Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (tengah). | PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

Nasional

19 Lembaga Lagi akan Dibubarkan

BKN masih mengumpulkan data PNS di lembaga yang dibubarkan pemerintah.

JAKARTA – Perampingan struktur organisasi pemerintahan ternyata tidak berhenti setelah Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan telah menyerahkan berkas usulan pembubaran lembaga lainnya.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, perampingan lembaga tersebut berdasarkan usulan dan kajian panjang dari Kemenpan-RB. Tjahjo mengaku telah mengusulkan lembaga-lembaga yang akan dibubarkan itu ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Sudah diserahkan 19 nama lembaga/badan/komisi,” kata Tjahjo melalui pesan singkat, Rabu (22/7).

Dia menjelaskan, lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan itu bukan dibentuk oleh undang-undang, seperti 18 lembaga yang dibubarkan sebelumnya. 19 lembaga yang diusulkan bubar itu berpayung hukum keputusan presiden (keppres) dan peraturan presiden (perpres).

Pembubaran 18 lembaga disertakan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Lembaga ini ada yang dibentuk pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Jokowi. Sepanjang masa kepemimpinannya, Presiden Jokowi telah beberapa kali membubarkan lembaga negara. Sejak 2014 hingga 2017, sebanyak 23 lembaga pemerintahan telah dibubarkan.

Di antara yang dibubarkan adalah Tim Transparansi Industri Ekstraktif; Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik.

Kemudian, Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Tade Organization, dan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN.

Selanjutnya, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun, dan terakhir Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Di lain sisi, nasib sumber daya manusia atau pegawai dari 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi menuai perhatian. Legislator berharap para pegawai tersebut bisa terakomodasi pascapembubaran.

“Mudah-mudahan akibat dari pembubaran ini semisal sumber daya manusia yang ada itu bisa terakomodasi dan diatur sedemikian rupa agar bisa terakomodasi di lembaga-lembaga lain,” kata [olitikus PKB Abdul Kadir Karding.

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai, sikap Jokowi perlu didukung sebagai ikhtiar dalam rangka membangun pelayanan publik yang baik. Adapun caranya dengan melakukan efisiensi sekaligus juga rantai birokrasi yang panjang itu dikurangi.

Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi juga menyoroti soal pegawai di lembaga yang dibubarkan. Ia meminta pemerintah memperlakukan para pegawai itu dengan proporsional. “Dialihkan kepada instansi lain atau skema lain yang dipersiapkan secara matang oleh pemerintah,” kata Baidowi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih mengumpulkan data pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan lembaga. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, BKN belum mempunyai data utuh terkait jumlah keseluruhan PNS di 18 lembaga yang dibubarkan pemerintah.

“Belum, kita sedang coba cari (data jumlah PNS di 18 lembaga),” kata Paryono.

Namun demikian, dia mengatakan, pemetaan PNS terdampak perampingan lembaga semestinya dilakukan dengan cepat. Ini karena demi kebutuhan pemetaan PNS. Nantinya, setelah dipetakan jumlah PNS-nya kemudian dicocokkan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang kekurangan pegawai. Setelah itu PNS dialihkan sesuai kebutuhan dan kompetensinya.

“Seharusnya secepatnya, karena orang kan tidak mungkin menunggu, organisasinya sudah dibubarkan, dia belum tau harus dimana gitu kan, karena dia kan harus disalurkan kemudian kalau tidak disalurkan kan dia harus menunggu atau diberi uang tunggu,” kata Paryono.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat