Petugas merapikan koper milik calon jamaah umrah yang batal berangkat di kantor Travel Aljasiyah Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/2/2020). | ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

Khazanah

Aturan Setoran Awal Umrah Direvisi

Aturan setoran awal umrah yang nantinya diputuskan dapat mengakomodasi segenap pemangku kepentingan.

 

 

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan merevisi Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 323 Tahun 2019. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, langkah itu diambil setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding yang diajukan pihaknya.

Surat Keputusan Dirjen PHU Nomor 323/2019 mewajibkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk menjalankan bisnisnya melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Menurut Menag, aturan tersebut dibuat dengan niat baik demi melindungi calon jamaah umrah. Meskipun demikian, ia mengakui SK itu dibuat secara terburu-buru.

"Niatnya baik, tetapi dibuat agak tergesa-gesa. Nanti kami revisi dengan PMA (peraturan menteri agama) setelah mempelajarinya lebih cermat," ujar Menag Fachrul Razi dalam pesan singkat kepada Republika, Ahad (19/7).

 
Nanti kami revisi dengan PMA (peraturan menteri agama) setelah mempelajarinya lebih cermat.
FACHRUL RAZI, Menteri Agama
 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, pihaknya akan mengundang asosiasi PPIU untuk duduk bersama. Dengan begitu, ia berharap aturan yang nantinya diputuskan dapat mengakomodasi segenap pemangku kepentingan.

"Dari sisi substansi yang disengketakan, akan ada modifikasi atau perubahan, tentu atas masukan PPIU juga," ucap Arfi Hatim saat dihubungi Republika, Ahad.

Putusan PT TUN tertanggal 7 Juli 2020 itu diketahui menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Dirjen PHU Nomor 323/2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jamaah Umrah. SK tersebut digugat Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Dilansir Antara, Kesthuri menganggap ada beberapa poin dalam aturan itu yang cenderung mempersulit penyelenggaraan umrah oleh agen perjalanan. Misalnya, pada tahap awal seorang calon jamaah harus menyetorkan Rp 10 juta jika ingin mendapatkan porsi menunaikan ibadah umrah. Padahal, nilai minimal setoran seharusnya tidak memerlukan patokan karena uang muka disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Kemudian, PPIU baru bisa menarik setoran calon jamaah dari bank jika cicilan yang bersangkutan sudah mencapai minimal Rp 15 juta. Padahal, PPIU tidak dapat menunggu waktu terlalu lama dalam penyelenggaraan umrah karena membutuhkan dana secepatnya untuk berbagai keperluan, seperti memesan akomodasi atau transportasi.

Jika PPIU harus menunggu cicilan jamaah senilai Rp15 juta untuk dapat menarik uang, yang mungkin terjadi adalah biro perjalanan umrah akan mencari dana talangan. Hal itu secara prosedur dinilai akan sangat menyulitkan.

Poin lainnya dalam aturan tersebut dinilai dapat memberatkan calon jamaah dan PPIU. Aturan yang dimaksud adalah masyarakat dianggap sudah melunasi biaya umrahnya jika setorannya mencapai minimal Rp 20 juta dan dicicil maksimal tiga kali. Mekanisme tersebut dapat mengganggu program promo dan diskon yang diadakan PPIU seiring beragam pilihan harga paket yang dapat diambil seorang calon jamaah umrah.

Sekjen Kesthuri Artha Hanif mengatakan, SK Dir jen PHU Nomor 323/2019 ditetapkan menjadi regulasi tanpa terlebih dahulu menyerap aspirasi PPIU. Sesudah PT TUN menolak banding Dirjen PHU, ia berharap kesenjangan komunikasi antara pihak asosiasi PPIU dan pemerintah tak terjadi lagi.

"Kami tidak ingin ini menjadi panjang dan malah tidak menyelesaikan masalah. Upaya yang kami lakukan tidak lain untuk mengingatkan (Kemenag) agar duduk bersama, kami asosiasi diberi ruang untuk memberikan pertimbangan," ujar dia, Ahad. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat