Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Evi Surati Presiden

Presiden Jokowi masih belum bersikap terkait putusan PTUN.

JAKARTA -- Kuasa hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja, menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (28/7) siang. Hasan menyampaikan surat yang isinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

PTUN telah mengabulkan gugatan Evi Ginting terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikannya secara tidak hormat dari jabatan anggota KPU masa abatan 2017-2022. "Kami menyampaikan surat kepada Presiden, tujuannya menginformasikan kepada Presiden bahwa amar putusan PTUN itu berlaku. Dijelaskan dalam putusan PTUN, Presiden mengembalikan jabatan Ibu Evi Novida Ginting sebagai seperti semula, sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022," tutur Hasan, Selasa (28/7). 

Hasan menambahkan, amar putusan PTUN ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan ditempuh Presiden nanti. Artinya, menurut dia, akan ada langkah banding atau tidak, putusan ini tetap harus dijalankan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengonfirmasi bahwa surat yang disampaikan kuasa hukum Evi sudah diterima istana. Namun, ia menegaskan, Presiden Jokowi sendiri belum memberikan jawaban. "Tapi memang sikap Presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota KPU RI. Evi diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Keppres tersebut didasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sidang etik terhadap Evi Novida Ginting berdasar putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020. 

Namun Evi, menjawab langkah Presiden dengan gugatan ke PTUN. Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan Evi terhadap Presiden Jokowi. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022. Dalam situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, PTUN mewajibkan tergugat atau Presiden mencabut keppres tersebut.

Presiden juga diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan. Selain itu, PTUN menghukum Presiden untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu.

Meski sudah diberhentikan sejak 23 Maret, posisi Evi di KPU belum diisi pengganti. Hingga saat ini, jumlah komisioner KPU masih enam orang yang seharusnya berjumlah tujuh.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan, pihaknya belum dan tidak memutuskan pengganti Evi Novida Ginting Manik, apalagi setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya. "Jadi kita menunda, tidak memutuskan pengganti Bu Evi, justru kita memberi kesempatan Bu Evi mencari keadilan," ujar Saan lewat pesan singkat, Senin (27/7).

Ia menjelaskan, keputusan saat ini berada di pemerintah, baik itu mengajukan banding atau mengembalikan Evi menjadi komisioner KPU. "Tinggal nunggu dari pemerintah, cukup tidak banding, memberikan kesempatan lagi Bu Evi jadi komisioner, atau banding kan. Nanti kita lihat," ujar Saan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat