Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat melakukan peninjauan di Pasar Pondok Labu, Jakarta, Senin (6/7). Rapat di perkantoran harus di ruangan dengan sirkulasi udara yang baik untuk cegah Covid-19. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Perkantoran Diminta Waspada Penularan Covid-19

Rapat di perkantoran harus di ruangan dengan sirkulasi udara yang baik untuk cegah Covid-19.

JAKARTA — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengingatkan agar penyelenggaraan rapat atau pertemuan di perkantoran tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebab, berdasarkan catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, penambahan kasus konfirmasi positif banyak berasal dari penelusuran aktivitas perkantoran. 

"Dalam satu pekan terakhir, kasus positif lebih banyak kita yakini dari kontak tracing-nya berasal dari aktivitas perkantoran, aktivitas kegiatan yang selama ini kita laksanakan dari rumah dan sekarang mulai dilakukan di perkantoran," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (20/7).

Ia pun menyoroti pelaksanaan kegiatan rapat atau pertemuan harus berada di ruangan dengan sirkulasi udara yang baik. Yurianto menyarankan, rapat atau pertemuan digelar pada pagi hari dengan jendela terbuka untuk memastikan udara berganti dengan baik. Selain itu, sebaiknya saat rapat atau pertemuan AC dimatikan untuk memastikan sirkulasi udara berjalan baik di ruangan tersebut. Ini demi mencegah penyebaran Covid-19 yang bisa terjadi melalui partikel kecil di udara.

"Buka semua jendela sehingga diyakinkan bahwa sirkulasi udara akan bergerak dengan baik, matikan sementara AC, dan pastikan udara bergerak," katanya.

Yurianto juga meminta jumlah peserta rapat atau pertemuan dibatasi untuk memastikan kapasitas ruangan memungkinkan peserta untuk menjaga jarak. Kemudian, lanjut Yurianto, batasi pembicara dan upayakan rapat tidak dilakukan terlalu lama. "Upayakan rapat tidak lebih dari setengah jam, hindari ada sajian makan dan minum di ruangan yang kemudian memaksa rapat untuk membuka masker," kata Yurianto.

Ia menjelaskan, sebagai bagian adaptasi kebiasaan baru di perkantoran, diharapkan fasilitas umum yang biasa digunakan bersama seperti lift maupun tangga terjaga dengan baik. Karena itu, fasilitas itu harus dipastikan selalu dibersihkan. "Dan secara selektif hanya orang yang tidak dalam keadaan sakit yang boleh bekerja dari kantor," kata Yurianto.

Lingkungan ASN

Terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan di semua tempat. Tak hanya di lingkungan rumah dan ruang kerja, tetapi juga saat berangkat maupun pulang dari kantor. "Harus menjalankan protokol kesehatan di semua tempat. karena penularan itu tidak hanya bekerja di kantor, bisa juga dari keluarga tapi juga pada saat berangkat atau pulang kerja terutama yang menggunakan kendaraan umum," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, Ahad (19/7).

Paryono mengingatkan, PNS harus hati-hati saat melakukan kontak dengan orang-orang di luar. Sebab, banyak orang yang terinfeksi Covid-19 tetapi tidak menunjukkan gejala. "Kita tidak tahu apakah orang itu terjangkit atau tidak, atau membawa virus atau tidak. Karena orang sehat pun bisa menularkan itu. Kita harus menjaga diri kita masing-masing," kata Paryono.

Sistem kerja PNS sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal ketentuan kehadiran PNS di kantor maksimal 50 persen dan dibagi setengahnya dari rumah atau work from home (WFH). Tujuannya, untuk mencegah adanya kerumunan pegawai di lingkungan kerja. 

Sebelumnya, Paryono mengumumkan tercatat 760 pegawai negeri sipil yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan update Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) hingga Kamis (16/7). Dari 760 PNS, diketahui PNS yang sudah sembuh sebanyak 220 PNS, sehingga jumlah PNS yang belum sembuh sebanyak 502 orang.

"Belum sembuh 502, sudah sembuh 220, meninggal dalam tugas 13 PNS, meninggal bukan dalam tugas 25 orang," kata Paryono, Kamis (16/7).

Selain itu, BKN juga mencatat PNS yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), istilah yang digunakan Kementerian Kesehatan sebelumnya. Saat ini, istilah PDP dan ODP sesuai revisi kelima Kemenkes diubah menjadi kasus suspek.

Mengacu pada istilah lama, jumlah PNS yang masuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.421, namun 1.399 orang sudah selesai pemantauan dan menyisakan 1.022 orang. Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 199 orang dengan rincian, 107 belum sembuh, dan 78 telah sembuh. "(PNS PDP) neninggal dalam tugas tiga orang, meninggal bukan dalam tugas 11," kata Paryono.

Paryono memperkirakan data-data kemungkinan akan terus berubah, sejalan dengan proses update data yang masih berlangsung. Ia juga berharap instansi pusat dan instansi daerah lainnya juga memperbarui data riwayat kesehatan PNS yang terdeteksi dan terinfeksi Covid-19 secara berkala melalui aplikasi SAPK BKN.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat