Panduan mengakses republika.id. Insentif bagi media disepakati. | Republika

Nasional

Insentif Media Disepakati

Kemenkeu mengupayakan insentif media bisa segera direalisasikan.

JAKARTA – Pemerintah memastikan akan memberikan sejumlah insentif bagi industri pers atau media. Insentif ini sebagai salah satu langkah untuk membantu media yang ikut terpukul akibat pandemi Covid-19, bahkan menghadapi ancaman penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Insentif ini disusun dan disepakati dalam pertemuan antara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. Pertemuan ini juga diikuti sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta pada Jumat (24/7).

“Kami menganggap pertemuan Menkeu, Menkominfo, dan insan pers yang difasilitasi Dewan Pers tersebut sangat penting dan berkaitan dengan pemikiran Presiden (Joko Widodo) terkait pers nasional, khususnya di masa Covid-19,” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, Ahad (26/7).

Ada tujuh poin kesepakatan terkait insentif dalam pertemuan tersebut. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam peraturan menteri keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.

Kedua, pemerintah melalui Kemenkeu, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat keputusan presiden (keppres).

Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan. Ketujuh, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media lokal.

Menurut Fadjroel, dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah pilar keempat demokrasi. Insan pers yang berada di media massa, baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri. “Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan,” kata dia.

Fadjroel menambahkan, industri media memiliki peran yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan. Presiden Jokowi, kata dia, telah mengingatkan agar ekosistem dan industri pers harus berjalan dengan sehat dan terlindungi. Stabilitas industri media ini diperlukan demi masyarakat tetap menerima informasi yang berkualitas.

“Negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa,” ujar Fadjroel.

Dewan Pers menyebut pemerintah memastikan insentif kepada industri media akan diberikan untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19. Dampak itu seperti ancaman penutupan perusahaan pers dan PHK para pekerjanya.

“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.

Kemenkeu mengupayakan insentif untuk industri media yang terdampak pandemi Covid-19 bisa segera direalisasikan mengingat dampak yang ditimbulkan cukup berat. Kemenkeu saat ini masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rencana tersebut.

“Sedang diupayakan segera karena sangat dibutuhkan,” kata Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo kepada Republika.

Meski demikian, Yustinus mengatakan, pembahasan akan cukup memakan waktu. Pasalnya, pemberian insentif ini juga berhubungan erat dengan instansi lainnya seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasan insentif juga akan melibatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengupayakan penundaan penundaan atau penangguhan beban listrik.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat