Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis ( | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Nasional

Pidanakan Aparat Pembantu Djoko Tjandra

Polisi belum menetapkan tersangka setelah memeriksa enam saksi. 

JAKARTA -- Pemerintah berjanji mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus bebasnya Djoko Sugiarto Tjandra keluar masuk Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, mereka yang terlibat tidak hanya akan diberikan sanksi administratif, tetapi juga dihukum pidana. Saat ini, baru tiga jenderal polisi yang sudah dicopot dari jabatannya terkait surat jalan Djoko.

"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal Pasal 221, 263, dan sebagainya," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Pasal 221 KUHP mengatur pidana bagi orang yang sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan, sedangkan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat untuk mengurus kartu identitas seperti paspor.

Mahfud mengatakan, langkah yang telah diambil Polri dengan menindak aparat yang terbukti terlibat bisa dicontoh institusi lain. Setidaknya ada tiga institusi yang bersinggungan dengan kasus lolosnya buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, yaitu Kejaksaan Agung, pengadilan, dan Keimigrasian Kemenkumham. 

“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan disiplin, penjatuhan sanksi disiplin administratif segara diberlakukan, lalu dilanjutkan ke pidananya. Jangan berhenti di disiplin," katanya.

Menurut Mahfud, jika pelaku hanya diberikan sanksi disiplin dan dicopot dari jabatan, bisa saja dua tahun kemudian tiba-tiba muncul menjadi pejabat. Padahal, kata dia, pelaku melakukan tindak pidana. Karena itu, dia berharap Polri meneruskan pemberian sanksi hingga pidana.

Pada Senin, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Senin (20/7) berjanji menindak tegas personel Polri yang terlibat. Tiga jenderal yang telah dicopot dari jabatannya adalah Brijen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Wibowo, dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

Divisi Propam Polri masih melakukan pendalaman lanjutan. Listyo mengatakan, hasil interogasi Divisi Propam Polri akan menjadi dasar proses pidana.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim gabungan khusus yang dibentuk Kabareskrim sudah memeriksa enam saksi terkait Djoko Tjandra pada Senin (20/7). Staf Korwas PPNS Bareskrim diperiksa terkait surat jalan dan pusdokkes Polri terkait surat bebas Covid-19. "Kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan atau 221 KUHP," kata Argo, kemarin. 

Menurut Argo, hasil pemeriksaan saksi akan menentukan siapa tersangkanya. "Nanti kami masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan kasus ini," kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri turut melibatkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam bentuk joint investigation. Politikus Nasdem ini menilai, indikasi korupsi dalam kasus bebasnya Djoko sudah terang benderang. Ia meyakini, kasus itu melibatkan aktor di beberapa institusi penegakan hukum. 

“Jadi, biar terang benderang, KPK sebaiknya turut terlibat sehingga semuanya clear. Tidak hanya urusan membantu lolos, tetapi juga turut diusut, sebesar apa potensi kerugian negara karena kejadian ini. Makanya seluruh prosesnya perlu diawasi oleh KPK,” kata Sahroni, kemarin.

Upaya penangkapan

Argo Yuwono juga mengatakan, pihaknya telah membahas upaya penangkapan Djoko Tjandra dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin. Pembahasan mengenai pencarian keberadaan Djoko di luar negeri dan strategi penangkapannya. 

"Ya isu tersebut, yaitu strategi penangkapan," katanya, Selasa (21/7). Namun, ia tidak menjelaskan strategi apa saja yang akan dilakukan kepolisian tersebut. Ia mengakui, polisi masih mencari Djoko.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) juga belum dapat memastikan keberadaan Djoko Tjandra. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono memastikan, Djoko akan langsung dijebloskan ke penjara setelah ditemukan. 

photo
Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). - (Republika/Thoudy Badai)

Buronan yang merugikan negara Rp 904 miliar itu telah divonis dua tahun tahun penjara pada 2009. Mahkamah Agung (MA) juga menghukum Djoko dengan ganti rugi uang negara sebesar Rp 500 miliar. Namun, sebelum dieksekusi, Djoko kabur ke Papua Nugini. “Jadi, posisi Djoko Tjandra ini terpidana. Kalau tertangkap, ya sudah masuk penjara,” ujar Hari, Selasa (21/7).  

Kejakgung pun, kata dia, belum dapat memvalidasi kabar keberadaan Djoko di Malaysia. “Keberadaan yang bersangkutan sampai saat ini masih dalam pencarian." n bambang noroyono/arif satrio nugroho ed: ilham tirta

Wakil Ketua DPR pun dilaporkan 

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akhirnya melaporkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Aziz dilaporkan karena tak mau menandatangani permohonan rapat dengar pendapat (RDP) yang diajukan Komisi III terkait kasus lolosnya Djoko Sugiarto Tjandra. 

MAKI menduga Aziz memiliki kepentingan tertentu dalam kasus buron korupsi hak tagih Bank Bali. "Saya menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain. Artinya, demi kepentingan rakyat dan demi kepentingan lembaga DPR, semestinya mengizinkan rapat. Dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, seusai melaporkan Azis, Selasa (21/7).

Laporan itu meminta MKD mengusut dugaan pelanggaran etik Azis karena dinilai telah menghalang-halangi RDP Komisi III. Alasannya, Ketua DPR Puan Maharani disebut telah mengizinkan rencana rapat gabungan antara Komisi III dengan tiga institusi penegak hukum itu. "Harapan saya, kalau Pak Azis mendengar saya mengadu di sini, Pak Azis mengubah sifatnya dan mengizinkan untuk segera rapat."

Sedianya rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham digelar Selasa kemarin. Namun, surat izin RDP masih tertahan di meja Azis Syamsuddin selaku wakil ketua DPR koordinator bidang polhukam. 

Dikonfirmasi kemarin, Aziz justru menyebut Komisi III tak perlu ngotot menggelar RDP terkait kasus Djoko. "Karena tatib (tata tertib) DPR berbunyi seperti itu. Jadi, jangan kita ngotot, tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR," ujar Aziz, Selasa (21/7).

Aziz berdalih, ia hanya berpegang pada tata tertib yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses. Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 tatib DPR. "Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan putusan Bamus (Badan Musyawarah)," ujar Aziz.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, pada Senin (20/7), menilai alasan Azis itu berlebihan. Pasalnya, rapat pada masa reses lumrah di parlemen. Apalagi, jika tema pembahasan merupakan hal yang sangat penting dan mendesak. Ia menduga Azis menolak memberikan izin karena isu yang dibicarakan tentang kasus Djoko Tjandra, bukan karena alasan tatib. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut membela Azis. Ia membantah tudingan adanya kepentingan lain terkait tidak dikeluarkannya izin RDP Djoko Tjandra. Ia juga menyebut yang dilakukan Azis sudah sesuai dengan keputusan Bamus. 

"Saya bilang sesuai tatib itu, sudah benar, dan tujuan dari Komisi III juga sudah benar. Jadi, kalau Boyamin punya bukti silakan, jangan cuma ngomong. Kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi," ujar Dasco, kemarin. 

Dasco mengakui, pimpinan DPR akan mencari jalan keluar terkait polemik penyelenggaraan RDP Komisi III tersebut. Rapat, kata dia, diupayakan tetap digelar pada masa reses, tetapi tidak melanggar tatib. "Kita akan cari jalan keluarnya sehingga tidak ada prasangka media massa dalam sehari atau dua hari akan tahu," kata politikus Gerindra itu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat