Ilustrasi korupsi dana BOS | Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Bodetabek

Kejari Kota Bogor Telusuri Tersangka Lain Korupsi BOS

Korupsi dana BOS ini harus diusut tuntas.

 

BOGOR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor telah menetapkan satu tersangka berinisial JRR atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor. Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 17.189.919.828 rupiah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Fahrudin mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada pihak berwenang. Fachrudin meyakini, Kejari Kota Bogor dapat menuntaskan kasus itu dengan sebaik-baiknya.

"Intinya mah saya menyerahkan ke aparat hukum semuanya. Mudah-mudahkan lancar saja. Karena penegak hukum yang punya kompetensi," kata Fahrudin melalui sambungan telepon, Selasa (14/7).

Pada 22 Juni 2020, Fahrudin menjadi satu dari empat pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Bogor. Meskipun enggan memberikan keterangan secara detail, Fahrudin tetap mendukung proses hukum tersebut.

Kasus ini dapat memberikan pelajaran atas konsekuensi hukum yang harus didera oleh koruptor. "Dinas pendidikan mempercayakan proses ini. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua," kata dia.

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisno menjelaskan, JRR telah ditetapkan tersangka pada Senin (13/7) kemarin. JRR terbukti menyelewengkan dana BOS dari kucuran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Total kerugian negara sebesar Rp 17.189.919.828 rupiah, Ini dihitung (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dari kejadian peristiwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019," kata Bambang.

Pihaknya telah melakukan mengembangkan kasus itu sejak Januari 2020. Kemudian, pada 27 Februari 2020, status dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meskipun sempat macet pada saat pandemi serta adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi proses hukum itu akhirnya dapat kembali dijalankan.

"Menang kemarin ada jedah. Karena apa? Karena situasi Covid-19. Tapi dengan kondisi saat ini (pelonggaran PSBB) kita langsung tancap gas," ujar dia.

Bambang memaparkan, JRR bertugas sebagai kontraktor pengadaan kertas ujian tengah semester (UTS), try out, dan ujian kenaikan kelas SD se-Kota Bogor atas permintaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Padahal, sambung dia, harusnya kegiatan itu dikelola oleh Dewan Sekolah atau Koimite Sekolah.

Oleh sebab itu, Bambang menyatakan, masih terbuka kemungkinan akan ada tersangka baru. Ia menyatakan masih berupaya untuk terus mengembangkan kasus tersebut. "Yang jelas kami, tim tetap berupaya untuk mencari aktor utama. Tujuannya apa? Tujuannya untuk memberi pelajaran agar dana BOS digunakan untuk rakyat miskin. Sehingga mereka itu dapat mengenyam pendidikan," kata dia.

 

 

 

Adanya tersangka baru sangat dimungkinkan, karena tim masih mencari aktor utamanya

 

 

BAMBANG SUTRISNO, Kepala Kejari Kota Bogor
 

 

Akibat perbuatan tersebut, JRR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 juncto Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Di tengah pandemi, Bambang menambahkan, proses penahanan juga dilakukan dengan protokol keshatan. JRR telah dinyatakan bebesa dari Covid-19. "Tadi tersangka sudah di-rapid test. Hasilnya non reaktif alias negatif Covid-19," kata dia.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bahri menyatakan, kasus itu harus diusut setuntas-tuntasnya. Sebab, ia menilai dana BOS diperuntukkan untuk menunjang aktivitas belajar yang lebih baik.

Meskipun, Saeful mengakui, dana BOS berasal dari dari pemerintah pusat. Demikian, DPRD tak dapat memberi banyak intervensi, pengawasan serta kontrol terhadap dana BOS.

"Tapi kita terus berupaya mendorong agar dana BOS di Kota Bogor ini dipergunakan sebaik-baiknya dan lebih transparan," kata Saeful.

Lebih lanjut, ia berharap dana BOS dapat dimanfaatkan lebih maksimal untuk menunjang fasilitas sekolah di Kota Bogor. Jangan sampai, dana pendidikan untuk mencerdaskan generasi muda bangsa malah diselewengkan.

"Pendidikan ini menjadi poros penentu kemajuan negara ini. Semua harus mendapatkan hak yang sama. Kan sudah diatur dalam Undang-Undang," kata dia.

Pada 22 Juni 2020, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin menjadi satu dari empat pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Bogor. Meskipun enggan memberikan keterangan secara detail, Fahrudin tetap mendukung proses hukum tersebut. Dia mengatakan, kasus ini dapat memberikan pelajaran atas konsekuensi hukum yang harus didera oleh koruptor.

Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menyelidiki kasus itu sejak Januari 2020. Kemudian, pada 27 Februari 2020, pihaknya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meskipun sempat macet pada saat pandemi serta adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi proses hukum itu akhirnya dapat kembali dijalankan.

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat