harus memperhatikan beberapa isu krusial. Di antara hal krusial itu, sistem pemilu dan soal ambang batas. Saat ini mulai diwacanakan lagi sistem proporsional tertutup. Hal ini harus dicermati secara hati-hati.

 
Indonesia kian terjerembap dalam kubangan oligarki yang parah. Beberapa waktu lalu, LP3ES dan YLBHI mengategorikan Indonesia sebagai negara yang terindikasi otoriter.
 
 

Sistem proporsional tertutup memiliki beberapa keunggulan, yakni lebih dipercaya melahirkan sosok berkualitas, yang memahami persoalan politik dengan baik, tetapi tidak cukup populer sehingga cenderung kalah jika harus berkompetisi secara terbuka.

Sistem ini memberikan peluang lebih besar bagi kalangan non-mainstream, baik karena latar belakang primordial, kelas, maupun gender (perempuan), untuk berkiprah di parlemen.

Dalam proporsional tertutup, kalangan ini berkesempatan lebih besar karena peluang keterpilihannya tak ditentukan publik, yang masih belum ramah terhadap eksistensi mereka. Namun, kelemahannya yang mencolok, ada tendensi pelestarian oligarki dan elitisme dalam partai.

Elite partai semakin dominan, mengingat finalisasi nomor urut caleg, ada di tangannya. Ini membuat demokrasi internal partai semakin buruk, mengingat para kader akan berhitung berkali-kali sebelum berani menyampaikan aspirasi mereka apa adanya.

Sistem ini juga akan membuat kader bergantung pada kepentingan partai, tepatnya elite partai, ketimbang masyarakat. Akan muncul kembali fenomena “wali rakyat” yang pada gilirannya, menguatkan rasa keterasingan antara rakyat dan anggota legislatif (DPR atau DPRD).

Dampaknya, potensi hadirnya kebijakan pemerintah yang tidak aspiratif semakin besar. Dengan kata lain, potensi makin kuatnya elitisme dan melemahnya kualitas demokrasi kita semakin besar jika sistem ini diterapkan.

 Hapuskan ambang batas

Selain sistem proporsional tertutup, eksistensi ambang batas pilpres juga berpotensi mengganggu pemulihan demokrasi kita. Ini karena tiga hal, pertama, berlanjutnya polarisasi politik, yang sayangnya tidak kunjung diikuti pendewasaan politik.

Kedua, terus mereduksi pilihan politik rakyat. Aspirasi rakyat sejak dini dikerangkeng dan dipaksa menerima pilihan-pilihan yang terbatas.

 
Selain sistem proporsional tertutup, eksistensi ambang batas pilpres juga berpotensi mengganggu pemulihan demokrasi kita. 
 
 

Selain itu, sistem ini membatasi elemen bangsa lain berkiprah maksimal melalui kontestasi politik, yang menyebabkan pilihan atas figur ataupun ide/visi segar juga terbatasi. Sebaliknya, sistem ini memudahkan konsolidasi elite mengukuhkan eksistensi mereka dan kelompoknya.

Ketiga, menyuburkan politik biaya tinggi. Dari sini, konspirasi elitis berawal, selain juga merupakan konsolidasi awal peran oligarki sebagai sponsor politik. Dampaknya, elite politik tersandera dan akhirnya, lebih mengakomodasi kepentingan oligarki ketimbang rakyat.

Colin Crouch (2004) menyebut, situasi serbaelitis yang ujungnya demi akumulasi kepentingan politik dan ekonomi terbatas elite, menandai berakhirnya demokrasi menuju apa yang ia sebut post-democracy. Dengan alasan-alasan ini, sepatutnya ambang batas dihapuskan.

Sama dengan dua persoalan sebelumnya, hal pokok yang harusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan  parliamentary threshold (PT) adalah apakah nantinya menguatkan atau melemahkan tendensi elitisme/oligarki.

Dalam situasi demokrasi seperti saat ini, poin terpenting terkait PT adalah bagaimana membangun pemilu lebih partisipatif sehingga hasilnya, tidak menghambat bagi lebih banyak elemen untuk terlibat proses pembuatan kebijakan.

Semakin sedikit partai yang terlibat dalam pembuatan keputusan itu, makin besar kemungkinan bangsa ini terjebak pada kepentingan elitis dari segelintir orang. Semakin sedikit elemen terlibat, membuat pelaku oligarki lebih mudah bermanuver dalam proses pembuatan kebijakan.

PT tinggi juga tak ramah bagi figur mumpuni dengan komitmen pembaharuan kuat di partai menengah/kecil. Bisa jadi, lambat laun terbentuk “lapisan elite” di parlemen (baik nasional maupun lokal), yang memiliki cara pandang cenderung seragam dan status quo.

Akhirnya, PT yang tinggi juga menghapuskan hakikat keberagaman politik dan hak rakyat yang dapat berujung pada meluasnya apatisme dan mengekalkan “demokrasi elitis”. 

Perdebatan seputar UU Pemilu sebaiknya, terutama harus ditujukan bagi penguatan kualitas demokrasi. Jika tidak, kita sesungguhnya tengah menggali kubur bagi demokrasi kita melalui instrumen lembaga-lembaga demokrasi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat