Presiden Joko Widodo (kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020). BPK memberikan op | SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Ekonomi

BPK Wajibkan Entitas Laporkan Hasil Audit di Media Massa

BPK wajibkan bagi entitas pusat atau K/L ditampilkan melalui media massa nasional.

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewajibkan seluruh entitas untuk melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangannya kepada publik. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, entitas yang diaudit oleh BPK adalah pengelola uang publik. Dengan demikian, perlu ada transparansi terkait pengelolaan anggaran dan aset negara tersebut.

"Rakyat perlu tahu bagaimana laporan keuangan itu setelah diaudit oleh BPK," kata Agung dalam Media Workshop BPK secara virtual pada Selasa (21/7).

Agung mengatakan, pada tahun ini entitas atau kementerian/lembaga (K/L) yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangannya adalah K/L yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Sedangkan, mulai tahun depan, ujar Agung, keseluruhan entitas wajib melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangannya kepada publik.

"Tahun ini yang diwajibkan adalah entitas yang opininya WTP. Tahun depan semua entitas apa pun opininya harus disampaikan kepada publik," ujarnya.

Menurut dia, laporan tersebut harus disampaikan kepada publik dengan menyertakan seluruh hasil pemeriksaan, mulai dari neraca, laporan arus kas, hingga realisasi anggaran.

"Beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh dari semua entitas, baik pemerintah daerah, kementerian/lembaga, maupun LKPP (laporan keuangan pemerintah pusat)," katanya.

Agung menyebut, hasil pemeriksaan laporan keuangan tingkat daerah, yakni kabupaten, kota, dan provinsi dapat disampaikan kepada media massa lokal. Sedangkan, bagi entitas pusat atau K/L wajib ditampilkan melalui media massa nasional.

Tak hanya itu, Agung juga mewajibkan para entitas untuk melaporkan kepada BPK realisasi penyampaian laporan keuangan tersebut. "Harus menyampaikan kepada kami bahwa sudah disampaikan kepada publik, seperti penyampaian prospektus perusahaan yang akan go public," ujarnya.

 
Harus menyampaikan kepada kami bahwa sudah disampaikan kepada publik, seperti penyampaian prospektus perusahaan yang akan go public.
AGUNG FIRMAN SAMPURNA, Ketua BPK
 

Sebelumnya, BPK memberikan opini WTP kepada LKPP 2019. Presiden Joko Widodo pun meminta jajarannya, baik kementerian maupun lembaga agar menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai parameter perbaikan, reformasi, dan perubahan dalam pengelolaan anggaran negara.

Hal ini disampaikan Jokowi saat acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7).

"Saya minta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk menjadikan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai parameter perbaikan, sebagai parameter reform, dan sebagai parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara," ujar Jokowi.

Presiden pun mengapresiasi kinerja jajarannya yang selama empat tahun berturut-turut sejak 2016 bisa mempertahankan opini WTP dari BPK. Selain itu, jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan predikat WTP juga meningkat dari tahun sebelumnya, yakni menjadi 85 entitas pada 2019 dari 82 entitas pada 2018.

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar kementerian dan lembaga yang memperoleh opini WTP dapat terus mempertahankan kinerjanya. Sedangkan bagi kementerian yang memperoleh opini WDP (wajar dengan pengecualian) agar segera melakukan perbaikan, terobosan, dan melakukan langkah perubahan yang signifikan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat