Ilustrasi tambak | AMPELSA/ANTARA FOTO

Nusantara

20 Hektare Tambak Ikan di Serang akan Jadi Lahan Industri

SERANG -- Sebanyak 20 hektare lahan tambak ikan di Kecamatan Kasemen, Kota Serang rencananya akan dialih fungsikan menjadi lahan industri oleh Pemkot Serang. Hal ini menyusul adanya rencana perubahan Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang di wilayah pesesir Ibu Kota Provinsi Banten tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Peternakan (DPKP) Kota Serang Edinata Sukarya membenarkan adanya rencana alih fungsi lahan tambak yang menjadi aset Pemkot Serang tersebut. Selain disebabkan oleh perubahan Perda RTRW, ia menyebut alih fungsi lahan juga karena lahan tambak di Kasemen tersebut sudah tidak lahi produktif.

"Tambak itu lahannya masuk ke aset pemda, sudah bertahun-tahun disewa oleh masyarakat tapi tidak bayar karena memang produksinya tidak ada. Tambak di sana memang kurang produktif, ada bandeng tapi kecil jadi memang rugi terus," kata Edinata Sukarya, Selasa (14/7).

Menurutnya, dari puluhan penyewa lahan tambak di sana juga hanya sedikit membayar uang sewa sebesar Rp 1,2 juta pertahun karena produksitifitasnya yang rendah. "Ada mah ada hasilnya, tapi kan banyaknya hasil alam, kepiting alam, ikan ada tapi sedikit. Kita belum meneliti disebabkan karena apa di sana itu tidak produktif," ujar dia.

Edinata juga meyakinkan, alih fungsi lahan tambak tidak akan berpengaruh kepada pasokan ikan bandeng yang menjadi hasil tambak di wilayah Kasemen. Seperti diketahui, ikan bandeng merupakan bahan utama kuliner pecak bandeng yang menjadi makanan khas Kota Serang.

Dengan adanya alih fungsi lahan, dikatakan Edinata akan memberikan dampak yang lebih baik bagi masyarakat Kota Serang dibanding terus mempertahankan lahan tambak tidak produktif. Kesejahteraan dengan peningkatan ekonomi dan ketersediaan lapangan pekerjaan disebutnya akan terjadi jika lahan tambak dijadikan lokasi industri.

"Ini tujuannya untuk merekrut tenaga kerja, kalau sekarang ini kan tambak dianggap mati segan hidup tak mau karena tidak produktif. Memang belum ada pengesahan perubahan RTRW tapi kalau disebut akan dijadikan lahan industri betul, mungkin dengan ini kesejahteraan bisa meningkat lagi dari pendapatannya, termasuk tenaga kerjanya," kata dia.

Meski akan ada alih fungsi lahan untuk industri, ia memastikan lahan pertanian di Kota Serang masih terjaga dan tidak akan terganggu karena perubahan RTRW. Dengan begitu, ketahanan pangan di Kota Serang, khususnya untuk hasil bumi beras akan tetap terjaga.

"Kalau lahan pertanian memang sudah dikunci 3054 hektare di Kota Serang dan tidak akan terganggu RTRW ini. Itu ada di wilayah Kasemen, yaitu di Sawah Luhur, Margaluyu, Kilasah," ujar dia.

Sementara Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, perubahan RTRW memang akan menggerus lahan tambak di pesisir karena dinilai sudah tidak lagi produktif untuk pendapatan masyarakat dan daerah. Sementara lahan pertanian di wilayah Kasemen tersebut dikatakannya tidak akan dirubah.

"Kalau pertanian memang tidak akan diganggu. Karena RTRW ini, akan masih tetap pertanian. Hanya pertanian tambak saja yang akan berubah menjadi kawasan industri karena tidak produktif selama ini," kata Syafrudin.

Syafrudin juga mengklaim perubahan tata ruang ini sudah dikoordinasikan dan disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). "Yang jelas kami mengapresiasi bahwa ini atas persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang ini sudah turun 18 Juni 2020," kata dia.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat