Tim hukum Djoko Tjandra menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Polri Cegah Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Mabes Polri mengatakan sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan kuasa hukum Djoko Tjandra.

JAKARTA — Mabes Polri mengatakan sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking pada 22 Juli 2020. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, surat pencegahan ditujukan ke kantor Imigrasi Kelas I khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta.

Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait dengan keterlibatan yang membantu buron korupsi Djoko Tjandra melarikan diri dari Indonesia. "Kemarin, 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihal permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (24/7).

Argo menambahkan, pengajuan itu dilakukan karena saat ini penyidikan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra masih dilakukan. Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari ke depan sejak 22 Juli 2020. "Jadi sudah kami kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kami kirimkan ke Imigrasi," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, telah keluar. SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, SPDP ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor bernama Iwan Purwanto serta terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Dittipidum tertanggal 20 Juli 2020. 

photo
Suasana persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra berhalangan hadir karena dikabarkan sakit di Malaysia - (NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Ambil alih

Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengambil alih penyelidikan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus buronan korupsi Djoko Tjandra. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di internal Kejari Jaksel, sebagian sudah dilakukan. Namun kata dia, hasil penyelidikan internal masih menunggu proses menyeluruh.

“Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa kejaksaan, akan transparan terkait permasalahan ini,” kata Hari dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/7).

Kata Hari, Jaksa Agung pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap jajaran kejaksaan yang dalam penyelidikan nantinya terbukti terlibat dalam skandal Djoko Tjandra. “Tentunya, azas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi. Tetapi, kami memastikan, akan profesional,” terang Hari.

Hari mengatakan, penyelidikan akan dilakukan di Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Sementara ini, kata Hari Kepala Kejari Jaksel Nanang Supriatna sudah diperiksa. Termasuk, kata dia, terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dan Kasi Intelijen, serta beberapa pegawai di Kejari Jaksel. Pemeriksaan terhadap para pejabat internal tersebut, pun sebetulnya sudah dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak pekan lalu.

Akan tetapi, kata Hari, Kejakgung terpaksa mengambil alih penyelidikan internal tersebut lantaran adanya dugaan keterlibatan yang sama dilakukan oleh jaksa di Kejaksaan Agung. Selanjutnya, kata Hari, pemeriksaan terhadap para terduga yang terlibat juga akan menyasar sejumlah nama pengacara. Termasuk pengacara Djoko Tjandra, yang diduga melakukan lobi-lobi ‘haram’ dalam proses peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. 

photo
Tim Hukum Djoko Tjandra menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). - (Republika/Thoudy Badai)

Sebelumnya, Rabu (15/7) ada video beredar yang isinya terkait dengan pertemuan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, dan Kepala Kejari Jaksel Nanang Supriatna. Video tersebut, diduga terkait lobi hukum menyusul sidang PK Djoko Tjandra.

Setelah video tersebut beredar, Kejati DKI Jakarta sempat melakukan pemeriksaan terhadap aparatur kejaksaan yang terekam dalam video tersebut. Akan tetapi, kembali muncul dokumentasi foto yang merekam adanya perjumpaan antara Anita Kolopaking, dengan personil jaksa dari Kejakgung bernama Pinangki. 

Terkait video dan foto tersebut, Hari mengatakan, Badan Pengawasan Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan internal. Tak cuma akan memeriksa para jaksa yang terlibat. Pun kata dia, Kejakgung akan memanggil para anggota tim pengacara Djoko Tjandra yang terekam dalam video dan foto tersebut. “Pemeriksaan akan kita lakukan terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan masalah tersebut,” sambung Hari.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan keterlibatan para jaksa yang diduga terlibat dalam skandal Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jumat (24/7). Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan tersebut sebagai desakan dari kelompok sipil antikorupsi agar badan pengawas kejaksaan tersebut mengambil peran dalam penyelidikan dan rekomendasi sanksi terhadap para jaksa yang terlibat skandal Djoko Tjandra. 

“Setidaknya, kami (MAKI) akan meminta Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk pemberian sanksi, baik ringan maupun berat,” kata Boyamin, Jumat (24/7). Sebab kata Boyamin, jika video, maupun dokumentasi yang beredar tersebut membuktikan adanya keterlibatan para jaksa dalam skandal Djoko Tjandra menjadi ironis jika Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak mengambil sikap tegas. 

photo
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI, Selasa (14/7). - (Arif Satrio Nugroho/Republika)

Djoko Tjandra, buronan korupsi kasus hak tagih Bank Bali 1999 yang merugikan keuangan negara. Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dua tahun penjara pada 2009. Vonis itu sampai sekarang belum dieksekusi.

Djoko Tjandra kabur Papua Nugini sehari sebelum vonis MA. Sebelas tahun buron, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia. Bahkan, ia sempat membuat KTP-elektronik untuk mengajukan PK di PN Jaksel atas kasus silamnya itu. 

Kini Djoko Tjandra sudah kembali ke luar wilayah Indonesia. Diyakini ia berada di Malaysia. Sejumlah aparat hukum diduga terlibat dalam melindungi kembali dan keluarnya Djoko Tjandra di Indonesia.

Dari Kepolisian, tiga perwira berpangkat bintang dicopot dari jabatannya terkait itu. Dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam melindungi Djoko Tjandra juga kencang menyusul beredarnya video dan dokumentasi pertemuan antara tim pengacara dan para oknum kejaksaan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat