Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Pidana Skandal Djoko Tjandra Didahulukan

Polri belum umumkan nasib dua jenderal tercopot kasus Djoko Tjandra.

JAKARTA -- Kepolisian akan mendahulukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana surat jalan Djoko Sugiarto Tjandra dengan tersangka Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Sidang etik Prasetijo dilakukan setelah perkara pidana diselesaikan. 

"Sidang pidananya dulu, baru etik," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (5/8). 

Skandal Djoko Tjandra mulai terungkap setelah ia mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasusnya pada Juni lalu tanpa terdeteksi oleh penegak hukum. Belakangan diketahui, sejumlah oknum penegak hukum ikut menyiasati agar buronan kasus hak tagih Bank Bali itu bebas beraktivitas di Indonesia. Sementara, Djoko Tjandra telah ditangkap di Malaysia pada Kamis, pekan lalu. Ia masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Tiga jenderal di kepolisian dicopot dari jabatannya, tapi baru Brigjend Prasetijo yang ditetapkan tersangka karena membuat surat jalan Djoko. Sementara, dua jenderal lainya, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, masih dinyatakan melanggar kode etik. 

photo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. - (Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono belum menjawab lugas bagaimana proses selanjutnya terhadap kedua jenderal itu. Ia mengaku akan segera mengumumkannya kepada publik. "Sabar ya, nanti juga kita update," kata Awi, kemarin.

Saat ini, Prasetijo tengah mendekam di kamar sel nomor 26, Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Eks Karo Korwas PPNS Polri terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk DjokoTjandra. 

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko. Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, dia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Argo melanjutkan, dirinya belum bisa memastikan kapan sidang pidana maupun etik Prasetijo terlaksana. Sebab, pemeriksaan terhadapnya masih berjalan. "Pemeriksaan masih berjalan kalau masih ada kekurangan keterangan dari yang bersangkutan," katanya. 

Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Namun, salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra itu baru akan diperiksa pada Jumat (7/8). 

photo
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (JAMWAS), Jakarta, Senin (27/7). Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait adanya pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna - (Republika/Putra M. Akbar)

"Pada Selasa (4/8) saudari AK tidak datang karena alasan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK. Sehingga, kami terbitkan penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/8)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, kemarin. 

Tak dianggap

Di Kejaksaan Agung (Kejakgung), skandal Djoko Tjandara juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Setelah dicopot dari jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pekan lalu, Jaksa Pinangki juga terancam diproses secara pidana.  

Sedianya, Jaksa Piangki juga diperiksa oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Rabu (5/8) kemarin. Namun, panggilan kedua kalinya itu masih tak dihiraukan. Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, kali ini, Pinangki memberikan alasan penolakan diperiksa. 

“Yang bersangkutan tidak hadir kali ini karena merasa sudah diperiksa di Jamwas. Kami sudah menerima surat dari atasan jaksa P,” terang Barita lewat pesan singkatnya, kemarin. 

Komjak bakal meminta laporan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejakgung terhadap Pinangki sebagai evaluasi hasil pemeriksaan. Komjak, kata Barita, tak perlu lagi melakukan pemanggilan ketiga terhadap Pinangki. Komjak hanya tinggal menunggu balasan dari Jamwas untuk menyerahkan hasil pemeriksaan sebagai respons institusinya untuk evaluasi kerja Kejakgung. “Kami meminta LHP dari Jamwas untuk menganalisis apakah pemeriksaan terhadap jaksa P sudah sesuai substansi pemeriksaan,” terang Barita. 

Pada Selasa (4/8) Direktur Penyidikan Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah mengatakan, sebetulnya dari hasil pemeriksaan di Jamwas sudah ada beberapa aksi jaksa Pinangki yang mengarah kepada dugaan tindak pidana. Ada dugaan penerimaan dan aliran uang serta motif perjumpaan jaksa Pinangki dengan buronan 11 tahun di luar negeri. Akan tetapi, Febrie mengatakan, butuh waktu mempelajari materi pemeriksaan tersebut.

“Kita akan perdalam dululah. Yang jelas kita akan transaparan dalam penindakan terhadap jaksa P ini,” kata Febrie, Selasa (4/8). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat